BKPSDM Bakal Pecat Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi yang Berzinah

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Menyikapi Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR yang telah melakukan perzinahan di salah satu Hotel yang berada di rest area KM 19 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

[irp posts=”5718″ ]

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan saat memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”5734″ ]

Meskipun status AR dan WP telah berkeluarga, kata Deded, AR merencanakan perselingkuhan yang ditutup dengan agenda perzinahan Itu dengan alibi hendak membeli pernak pernik.

Akibat perbuatannya itu kedua oknum bakal dipecat, baik laki-laki inisial AR sebagai guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wanita berinisial WP staf yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

“Berdasarkan alasan tadi sudah kita laporkan ke BKPSDM. Kita juga sudah lengkapi kronologisnya, berdasarkan keterangannya kedua oknum tersebut,” ucapnya.

Lebih Lanjut Deded mengatakan bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan suami istri. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya ke BKPSDM.

“Sanksinya kita tunggu dari BKPSDM. Sebab, kita sudah menyerahkan kasus guru yang melakukan tindakan zinah ke BKPSDM,” terangnya.

[irp posts=”1611″ ]

“Nanti mereka akan di panggil oleh BKPSDM disidang kode etik. Baru akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

[irp posts=”5699″ ]

Sementara, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Bisa saja sanksi yang ke dua dan bisa saja sanksi yang ketiga pemecatan. Dan kita pastikan yang bersangkutan dimutasi terlebih dahulu. Tapi kalau yang wanita TKK itu pemberhentian,” ungkapnya.

[irp posts=”5722″ ]

Deded sapaan akrabnya, menyampaikan kalau ada pihak keluarga ada yang melapor, pastinya akan ada unsur pidananya.

Karena berzinah itu sudah masuk pidana, tapi sampai saat ini belum ada keluarga yang melapor ke Disdik.

“Pasti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan perbuatan mereka. Kita juga minta kepada BKPSDM untuk memberikan sanksi berat,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai
Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih
Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:01 WIB

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:56 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x