- Sepanjang Januari–Agustus 2026, sebanyak 48 pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dijatuhi sanksi indisipliner.
- Sanksi berat berupa pemecatan paling banyak menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat rekam jejak absensi yang buruk.
- Sebanyak 24 aparatur resmi diberhentikan, sementara 24 pegawai lainnya sedang menunggu proses penjatuhan hukuman dari BKN.
- Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi turut dijatuhi sanksi lantaran terseret dugaan praktik pungutan liar (pungli).
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI mengambil langkah tegas dalam membersihkan tubuh birokrasinya dengan menjatuhkan sanksi indisipliner kepada 48 pegawai sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Ironisnya, sanksi berat berupa pemecatan ini paling banyak menimpa aparatur yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemecatan massal tersebut dipicu oleh buruknya rekam jejak absensi, beragam pelanggaran kode etik kepegawaian, hingga adanya temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Bersih-Bersih Wali Kota Bekasi dan BKPSDM Kota Bekasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengonfirmasi fenomena pemecatan yang mendominasi kalangan PPPK tersebut
Ia menyatakan bahwa penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan murni berdasarkan aturan dan rekomendasi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Proses indisipliner sudah selesai dan jelas. Pegawai tersebut sudah diberhentikan (dipecat) berdasarkan surat rekomendasi dari pihak BKN sendiri,” kata Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (21/09/2026).
Mengapa Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Turut Terseret Sanksi?
Terkait adanya pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang dijatuhi sanksi akibat terseret dugaan pungli, Anjar memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi. Pemberitahuan pemecatan juga telah diterima secara sah oleh para pegawai yang terbukti melanggar.
Hingga saat ini, kata dia, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap lantaran tidak ada perlawanan hukum dari pihak pegawai.
”Keputusan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, dan tidak ada gugatan balik dari pihak pegawai, sehingga bisa diibaratkan mereka menerimanya,” tegasnya.
Berapa Jumlah Pasti Pegawai Pemkot Bekasi yang Dipecat?
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi harus berurusan dengan sanksi indisipliner sepanjang tahun ini.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut membenarkan langkah tegas pembinaan birokrasi tersebut. Menurutnya, puluhan aparatur tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Berikut adalah rincian sanksi indisipliner pegawai Pemkot Bekasi sepanjang 2026:
- Total 48 pegawai harus berurusan dengan sanksi indisipliner akibat berbagai pelanggaran kode etik kepegawaian.
- Sebanyak 24 ASN dan PPPK telah resmi diberhentikan atau dipecat.
- Terdapat 24 pegawai lainnya yang saat ini sedang dalam tahapan proses menunggu penjatuhan hukuman BKN.
”Sudah 24 ASN yang kami berhentikan. Sekarang sedang berproses lagi 24 pegawai, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN,” pungkas Tri Adhianto beberapa waktu lalu.
Langkah tegas Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan integritas dalam melayani masyarakat.
Publik kini menanti konsistensi pengawasan birokrasi yang bersih dari pelanggaran etika maupun praktik pungli.
Ingin selalu mendapatkan update terbaru seputar kebijakan pemerintahan, politik, dan layanan publik di Kota Patriot? Jangan lupa bagikan artikel ini, tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar, dan ikuti terus informasi eksklusif melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















