Anggota TNI Tewas Dibacok Empat Kali di Depan SMAN 15 Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) bersama jajaran TNI - (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Polisi resmi menetapkan seorang warga sipil bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo sebagai tersangka kasus pembacokan seorang Anggota TNI AD, Praka S hingga tewas di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra kepada awak media, Polda Metro Jaya, Rabu (03/04/2024).
Wira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/03/2024) di depan gedung SMA 15 Kota Bekasi. Wira mengatakan, tersangka membunuh Praka S menggunakan sebilah pedang.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang,” kata dia.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan pedang tersebut didapatkan dari rumah teman Aria, Alvian. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 4 kali.
“Tersangka AWR melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” terang Wira.
Lebih jauh Wira membeberkan bahwa tersangka AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama AWR akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif
Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos
Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026
Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini
Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah
Teror Abu Vulkanik Anak Krakatau Berlanjut, Pemkot Bekasi Siagakan Water Mist Eco Enzyme di Jalan Protokol
Jaga Kesehatan Siswa, Pemkot Bekasi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Udara, BPBD Kota Bekasi Distribusikan 1.000 Masker Tiap Kecamatan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos

Senin, 7 September 2026 - 13:59 WIB

Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini

Senin, 7 September 2026 - 11:16 WIB

Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x