Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINDAK TEGAS PELANGGAR – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggembosi ban mobil berwarna putih yang nekat parkir sembarangan di ruas Jalan Ir. H. Juanda arah pintu keluar Selatan Gedung Pemkot Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada hari kedua penerapan aturan larangan parkir area perkantoran, Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

TINDAK TEGAS PELANGGAR – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggembosi ban mobil berwarna putih yang nekat parkir sembarangan di ruas Jalan Ir. H. Juanda arah pintu keluar Selatan Gedung Pemkot Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada hari kedua penerapan aturan larangan parkir area perkantoran, Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

  • ​Evaluasi Hari Kedua: Tingkat ketertiban kendaraan roda empat milik aparatur pada hari kedua penerapan Larangan Parkir Pemkot Bekasi, Selasa (20/10/2026), tercatat menurun dibandingkan hari pertama.
  • ​Titik Rawan Pelanggaran: Kendaraan roda empat milik aparatur masih ditemukan parkir liar di Jalan Ir. H. Juanda arah pintu keluar Selatan Gedung Pemkot Bekasi (sisi kiri jalan menuju Stasiun Bekasi), Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
  • ​Data Penindakan Sementara: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menindak sedikitnya 3 kendaraan yang membandel (1 roda dua dan 2 roda empat) dengan sanksi penggembosan ban di lokasi.
  • ​Eskalasi Sanksi & Relokasi: Pelanggar diarahkan ke kantong parkir Stadion Patriot Candrabhaga; aparatur yang berulang kali melanggar terancam derek/angkut ke Mako Dishub serta dilaporkan ke BKPSDM Kota Bekasi.

DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI kembali menindak tegas kendaraan aparatur pemerintah daerah yang nekat melanggar kebijakan Larangan Parkir Pemkot Bekasi pada hari kedua penerapan aturan, Selasa (20/10/2026).

Petugas di lapangan terpaksa menggembosi ban sejumlah kendaraan di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi dan ruas Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Langkah represif ini diambil lantaran tingkat kepatuhan parkir kendaraan roda empat milik aparatur justru menurun dibandingkan hari pertama sosialisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evaluasi Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi dan Instruksi Wali Kota Bekasi

​Mengapa ketertiban pada hari kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi dinilai menurun?

​Tingkat ketertiban parkir pada hari kedua kebijakan Larangan Parkir Pemkot Bekasi dinilai menurun karena petugas masih menemukan kendaraan bermotor milik aparatur pemerintah daerah—khususnya roda empat—yang nekat parkir sembarangan di area terlarang.

Padahal, sosialisasi masif dan penertiban sudah digencarkan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sejak hari pertama aturan diberlakukan.

​Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan kepatuhan aparatur pada hari kedua belum sebaik hari pertama.

Kondisi ini mendorong Wali Kota Bekasi untuk menginstruksikan pengawasan ekstra ketat secara berkelanjutan.

​”Kalau dari pemantauan, masih lebih tertib hari pertama. Makanya Pak Wali minta konsistensi petugas dilapangan untuk melakukan pengawasan kepada para aparatur,” kata Arlindo Dos Reis Basmery kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).

​Di mana titik lokasi ASN yang masih melanggar aturan parkir dan berapa kendaraan yang ditindak?

​Titik lokasi utama pelanggaran parkir kendaraan roda empat ditemukan di sepanjang ruas Jalan Ir. H. Juanda arah pintu keluar Selatan Gedung Pemkot Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Secara spesifik, deretan mobil tersebut terparkir di sisi kiri bahu jalan menuju arah Stasiun Bekasi selepas lampu lalu lintas (traffic light) simpang kantor pemerintah daerah.

​Berdasarkan rekapitulasi data sementara Dishub Kota Bekasi pada Selasa (20/10/2026), rincian penindakan di lapangan meliputi:

  • ​Total kendaraan ditindak sementara: 3 unit kendaraan bermotor yang membandel.
  • ​Kendaraan roda dua (motor): 1 unit kendaraan.
  • ​Kendaraan roda empat (mobil): 2 unit kendaraan.
  • Tindakan langsung di lokasi: Penggembosan ban oleh petugas Dishub Kota Bekasi.

