- Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa tiga orang saksi pada Senin (12/10/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
- Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
- Saksi kunci yang diperiksa meliputi dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi (MR dan CMS), serta perwakilan dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (AF).
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG RI) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pada Senin (12/10/2026), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi kunci di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan maraton ini difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak Baru Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi
Siapa Saja Pejabat yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina?
Dalam upaya membongkar praktik rasuah di tubuh PT Migas Kota Bekasi ini, penyidik memanggil sejumlah pejabat penting dari lingkungan legislatif dan kementerian.
Berdasarkan data resmi, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah:
- MR: Selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada masa jabatan 2017.
- CMS: Selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada masa jabatan tahun 2009.
- AF: Pejabat dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengapa Pemeriksaan Saksi Korupsi PT Migas Ini Krusial?
Pemanggilan eks pejabat aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi beserta perwakilan Kemendagri ini merupakan langkah krusial aparat penegak hukum guna menelusuri aliran regulasi dan persetujuan kerja sama operasional yang diduga merugikan keuangan negara selama kurun waktu 15 tahun terakhir (2009-2024). Fakta-fakta dari para pemangku kebijakan ini akan menyusun kepingan alat bukti yang lebih solid.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Publik dan warga Kota Bekasi kini menanti ketegasan penegak hukum dalam membongkar tuntas benang kusut skandal yang menggerogoti perusahaan pelat merah milik Pemkot Bekasi ini hingga ke akar-akarnya.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru mengenai kasus korupsi ini maupun update layanan publik lainnya. Ikuti terus informasinya melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu mendapatkan berita paling aktual dan tajam.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















