- Kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Negosiasi pembaruan kontrak sudah rampung di tingkat pejabat Eselon II dan tinggal menunggu pertemuan akhir tingkat pimpinan.
- Poin krusial dalam kerja sama lima tahunan ini adalah pencairan “uang bau” (dana kompensasi) dan dana kemitraan bagi warga sekitar.
- Pada periode kontrak sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana kewajiban sekitar Rp300 miliar per tahun kepada Pemkot Bekasi.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah berpacu dengan waktu merampungkan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kesepakatan strategis yang mengatur nasib ribuan ton sampah warga Ibu Kota di wilayah Kota Bekasi ini resmi kedaluwarsa pada 26 Oktober mendatang.
Saat ini, proses negosiasi yang bakal menentukan besaran dana kompensasi bagi warga terdampak telah memasuki babak akhir sebelum penandatanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak Akhir Penentuan Nasib PKS TPST Bantargebang
Sejauh Mana Progres Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang Saat Ini?
Pembahasan draf perpanjangan kerja sama strategis antara dua daerah ini diklaim sudah tuntas di tingkat pejabat Eselon II.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa draf tersebut tinggal menunggu tahapan akhir yang mempertemukan Asisten Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta dan Wali Kota Bekasi untuk mematangkan poin-poin kesepakatan.
”Untuk kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Bekasi, berkaitan dengan Bantargebang, ini dalam tahap finalisasi. Pada level Eselon II,” kata Pramono Anung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mengapa Pembaruan PKS TPST Bantargebang Sangat Penting bagi Warga?
Perjanjian yang dievaluasi dan diperbarui setiap lima tahun sekali ini bukan sekadar urusan pengelolaan limbah semata.
Di dalam dokumen PKS tersebut, terdapat poin krusial yang berdampak langsung pada masyarakat Kecamatan Bantargebang, yakni kewajiban pencairan “uang bau” atau dana kompensasi serta dana kemitraan.
Berikut adalah beberapa detail penting dari kewajiban kontrak tersebut:
- Perpanjangan kontrak bersifat strategis dan mengikat secara hukum selama lima tahun ke depan.
- Mengatur jaminan dana kompensasi (uang bau) yang ditransfer langsung ke rekening warga terdampak di sekitar kawasan Bantargebang.
- Pada kerja sama periode sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus menyetorkan dana kewajiban sekitar Rp300 miliar per tahun.
Proses negosiasi sejauh ini diklaim berjalan mulus tanpa hambatan berarti antar kedua pemerintahan.
Pramono Anung bahkan optimistis penandatanganan kontrak baru dapat segera dieksekusi secara menguntungkan.
”Eselon II-nya sudah selesai dan nanti akan ada pertemuan antara Bapak Asisten Pembangunan DKI Jakarta dengan Pak Wali Kota, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani. Tapi prinsipnya, everybody harus happy-lah,” imbuhnya.
Bagaimana Respons Wali Kota Bekasi Terkait Negosiasi Kerja Sama Ini?
Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengonfirmasi bahwa negosiasi tahap akhir PKS TPST Bantargebang sudah berada dalam perbincangan tingkat lanjut.
Tri secara khusus mengapresiasi kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta yang membuat birokrasi perpanjangan kontrak menjadi lebih ringkas dan berorientasi pada eksekusi cepat.
”Hari ini Pak Gubernur cukup baik prestasi jajarannya, jadi saya kira dibuat sederhana sehingga tidak terlalu banyak diskusi. Yang penting eksekusi lah gitu ya. Jadi saya kira tinggal tahap menunggu saja nih waktu finalisasi dan tanda tangan nanti seperti apa gitu,” tuturnya.
Kini, publik Kota Bekasi khususnya warga di kawasan Bantargebang menanti kejelasan besaran kompensasi dalam kesepakatan terbaru ini.
Keputusan final diharapkan tidak hanya menjadi solusi tata kelola sampah lintas daerah, melainkan juga harus memastikan peningkatan kesejahteraan warga yang setiap hari terdampak langsung aktivitas pembuangan.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar nasib pencairan uang bau Bantargebang dan dinamika pemerintahan Kota Bekasi lainnya. Bagikan artikel ini, berikan tanggapan Anda di kolom komentar, dan pastikan selalu update dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















