Bekasi | Selasa, 31 Mei 2022 - 06:09 WIB
Setoran dengan total Rp7,1 miliar yang diterima Bang Pepen itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.
Setoran itu diberikan seolah-olah pejabat dan ASN Pemkot Bekasi memiliki utang kepada Bang Pepen.
Bekasi | Senin, 30 Mei 2022 - 08:22 WIB
Sidang pertama Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi dijadwalkan digelar pada pagi ini , Senin (30/05/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sidang dengan…
Bekasi | Rabu, 11 Mei 2022 - 08:10 WIB
Bandung – Kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan memasuki babak baru. Perkara tersebut diketahui bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung….