Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

BANDUNG – Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen sapaan akrabnya, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp19,5 miliar atau tepatnya Rp19.515.595.000.

Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bang Pepen, adalah PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp1 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/05/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang sebesar Rp1 miliar dari Summarecon itu diterima Bang Pepen melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 kemudian sisanya pada 7 Desember 2021.

“Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha,” ujar Jaksa.

Secara total, jaksa KPK mendakwa Bang Pepen menerima gratifikasi sekitar Rp1,8 miliar, tepatnya Rp1.852.595.000. Terdapat belasan pihak, termasuk dari Summarecon yang memberikan gratifikasi.

[irp posts=”2778″]

Namun, Bang Pepen tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Wali Kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menerima gratifikasi, Bang Pepen juga didakwa melakukan sejumlah perbuatan korupsi lainnya.

Visited 35 times, 2 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x