BKPSDM Kota Bekasi Catat 33 ASN Ajukan Izin Cerai sepanjang Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2024.

Berbagai faktor menjadi alasan pengajuan perceraian tersebut, salah satunya adalah ketidakcocokan di antara pasangan.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa kendala perceraian ini umumnya disebabkan oleh ketidakcocokan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah yang mengajukan perceraian pada tahun 2024 sejumlah 33 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/01/2025).

Henry menjelaskan bahwa setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta disetujui.

Proses mediasi terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai titik temu, perangkat daerah tersebut akan mengusulkan perceraian ke BKPSDM.

Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Jika keputusan untuk bercerai tetap tidak berubah, akan dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.

“Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat izin perceraian atau surat keterangan perceraian,” jelas Henry.

Henry menambahkan bahwa Pemkot Bekasi berusaha mempertahankan rumah tangga ASN melalui upaya mediasi yang berjenjang.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tidak memudahkan setiap ASN untuk bercerai.

“Kami pasti melakukan beberapa pemanggilan dan mediasi terhadap yang mengajukan,” pungkasnya.

Tingginya angka perceraian ini turut menjadi perhatian setelah ramai dibahas peraturan mengenai izin poligami bagi ASN.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang memuat izin bagi ASN Jakarta untuk berpoligami telah dikeluarkan.

Di sisi lain, Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Izin untuk beristri lebih dari satu orang dapat diberikan apabila memenuhi sekurangnya satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman
Bahaya! JPO Curam Tol Bekasi Barat Dibiarkan Terbengkalai Tunggu Proyek Sky Train
16 Ribu Calon Siswa Serbu SPMB Kota Bekasi 2026, Daya Tampung SMPN Terbatas!
Rupiah Tembus Rp17.667! Harga Pangan Kota Bekasi Terancam Naik
Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi Molor, Ini Penyebab dan Progresnya
Surati Mensesneg, Pemkot Bekasi Tagih Banpres Flyover Bulak Kapal
Evaluasi BUMD Pemkot dan Pemkab Bekasi: Skill Manajerial Tersandera Loyalitas Buta
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:04 WIB

Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:15 WIB

Bahaya! JPO Curam Tol Bekasi Barat Dibiarkan Terbengkalai Tunggu Proyek Sky Train

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26 WIB

Rupiah Tembus Rp17.667! Harga Pangan Kota Bekasi Terancam Naik

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:01 WIB

Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi Molor, Ini Penyebab dan Progresnya

Berita Terbaru

Petugas DKPPP Kota Bekasi saat memantau stabilitas ketersediaan dan harga kedelai impor di salah satu pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi. Meskipun tren kurs Rupiah terpantau melemah terhadap Dolar AS, pasokan bahan baku tempe dan tahu untuk pelaku UMKM dipastikan tetap dalam kondisi aman, Kamis (21/05/2026). (Ilustrasi/RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudy Heryansah, saat memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan rencana kenaikan Dana Hibah RW se-Kota Bekasi. (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35 WIB

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, saat memberikan keterangan pers terkait desakan kepada Dinas Pendidikan untuk memitigasi paparan judi online pada anak, bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (21/05/2026).

Parlementaria

Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:04 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x