Formabes Desak Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Pecat Usep

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami mendesak Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas dasar ketidakmampuannya menahkodai perusahaan Plat Merah milik daerah. Jikalau benar dia ini (Usep) seorang profesional, maka seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi jauh dari palung kerugian,” ucap Okto kepada Awak Media, Selasa (27/04/2021) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Okto membeberkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi dengan Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, masa jabatan periode 2020 – 2024, sangat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Mengingat bahwa, SK pengangkatan maupun pemberhentian Komisaris dan Direksi PDAM (BUMD) haruslah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

“Coba lihat dan perhatikan Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Permendagri, ditambah lagi kenaikan harga yang menjadi beban para pelanggan di masa Pandemi. Kami menganggap, masa bakti Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama sudah cukup, tak pantas diperpanjang lagi. Usep harus legowo, agar Surat Rekomendasi Pemecatan dari Dewan Pengawas bisa berjalan lancar,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x