BKPSDM Kota Bekasi Catat 33 ASN Ajukan Izin Cerai sepanjang Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2024.

Berbagai faktor menjadi alasan pengajuan perceraian tersebut, salah satunya adalah ketidakcocokan di antara pasangan.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa kendala perceraian ini umumnya disebabkan oleh ketidakcocokan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah yang mengajukan perceraian pada tahun 2024 sejumlah 33 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/01/2025).

Henry menjelaskan bahwa setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta disetujui.

Proses mediasi terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai titik temu, perangkat daerah tersebut akan mengusulkan perceraian ke BKPSDM.

Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Jika keputusan untuk bercerai tetap tidak berubah, akan dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat izin perceraian atau surat keterangan perceraian,” jelas Henry.

Henry menambahkan bahwa Pemkot Bekasi berusaha mempertahankan rumah tangga ASN melalui upaya mediasi yang berjenjang.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tidak memudahkan setiap ASN untuk bercerai.

“Kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” pungkasnya.

Tingginya angka perceraian ini turut menjadi perhatian setelah ramai dibahas peraturan mengenai izin poligami bagi ASN.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang memuat izin bagi ASN Jakarta untuk berpoligami telah dikeluarkan.

Di sisi lain, Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Izin untuk beristri lebih dari satu orang dapat diberikan apabila memenuhi sekurangnya satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?
Wali Kota Bekasi Boyong Donasi Warga Rp2,1 Miliar Bangun RS Rumah Kasih di Manggarai Timur NTT
Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota
Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia
Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor
Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras
Wali Kota Bekasi Rombak Total Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan, Lapak Jadi Satu Jalur dan 150 Gerobak Diseragamkan
Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi Capai 85 Persen, Dedi Mulyadi Dijadwalkan Gunting Pita 10 November 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:53 WIB

​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Wali Kota Bekasi Boyong Donasi Warga Rp2,1 Miliar Bangun RS Rumah Kasih di Manggarai Timur NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x