- Lokasi & Objek Sorotan: PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, masih bebas beroperasi menjalankan dugaan praktik lowongan kerja (loker) bodong meski telah disidak pada Rabu (30/09/2026).
- Dugaan Beking & Korban: Operasional perusahaan diduga kebal hukum karena dibekingi aparat dan oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi berinisial A, menyusul kasus penipuan yang dialami seorang pencari kerja berinisial IN (25).
- Desakan Tindakan Tegas: Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, pada Selasa (13/10/2026) mendesak Disnaker Kota Bekasi mencabut izin usaha dan Polres Metro Bekasi Kota memasang garis polisi (police line).
- Ancaman Pidana Berlapis: Pelaku dan pembeking terancam dijerat Pasal 38 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PRAKTIK MAFIA LOWONGAN KERJA (LOKER) BODONG yang dijalankan PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, terpantau masih bebas beroperasi meski sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu.
Kebalnya operasional perusahaan fiktif tersebut diduga kuat akibat adanya perlindungan dari aparat serta oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi berinisial A.
Kondisi ini memicu desakan keras dari Etos Indonesia Institute pada Selasa (13/10/2026) agar Pemkot Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota segera menutup paksa lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Oknum Disnaker Kota Bekasi Bekingi Praktik Loker Bodong PT ACB
Mengapa Loker Bodong PT ACB di Bekasi Timur Masih Beroperasi Usai Disidak?
PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga masih leluasa beroperasi karena mendapat perlindungan dari aparat serta oknum pegawai internal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi berinisial A. Padahal, langkah penertiban awal sebenarnya sudah pernah dilakukan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, jajaran Disnaker Kota Bekasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB pada Rabu (30/09/2026) lalu.
Sidak tersebut berlangsung memanas menyusul mencuatnya laporan dugaan penipuan rekrutmen yang menimpa seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial IN dengan kerugian jutaan rupiah.
Namun, alih-alih berhenti beroperasi, aktivitas perusahaan yang diduga fiktif itu justru tetap berjalan normal untuk meraup keuntungan dari para pencari kerja.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pengawasan Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi dalam memberantas sindikat mafia ketenagakerjaan.
Bagaimana Seharusnya Penanganan Kasus Loker Bodong oleh Disnaker Kota Bekasi dan Kepolisian?
Penanganan kasus loker bodong wajib dibagi menjadi dua ranah eksekusi yang berjalan simultan, yakni penindakan administratif oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan penegakan hukum pidana oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengingatkan kedua institusi tersebut agar tidak saling lempar tanggung jawab dalam menindak PT ACB.
”Modus penipuan ini sering kali melibatkan penarikan uang ilegal dan pendirian kantor fisik fiktif. Penanganannya harus dibagi dua ranah, administratif oleh Disnaker dan pidana oleh Kepolisian. Jangan saling lempar,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (13/10/2026).
Iskandarsyah secara khusus menyoroti lambannya fungsi pengawasan administratif dari Disnaker Kota Bekasi.
Ia menuntut petugas segera turun langsung menyisir deretan ruko di sepanjang kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, maupun titik rawan lainnya yang kerap dijadikan sarang penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Penyisiran tersebut dinilai krusial untuk mengaudit dokumen perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) serta memverifikasi status pendaftaran perusahaan di portal resmi KarirHub milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
”Jika perusahaan itu ternyata legal namun menyalahgunakan prosedur, misalnya memungut biaya rekrutmen yang jelas-jelas dilarang dalam Pasal 38 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Disnaker harus tegas, bekukan hingga cabut izin usahanya,” paparnya.
(Baca Juga: Waspada Penipuan Loker di Kota Bekasi, Kenali Ciri-Ciri Perusahaan Penyalur Kerja Ilegal)
Apa Saja Sanksi Hukum dan Pasal Pidana bagi Mafia Loker Bodong di Kota Bekasi?
Para pelaku mafia loker bodong beserta oknum yang membekinginya dapat dijerat dengan sanksi administratif pencabutan izin usaha hingga pidana berlapis, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh sebab itu, Polres Metro Bekasi Kota didesak segera mengambil langkah represif di lapangan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemerasan uang administrasi, pungutan biaya seragam, hingga indikasi penyekapan terhadap pelamar kerja, aparat kepolisian wajib segera menyegel kantor PT ACB.
”Polisi harus cek lokasi yang diduga dipakai praktik loker ilegal. Jika terbukti ada tindak pidana, pasang garis polisi, tutup paksa tempat tersebut. Semua oknumnya, mulai dari perekrut palsu, pewawancara gadungan, hingga pemilik perusahaan fiktif harus dimintai keterangan,” kata Iskandar.
Berikut adalah rincian instrumen hukum dan pasal berlapis yang dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum maupun Pemkot Bekasi terhadap sindikat loker bodong beserta pembekingnya:
- Pasal 38 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Melarang keras lembaga penempatan tenaga kerja memungut biaya rekrutmen, baik langsung maupun tidak langsung, kepada pencari kerja. Pelanggaran atas aturan ini berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin operasional oleh Disnaker Kota Bekasi.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menjerat pelaku yang menggunakan nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan (seperti kantor dan lowongan fiktif) untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Diterapkan apabila sindikat menyebarkan informasi lowongan kerja palsu atau manipulatif melalui platform digital, pesan singkat, maupun media sosial untuk menjebak korban.
- Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Dikenakan secara tegas apabila dalam proses rekrutmen ditemukan unsur penampungan ilegal, penyekapan, pemerasan, atau eksploitasi manusia.
Apa Dampak Pembiaran Praktik Loker Ilegal bagi Pencari Kerja di Kota Bekasi?
Pembiaran terhadap beroperasinya loker ilegal berdampak langsung pada hancurnya masa depan pencari kerja, kerugian finansial keluarga korban, hingga ancaman keselamatan jiwa akibat tekanan psikologis dan intimidasi.
Keberanian institusi terkait kini tengah diuji publik untuk membersihkan oknum internal berinisial A yang diduga bermain di balik layar.
”Ini bukan sekadar penipuan, ini sudah merusak masa depan pencari kerja. Disnaker dan Polres harus bergerak cepat sebelum korban terus bertambah,” pungkasnya.
Kini, nyali dan integritas pimpinan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi beserta jajaran Polres Metro Bekasi Kota tengah dipertaruhkan di mata publik. Keberanian membongkar dan menindak tegas oknum internal berinisial A akan menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Bekasi dan aparat kepolisian dalam melindungi ribuan pencari kerja dari cengkeraman mafia loker bodong.
Punya informasi atau pengalaman terkait praktik loker mencurigakan di sekitar wilayah Anda? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar tidak ada lagi pencari kerja yang menjadi korban.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita terkini seputar Kota serta Kabupaten Bekasi dengan bergabung di Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi.Com agar Anda selalu mendapatkan informasi terpercaya setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















