- BKPSDM Kota Bekasi sedang mengevaluasi perpanjangan kontrak 3.132 PPPK Paruh Waktu.
- Keputusan perpanjangan atau pemberhentian ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
- Pegawai yang tidak disiplin (bolos 10 hari berturut-turut atau 21 hari kumulatif) dipastikan tidak diperpanjang kontraknya.
- Pemkot Bekasi masih menunggu regulasi pusat terkait perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KOTA BEKASI tengah mengevaluasi secara ketat usulan perpanjangan kontrak bagi 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemkot Bekasi menargetkan kepastian nasib ribuan pegawai tersebut akan diputuskan pada akhir Oktober 2026, dengan catatan kedisiplinan sebagai salah satu indikator utama penilaian.
Bagaimana Proses Evaluasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Bekasi Saat Ini?
Saat ini, proses pengajuan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu sedang diproses oleh BKPSDM Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk segera menyampaikan usulan nama-nama pegawai yang dinilai layak dipertahankan.
”Disurat ke OPD untuk minta usulan nama-nama PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang. Ini sudah masuk datanya semua, lagi diproses,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.com, Selasa (13/10/2026).
OPD memiliki peran vital dalam tahapan ini, mengingat merekalah yang mengetahui secara langsung kinerja harian, tingkat kedisiplinan, serta rekam jejak masing-masing pegawai di lapangan.
Data usulan dari setiap instansi tersebut kini menjadi landasan utama bagi BKPSDM untuk mengambil keputusan.
Mengapa Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Otomatis Diperpanjang Kontraknya?
Perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Pemkot Bekasi tetap menerapkan standar evaluasi yang ketat, dengan menitikberatkan pada aspek kebutuhan kepegawaian dan catatan kedisiplinan masing-masing individu.
”Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan masa perjanjian kerja tidak diperpanjang. Di antaranya pegawai yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun mereka yang mendapatkan hukuman disiplin berat,” jelas Anjar merinci beberapa faktor penyebab putusnya kontrak kerja.
Faktor absensi menjadi salah satu sorotan utama dalam evaluasi kali ini. BKPSDM tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang kerap membolos.
”Dia tidak masuk berturut-turut 10 hari atau lebih dari 21 hari kumulatif. Dia enggak usah diperpanjang, saya setop saja,” tegasnya.
Hingga saat ini, BKPSDM belum memublikasikan rincian pasti jumlah pegawai yang diproyeksikan akan diperpanjang atau yang harus mengakhiri masa kerjanya.
Rincian tersebut baru akan dirilis setelah proses pengolahan data dan evaluasi usulan dari seluruh OPD tuntas dilaksanakan, yang ditargetkan rampung pada pekan terakhir Oktober ini.
Apa Langkah Pemkot Bekasi Terkait Rencana Perubahan Status Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Terkait wacana perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, Pemkot Bekasi menegaskan akan patuh pada regulasi dari pemerintah pusat. Pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini masih menunggu turunnya ketentuan teknis resmi.
Proses evaluasi kontrak di akhir Oktober 2026 ini menjadi krusial, bukan hanya untuk memastikan kelanjutan masa kerja, tetapi juga sebagai bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, nasib ribuan PPPK Paruh Waktu kini bergantung pada hasil evaluasi kinerja mereka.
Pemkot Bekasi berharap proses ini dapat menghasilkan aparatur yang benar-benar disiplin dan siap melayani masyarakat.
Ingin tahu informasi terbaru seputar kebijakan kepegawaian dan berita terkini di Kota Bekasi? Ikuti terus pembaruannya dan gabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















