Pemkot Bekasi Buka Seleksi Terbuka 6 Jabatan Eselon II, Ini Daftar Formasi dan Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer seleksi terbuka.

Flyer seleksi terbuka.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II.B untuk mengisi enam posisi strategis yang mengalami kekosongan.

Pendaftaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat dibuka mulai tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2025.

​Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Bekasi untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan menempatkan pejabat definitif pada posisi-posisi kunci di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi bahwa ada enam formasi jabatan yang dilelang dalam open bidding kali ini.

​”Pemerintah Kota Bekasi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025 untuk enam formasi jabatan yang saat ini kosong,” ujar Henry kepada jurnalis rakyatbekasi.com melalui keterangan resminya pada hari Kamis (25/09/2025).

Daftar 6 Formasi Jabatan yang Dibuka

​Seleksi ini memberikan kesempatan bagi para ASN yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni untuk menduduki jabatan strategis. Berdasarkan pengumuman resmi, berikut adalah keenam posisi tersebut:

  • ​Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi
  • ​Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi
  • ​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
  • ​Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi
  • ​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi
  • ​Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi

Jadwal, Syarat, dan Prosedur Pendaftaran

​Henry Mayors menjelaskan bahwa seluruh informasi rinci mengenai seleksi ini dapat diakses secara transparan oleh publik dan calon pendaftar.

​”Informasi lengkap mengenai syarat, jadwal, dan dokumen administrasi dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM di bkpsdm.bekasikota.go.id,” jelasnya.

Ia menambahkan, seleksi ini terbuka bagi ASN yang memenuhi kualifikasi, khususnya bagi pejabat eselon III.A atau yang setara dan telah memenuhi syarat golongan kepangkatan yang ditetapkan.

Seluruh prosedur seleksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

Komitmen Wali Kota Bekasi untuk Regenerasi Birokrasi

Pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Tri telah menegaskan komitmennya untuk segera mengisi jabatan-jabatan struktural yang kosong melalui mekanisme open bidding atau lelang jabatan.

​Langkah ini menyusul kegiatan rotasi dan mutasi 19 pejabat Eselon II yang telah dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

“Kita akan segera membuka open bidding ini. Proses pendaftaran akan segera kami buka dan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (03/09/2025).

Lebih lanjut, Tri Adhianto juga mengisyaratkan bahwa proses regenerasi dan pengisian jabatan tidak akan berhenti di level Eselon II.

Pihaknya sedang merumuskan pelaksanaan seleksi serupa untuk jabatan Eselon III dan IV, mengingat banyaknya kekosongan akibat pegawai yang memasuki masa purnabakti (pensiun) maupun meninggal dunia.

“Jabatan Eselon Tiga dan Empat juga akan segera menyusul, karena banyak yang kosong dan harus kita isi. Namun, saya berpesan agar kinerja tetap fokus pada percepatan pelayanan publik dan perwujudan visi Kota Bekasi,” pungkasnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi kualifikasi, informasi lebih lanjut serta dokumen persyaratan dapat diunduh langsung melalui situs resmi BKPSDM Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x