- Subjek Terlapor: Oknum Camat Kramat Jati, Jakarta Timur berinisial K dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggunaan dua KTP dengan NIK berbeda.
- Objek & Lokasi Sengketa: Lahan seluas 1.800 meter persegi milik Suyono yang berlokasi di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
- Nomor Register Laporan: Terdaftar resmi dengan nomor LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.56 WIB.
- Ancaman Pasal: Terlapor dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 392 serta Pasal 394 KUHP.
KASUS SENGKETA LAHAN JATIASIH seluas 1.800 meter persegi di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi kini berbuntut panjang ke ranah pidana.
Oknum Camat Kramat Jati, Jakarta Timur berinisial K resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas berupa penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Syamsuardi, S.H., selaku kuasa hukum pemilik sah lahan, Suyono, pada Selasa (13/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Sengketa Lahan Jatiasih yang Menjerat Oknum Camat di Jakarta Timur
Mengapa Oknum Camat Kramat Jati Dilaporkan dalam Sengketa Lahan Jatiasih?
Oknum Camat Kramat Jati berinisial K dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat menggunakan dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dalam proses perikatan jual beli tanah seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kejanggalan administrasi pertanahan ini terungkap saat pihak pemilik lahan yang sah, Suyono, menelusuri dokumen yang dipakai terlapor K untuk menguasai fisik tanah tersebut.
Praktik penggunaan identitas ganda oleh seorang aparatur publik dalam transaksi lahan dinilai mencederai kepastian hukum serta merugikan hak kepemilikan warga.
”Klien kami, Bapak Suyono, merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi tersebut. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan berupa penggunaan dua NIK KTP yang berbeda oleh terlapor saat bertransaksi,” ungkap Syamsuardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (13/10/2026).
Bagaimana Awal Mula Konflik dan Fakta Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota?
Konflik penguasaan lahan ini bermula dari klaim sepihak dan aktivitas penguasaan fisik tanah tanpa izin pemilik sah yang sempat memicu ketegangan di lokasi lahan Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Metro Bekasi Kota, terdapat sejumlah fakta hukum krusial dalam perkara ini:
- Nomor Laporan Polisi: LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
- Waktu Pelaporan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.56 WIB di SPKT Polres Metro Bekasi Kota.
- Tempat & Waktu Kejadian Perkara: Jalan Kantor Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada 12 Februari 2024.
- Lokasi Objek Tanah: Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.
- Pelapor: Pengacara Syamsuardi, S.H., warga Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi selaku kuasa hukum korban Suyono.
Apa Dampak Hukum dan Ancaman Pasal bagi Pengguna KTP Ganda?
Penggunaan identitas kependudukan ganda dalam transaksi pertanahan berpotensi membuat dokumen perikatan batal demi hukum sekaligus menjerat pelakunya dengan sanksi pidana berat.
Dalam laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota, terlapor K dibidik dengan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), serta Pasal 392 dan Pasal 394 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan identitas autentik palsu.
”Atas dasar temuan identitas ganda yang merugikan klien kami inilah, kami mengambil tindakan tegas melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar diusut secara tuntas dan terang benderang,” tegas Syamsuardi.
Tim kuasa hukum Suyono kini mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota untuk segera memanggil para saksi dan melakukan uji forensik maupun verifikasi keabsahan dokumen kependudukan milik terlapor secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Bagaimana tanggapan Anda terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat wilayah dalam sengketa pertanahan di Kota Bekasi?
Bagikan artikel ini dan tulis opini Anda di kolom komentar. Jangan lupa ikuti informasi terkini seputar pemerintahan, hukum, dan layanan publik Bekasi dengan bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi.Com agar Anda selalu update setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















