- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Bekasi menertibkan reklame tak berizin dan tak layak pandang pada Jumat (25/09/2026).
- Penertiban ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Bekasi guna merapikan estetika kota sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Sebanyak 15 titik reklame ilegal di sepanjang Jalan Pramuka, Kecamatan Rawalumbu, telah dibongkar paksa oleh petugas gabungan.
- Pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus perizinan pajak reklame secara daring melalui DPMPTSP.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan membongkar belasan reklame tak berizin, Jumat (25/09/2026).
Langkah strategis ini diambil guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merapikan tata ruang wilayah Kota Bekasi dari papan iklan visual yang semrawut.
Optimalisasi Pajak Reklame Kota Bekasi Sesuai Instruksi Wali Kota
Penertiban reklame liar ini diinisiasi oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda bersama tim teknis terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi di lapangan secara langsung menyasar tiang maupun papan reklame yang terbukti melanggar aturan perizinan atau kondisinya sudah tidak layak pandang.
”Ini sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi Pak Wali supaya kota ini bisa benar-benar tertata rapi. Sedikit maupun sebanyak, tiang, pelang atau reklame yang sudah tidak layak ataupun yang tidak berizin akan kami tertibkan,” kata Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (25/09/2026).
Mengapa Pemkot Bekasi Gencar Tertibkan Reklame Bodong?
Langkah represif ini tidak terlepas dari kondisi tata kota yang kian dipenuhi oleh papan reklame liar. Estetika wilayah seringkali menjadi korban dari menjamurnya iklan luar ruang yang dipasang sembarangan tanpa mengindahkan keindahan visual tata kota.
”Kita sama-sama tahu Kota Bekasi sekarang memang banyak penempatan maupun tata letak reklame yang kurang enak atau kurang indah dipandang mata. Ini tentunya menjadi perhatian serius kami di OPD teknis untuk merapikan ataupun menata ulang,” ujarnya.
Pemerintah juga berupaya mendorong para pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi pajak dan tertib administrasi.
Apalagi saat ini sistem perizinan telah dipermudah secara digital melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
”Kami berharap mereka nanti akan memproses perizinan di DPMPTSP. Tentunya ini tidak luput juga dari percepatan dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak reklame,” katanya.
Agustinus menegaskan bahwa target utama dari operasi gabungan ini bukan sekadar penegakan aturan.
Terdapat efek domino positif yang diharapkan oleh Pemkot Bekasi melalui pembersihan media iklan liar tersebut.
”Kami berharap dengan kegiatan ini, pertama Kota Bekasi akan tertata indah dan enak dipandang. Kedua, masyarakat maupun para pengusaha sadar untuk mengurus perizinan reklamenya yang sekarang sudah digital, semuanya online. Ketiga, kita berharap akan ada peningkatan PAD dari sektor pajak reklame,” imbuhnya.
Berapa Banyak Reklame Ilegal yang Dibongkar di Rawalumbu?
Operasi penertiban yang berlangsung pada hari Jumat tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Rawalumbu.
Petugas gabungan secara sistematis menyisir area padat lalu lintas yang kerap menjadi sasaran empuk pemasangan iklan secara ilegal.
”Hari ini kami tertibkan di sepanjang Jalan Pramuka, mulai lampu merah Kawasaki sampai Perempatan Narogong. Akan kami bongkar reklamenya,” kata Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Rawalumbu, Eldy Yusuf Ardiwinata.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas langsung membongkar tiang reklame bermasalah. Puluhan personel dikerahkan agar pembersihan wilayah dari reklame bodong dapat tuntas secara optimal.
”Untuk total saat ini sudah 15 yang kita bongkar, nanti mungkin bertambah,” ujarnya.
Kendati demikian, operasi lapangan ini tak selamanya mulus tanpa perlawanan. Beberapa pemilik reklame sempat melayangkan protes saat petugas gabungan mengeksekusi papan iklan miliknya.
”Tadi ada yang sempat tidak terima dan segala macam. Tapi kami sampaikan bahwa secara aturan mereka harus mempunyai izin terlebih dahulu baru boleh pasang,” tandasnya.
Tindakan tegas dari Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pengusaha nakal sekaligus mendongkrak penerimaan kas daerah secara signifikan. Penataan ruang publik yang bebas dari reklame bodong adalah hak seluruh warga Kota Bekasi.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan berita terkini di Bekasi! Dapatkan update informasi tercepat dengan bergabung dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi sekarang juga.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















