- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menepis kritik terkait ketiadaan fasilitas representatif untuk rencana berkantor di tingkat RW pada 2027.
- DPRD Kota Bekasi mengingatkan agar program turun ke bawah tidak sekadar menjadi politik kosmetik tanpa kesiapan infrastruktur.
- Parlemen turut menyoroti efektivitas kinerja Lurah dalam fungsi pembinaan kewilayahan selama ini.
- Pemerataan pembangunan dan pelayanan akan difokuskan pada 1.020 RW yang tersebar di 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO menanggapi santai kritik dari DPRD Kota Bekasi terkait kelayakan fasilitas dalam rencananya berkantor di lingkungan Rukun Warga (RW) pada 2027 mendatang.
Tri menegaskan bahwa esensi utama dari kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat adalah untuk mendengar dan menindaklanjuti keluhan warga secara langsung, tanpa harus terbelenggu oleh aturan protokoler atau kemewahan sebuah gedung kesekretariatan.
Kontroversi Wali Kota Bekasi Berkantor di RW: Antara Fasilitas dan Esensi Pelayanan
Mengapa Wali Kota Bekasi Mengabaikan Syarat Fasilitas Fisik Sekretariat RW?
Keharusan memiliki gedung Sekretariat RW yang representatif bukan menjadi syarat mutlak bagi Pemkot Bekasi dalam mengeksekusi program ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri Adhianto menilai pertemuan interaktif bersama warga dapat dilakukan secara fleksibel dengan memanfaatkan fasilitas publik yang sudah hidup di tengah lingkungan masyarakat.
”Memang kan namanya pertemuan itu tidak harus dikantor ya, bisa di mushola, bisa di masjid, atau bisa di cafe sambil ngopi. Kita lihat saja nanti yang nyamannya,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/09/2026).
Menurut pucuk pimpinan Pemkot Bekasi tersebut, agenda turun langsung ke masyarakat murni ditujukan untuk percepatan penanganan masalah, bukan sebagai ajang kumpul-kumpul formalitas. Ia menekankan perlunya menekan batasan antara pemerintah dan warga.
”Karena bentuknya ini kan bukan bentuk seremonial, jadi secara fisiknya bukan secara seremonial ngumpulin anjangsana saja, kalau perlu engga ada apa-apa juga gapapa,” jelasnya.
Sikap membumi ini juga ditunjukkan dengan penolakan terhadap penyambutan yang berlebihan.
”Jadi rasanya hari ini kan pak wali kota tidak suka yang sifatnya protokoler, terus kemudian nggak perlu disiapin macem-macem secara berlebihan,” pungkasnya.
Apa Saja Catatan Kritis DPRD Kota Bekasi Terhadap Rencana Berkantor di RW?
Rencana terobosan Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe ini langsung mendapat sorotan tajam dari parlemen yang menuntut kematangan konsep, bukan sekadar gimik politik.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak agar gagasan tersebut ditopang oleh kesiapan infrastruktur serta mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat akar rumput.
”Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan target pembangunan dengan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus merumuskan solusi konkret atas berbagai persoalan yang disampaikan RT dan RW, khususnya terkait pelayanan dasar dan infrastruktur lingkungan,” kata Saifuddaulah selaku Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (25/09/2026).
Eks Ketua DPRD Kota Bekasi itu menguraikan bahwa kondisi di lapangan tidak sesederhana memindahkan meja kerja.
Banyak kawasan, baik di perumahan maupun permukiman padat penduduk, belum memiliki fasilitas kesekretariatan mandiri.
”Karena itu saya mendorong agar seluruh RW di Kota Bekasi, baik di kawasan perumahan maupun permukiman padat penduduk, difasilitasi pembangunan sekretariat RW beserta sarana dan prasarananya secara memadai, sebagaimana layaknya kantor pelayanan warga,” jelasnya.
Bagaimana Dampak Program Ini Terhadap Kinerja Aparatur Kelurahan di Kota Bekasi?
Tantangan demografis dan sosial ekonomi pengurus wilayah juga menjadi variabel yang harus dihitung cermat oleh Pemkot Bekasi. Sebagian besar Ketua RW berstatus sebagai pekerja atau karyawan swasta yang tidak bisa siaga penuh di lingkungan pada jam kerja.
”Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai program yang baik justru terkendala karena kondisi faktual di lapangan tidak dipersiapkan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih jauh, kehadiran langsung Wali Kota memicu evaluasi kritis terhadap efektivitas kerja Lurah sebagai garda terdepan pembinaan wilayah yang seolah “dilangkahi”.
”Pertanyaan mendasarnya, apakah selama ini ada persoalan transparansi? Atau jangan-jangan lurah hanya berada di kantor tanpa cukup sering turun ke RT dan RW untuk melakukan pembinaan wilayah,” tegasnya.
Sebagai landasan pemetaan program di tingkat kewilayahan, Pemkot Bekasi dihadapkan pada skala pelayanan yang masif. Berikut adalah rincian cakupan wilayah administratif Kota Bekasi saat ini:
- Total Rukun Warga: 1.020 RW.
- Cakupan Kelurahan: 56 Kelurahan.
- Jangkauan Wilayah: 12 Kecamatan.
Rencana berkantor di RW ini pada akhirnya menjadi batu uji bagi komitmen Pemkot Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan membumi.
Keberhasilannya kelak tidak hanya bergantung pada intensitas kehadiran Kepala Daerah, melainkan juga pada sinergi birokrasi, kesiapan aparatur kelurahan, dan pemerataan infrastruktur pelayanan yang berkelanjutan.
Silakan bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat dan sampaikan opini Anda di kolom komentar. Agar Anda selalu mendapatkan informasi terakurat dan update kebijakan terkini di Kota Bekasi, pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