​”Dengan, kendaraan tersebut kemudian menjadi sasaran penindakan petugas. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua kondisi di sejumlah titik relatif lebih tertib dibandingkan hari pertama,” ujarnya.

​Meski telah melakukan penggembosan ban di lokasi, Arlindo mengakui pihaknya belum dapat merilis angka final keseluruhan kendaraan yang terjaring razia pada hari kedua.

Hal ini dikarenakan petugas di lapangan masih memadukan tindakan penertiban dengan edukasi relokasi parkir ke kawasan Stadion Patriot Candrabhaga di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

​”Karena proses rekapitulasi dari petugas masih tengah berlangsung. Sembari kita juga memberikan pengarahan dan himbauan agar para pelanggar memindahkan kendaraan bermotor ke area parkir Stadion Patriot Candrabhaga,” jelasnya.

​Apa dampak dan sanksi tegas bagi ASN Pemkot Bekasi yang berulang kali parkir sembarangan?

​Dampak bagi aparatur yang berulang kali melanggar Larangan Parkir Pemkot Bekasi adalah penerapan sanksi berjenjang oleh Dishub Kota Bekasi, mulai dari pengempisan ban secara total, penguncian roda, penderekan kendaraan ke Markas Komando (Mako) Dishub, hingga pelaporan disiplin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

​Mekanisme penindakan bertahap ini diterapkan tanpa pandang bulu, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat milik pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi:

​”Untuk kendaraan roda dua, petugas terlebih dahulu mengempiskan ban. Apabila pelanggaran terus berulang, Dishub dapat mengempiskan ban hingga seluruh angin keluar atau mengangkut kendaraan tersebut ke markas Dishub,” tuturnya.

​Lebih lanjut, setiap pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila pelanggar terbukti berstatus sebagai aparatur pemerintah daerah, berkas berita acara penindakan tersebut langsung ditembuskan ke BKPSDM Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti secara kepegawaian.

​”Kalau masih begitu terus, ya sudah sampai kita lepas anginnya keseluruhan. Kalau masih ada begitu terus, kita angkut saja ke Mako Dishub. Nanti yang bersangkutan kita suruh bikin pernyataan, terus ditembuskan ke BKPSDM untuk yang aparatur,” katanya.

​Aturan keras yang sama juga diberlakukan bagi pemilik kendaraan roda empat. Petugas Dishub Kota Bekasi tidak segan melakukan penguncian roda (wheel clamping) atau menderek paksa mobil aparatur yang masih membandel di sekitar gedung perkantoran maupun Jalan Ir. H. Juanda.

​”Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aparatur mematuhi aturan penataan parkir yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi,” paparnya.

​Konsistensi pengawasan dari Dishub Kota Bekasi serta kesadaran kolektif para aparatur kini menjadi kunci utama keberhasilan penataan kawasan perkantoran Pemkot Bekasi agar bebas dari kesemrawutan parkir liar.

​Bagaimana tanggapan Anda terkait masih adanya oknum aparatur yang parkir sembarangan di sekitar Kantor Pemkot Bekasi? Berikan komentar Anda di bawah, bagikan artikel ini, dan baca terus informasi terkini seputar kebijakan publik Kota Bekasi lainnya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu update dengan berita terbaru setiap hari!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
Warga Bekasi Sukses Jadi Pembeli Pertama iPhone 18 Pro Max Burgundy di Indonesia dan Boyong MacBook Neo
Diduga Melanggar Izin, Publik Desak Wali Kota Bekasi Segel Tiga Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Ini
Polemik Apartemen Grand Kamala Lagoon Memanas: Hendak Dialog Soal Persewaan Unit, Perwakilan Agensi Mengaku Dicekik Sopir GM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x