BKPSDM Kota Bekasi Catat 33 ASN Ajukan Izin Cerai sepanjang Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2024.

Berbagai faktor menjadi alasan pengajuan perceraian tersebut, salah satunya adalah ketidakcocokan di antara pasangan.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa kendala perceraian ini umumnya disebabkan oleh ketidakcocokan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah yang mengajukan perceraian pada tahun 2024 sejumlah 33 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/01/2025).

Henry menjelaskan bahwa setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta disetujui.

Proses mediasi terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai titik temu, perangkat daerah tersebut akan mengusulkan perceraian ke BKPSDM.

Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Jika keputusan untuk bercerai tetap tidak berubah, akan dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat izin perceraian atau surat keterangan perceraian,” jelas Henry.

Henry menambahkan bahwa Pemkot Bekasi berusaha mempertahankan rumah tangga ASN melalui upaya mediasi yang berjenjang.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tidak memudahkan setiap ASN untuk bercerai.

“Kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” pungkasnya.

Tingginya angka perceraian ini turut menjadi perhatian setelah ramai dibahas peraturan mengenai izin poligami bagi ASN.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang memuat izin bagi ASN Jakarta untuk berpoligami telah dikeluarkan.

Di sisi lain, Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Izin untuk beristri lebih dari satu orang dapat diberikan apabila memenuhi sekurangnya satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x