Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

BANDUNG – Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen sapaan akrabnya, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp19,5 miliar atau tepatnya Rp19.515.595.000.

Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bang Pepen, adalah PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp1 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/05/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang sebesar Rp1 miliar dari Summarecon itu diterima Bang Pepen melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 kemudian sisanya pada 7 Desember 2021.

“Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha,” ujar Jaksa.

Secara total, jaksa KPK mendakwa Bang Pepen menerima gratifikasi sekitar Rp1,8 miliar, tepatnya Rp1.852.595.000. Terdapat belasan pihak, termasuk dari Summarecon yang memberikan gratifikasi.

Namun, Bang Pepen tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Wali Kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menerima gratifikasi, Bang Pepen juga didakwa melakukan sejumlah perbuatan korupsi lainnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB