- Status Kontrak: Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta resmi berakhir pada Senin (26/10/2026).
- Agenda Strategis: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dijadwalkan menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2026) siang.
- Fokus Pembahasan: Negosiasi perpanjangan PKS menitikberatkan pada penanganan sedimen sampah lama yang telah menggunung puluhan tahun di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Mitigasi Hulu-Hilir: Penanganan sampah baru mulai terdistribusi melalui operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi serta fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta resmi berakhir pada Senin (26/10/2026).
Menyikapi berakhirnya masa kontrak tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dijadwalkan bertolak ke Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin siang untuk menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pertemuan strategis kedua kepala daerah ini memfokuskan evaluasi tata kelola serta perumusan penandatanganan PKS lanjutan.
Evaluasi Kontrak PKS TPST Bantargebang oleh Wali Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta
Berakhirnya payung hukum kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi momentum krusial bagi kedua pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan PKS lanjutan tidak lagi sekadar mengatur mekanisme pengiriman ritase harian, melainkan menuntut perubahan mendasar pada struktur pengelolaan beban lingkungan di kawasan terdampak.
Mengapa Pembaruan PKS TPST Bantargebang Memprioritaskan Penanganan Sampah Lama?
Pembaruan PKS TPST Bantargebang memprioritaskan penanganan sampah lama karena sedimen sampah yang telah mengendap selama puluhan tahun masih menjadi beban ekologis dan tata ruang terbesar bagi Kota Bekasi.
Dalam pembahasan draf kerja sama yang baru, Pemkot Bekasi mendorong agar tanggung jawab pemulihan gunungan sampah pasif mendapatkan porsi penyelesaian yang konkret sebelum menyepakati klausul lanjutan.
”Tentu harapannya lebih kepada bagaimana pengelolaan sampah yang hari ini masih menjadi beban, yaitu sampah yang lama,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui selepas pelaksanaan giat apel pagi, Senin (26/10/2026).
Menurut Tri Adhianto, pokok pertemuan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, turut memprioritaskan sinkronisasi tata kelola sampah baru dari masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah kini dituntut memiliki kemandirian infrastruktur pengolahan di wilayah hulu agar tidak terus-menerus membebani kapasitas lahan di Kecamatan Bantargebang.
Bagaimana Strategi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta Mengurangi Beban Sampah Baru?
Strategi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi beban sampah baru dijalankan melalui percepatan hilirisasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan bahan bakar alternatif di wilayah masing-masing.
Kehadiran fasilitas pengolahan modern di kedua daerah diharapkan mampu memangkas volume sampah segar yang masuk ke zona penimbunan setiap harinya.
”Karena untuk sampah yang baru datang kan masing-masing daerah nih sudah mulai berbuat. Bekasi dengan PLTSa-nya, juga DKI dengan RDF yang ada di Rorotan,” jelasnya.
Sebagai gambaran, pembagian beban penanganan sampah dalam kerangka kerja sama kedua daerah saat ini meliputi:
- Intervensi Hulu Pemprov DKI Jakarta: Pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, serta pemilahan mandiri di tingkat wilayah sehingga sampah yang dikirim ke Bekasi hanya berupa residu siap olah.
- Intervensi Pengolahan Pemkot Bekasi: Optimalisasi fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk mereduksi timbulan sampah domestik warga Kota Bekasi.
- Fokus Bersama di Hilir (TPST Bantargebang): Penyelesaian gunungan sampah lama (eksisting) yang telah berumur puluhan tahun melalui skema penambangan sampah (landfill mining) dan reklamasi zona pasif.
Apa Dampak Pengurangan Sampah Mandiri di Hulu terhadap Masa Depan TPST Bantargebang?
Pengurangan sampah mandiri di wilayah hulu oleh Pemprov DKI Jakarta berdampak langsung pada penurunan tonase pengiriman harian ke TPST Bantargebang karena material yang dikirimkan kini difokuskan pada sisa sampah siap olah.
Meski demikian, penyusutan ritase sampah harian tersebut belum otomatis menyelesaikan krisis daya tampung apabila jutaan ton sampah lama yang berstatus standby tidak segera dieksekusi.
”Kemudian mereka sudah mulai melakukan pengurangan sampah secara mandiri di wilayah, sehingga jumlah sampah yang dikirimkan ke TPST Bantargebang juga akan berkurang. Tapi justru PR besar kita adalah bagaimana menyelesaikan persoalan sampah yang hari ini standby, yang sudah berpuluh-puluh tahun ada,” katanya.
Hasil pertemuan antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siang ini akan menjadi penentu arah kebijakan lingkungan kedua daerah, sekaligus menjawab kepastian kompensasi serta peta jalan pengurangan gunungan sampah di Kecamatan Bantargebang untuk periode kontrak berikutnya.
Bagaimana pandangan Anda terkait berakhirnya kontrak PKS TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta ini? Bagikan artikel ini, tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, dan baca terus ulasan mendalam seputar kebijakan publik Kota Bekasi lainnya. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















