Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penyampaian aspirasi oleh sejumlah warga dan simpatisan terkait polemik dugaan ketidakadilan penetapan hak pilih dalam pelaksanaan Pilkades Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

Suasana penyampaian aspirasi oleh sejumlah warga dan simpatisan terkait polemik dugaan ketidakadilan penetapan hak pilih dalam pelaksanaan Pilkades Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

  • ​Tim Pemenangan Ahmad Sayuti menduga ada ketidakadilan dalam penentuan hak pilih pada Pilkades Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
  • ​Panitia Pilkades didesak untuk membuka data dan dokumen pelaksanaan secara transparan kepada publik.
  • ​Tim pemenangan menyiapkan dua opsi penyelesaian: jalur non-litigasi (musyawarah) dan jalur litigasi (hukum) jika mediasi buntu.
  • ​BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Taman Sari diminta segera membuka ruang dialog dan mediasi untuk meredam konflik.

​PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) TAMAN SARI, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah diguncang isu miring. Tim Pemenangan calon kepala desa Ahmad Sayuti membongkar dugaan ketidakadilan dalam penetapan hak pilih warga dan mendesak panitia Pilkades untuk segera membuka data secara transparan guna mencegah sengketa berkepanjangan.

​Mengapa Tim Pemenangan BPK Ahmad Sayuti Menuntut Transparansi Panitia Pilkades Taman Sari?

​Transparansi panitia Pilkades menjadi kunci krusial untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim pemenangan Ahmad Sayuti menduga adanya ketidaksesuaian penetapan hak pilih yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami masih membuka ruang musyawarah. Tetapi kami juga mendesak panitia untuk transparan, membuka data dan menjelaskan dasar setiap keputusan yang diambil dalam proses Pilkades. Jangan sampai ada informasi yang tertutup sehingga menimbulkan dugaan dan pertanyaan di masyarakat,” tegas Abdul Karim, perwakilan Tim Pemenangan Ahmad Sayuti, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (26/09/2026).

​Pihaknya mendorong panitia untuk menjelaskan dasar hukum dan membuka dokumen penetapan hak pilih.

Hal ini dianggap penting untuk menepis anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap warga yang memiliki status administrasi serupa, sekaligus mencegah konflik di masyarakat akibat informasi yang simpang siur.

​“Kami mendesak panitia untuk membuka transparansi. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, mari tunjukkan dasar dan dokumennya secara terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bagaimana keputusan itu dibuat dan tidak hanya menerima informasi sepihak,” katanya.

​Apa Saja Dugaan Kejanggalan dalam Persyaratan Hak Pilih Pilkades Taman Sari?

​Sorotan utama tertuju pada persyaratan masa domisili pemilih. Abdul Karim mengungkapkan adanya temuan warga dengan masa domisili kurang dari enam bulan namun tetap diberikan hak pilih, sementara warga lain dengan kondisi serupa justru tidak mendapat hak suara.

​“Ada KTP pemilih yang belum enam bulan, tetapi dia memiliki hak pilih. Ada yang belum enam bulan, tetapi nggak boleh pilih,” ungkapnya.

​Ketentuan mengenai masa domisili minimal enam bulan ini, menurut Abdul Karim, secara jelas tercantum dalam berita acara Pilkades Taman Sari.

​“Berita acaranya jelas bahwa di Pilkades Taman Sari ini ada kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah sudah ber-KTP, berdomisili di Taman Sari enam bulan, lebih dari enam bulan,” katanya.

​Namun, Abdul Karim menggarisbawahi bahwa temuan ini masih bersifat dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang, bukan sebuah kesimpulan akhir.

​“Kalau berdasarkan kepada perasaan atau dugaan, tentu ini dugaannya adalah yang boleh pilih lima orang dia, yang nggak boleh pilih orang kita. Tapi ini kan dugaan,” ujarnya.

​Langkah Apa yang Disiapkan Tim Pemenangan Jika Mediasi Pilkades Taman Sari Gagal?

Meski demikian, ​Tim pemenangan masih mengedepankan ruang dialog dan musyawarah (non-litigasi) dengan panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taman Sari.

Namun, jalur hukum (litigasi) telah disiapkan sebagai langkah terakhir apabila proses klarifikasi menemui jalan buntu.

​“Pada prinsipnya, proses itu baik litigasi maupun non-litigasi tentu kita siap tempuh. Proses litigasi adalah kelengkapan kita untuk proses hukum sengketa Pilkades. Non-litigasi itu segala bentuk musyawarah, kita siap mendatangi,” ujar Abdul Karim.

​Tim pemenangan juga berharap BPD Taman Sari dapat menjembatani persoalan ini dengan membuka ruang mediasi.

Ketua BPD, Khalid, dan anggota BPD, Mustakmani, disebut telah memberikan respons positif terkait rencana pertemuan ini.

​“Kita berharap hari ini bisa ketemu dan melakukan mediasi, sehingga apa yang menjadi kebuntuan maupun keluhan terkait dengan BPD dapat diakomodir,” kata Abdul Karim.

​Segala temuan dan dugaan telah dilampirkan secara resmi sebagai bentuk aspirasi, dengan harapan pihak panitia dan BPD segera memberikan klarifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

​“Untuk itulah kita melampirkan itu sebagai bukti temuan. Namun demikian tidak ada reaksi, akhirnya inilah yang kita lakukan sebagai bentuk aspirasi,” ujarnya.

​“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Kami mendesak panitia untuk membuka transparansi dan memberikan ruang klarifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu keterbukaan itu justru akan memperjelas dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

​“Pada prinsipnya, kebenaran itu terang dan yang terang itu jangan ditutup-tutupi supaya kita bisa merasakan cahayanya,” pungkasnya.

​Catatan: Seluruh dugaan terkait persyaratan pemilih dan pelaksanaan Pilkades dalam berita ini merupakan keterangan dari Tim Pemenangan BPK Ahmad Sayuti melalui Abdul Karim dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari panitia Pilkades dan BPD Taman Sari.

​Masyarakat Taman Sari dan Kabupaten Bekasi tentu berharap agar polemik Pilkades ini segera menemui titik terang melalui jalur dialog yang jujur dan transparan.

Kepastian hukum dan keadilan hak pilih adalah pondasi utama dalam membangun demokrasi desa yang sehat.

​Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar Pilkades Kabupaten Bekasi dan dinamika politik lokal lainnya!

Mari diskusikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini. Ikuti terus update berita terkini dengan bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] sekarang juga.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius
Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda
Kemarau Panjang Cekik Daya Beli, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Meroket Sentuh Rp80 Ribu!
Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan
Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus
Kejar Target PAD, Pemkot Bekasi Babat Habis Belasan Reklame Bodong di Jalan Pramuka Rawalumbu
Ironi Pengawas Keuangan! Proyek Mangkrak BPKP Bekasi Rugikan Vendor Miliaran, Berujung Ancaman Lapor Tipikor
Cuaca Makin Panas, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Pembangunan Ruang Publik dan Pedestrian Arteri di 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WIB

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius

Sabtu, 26 September 2026 - 15:04 WIB

Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda

Sabtu, 26 September 2026 - 03:20 WIB

Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 19:37 WIB

Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x