Alokasikan Rp 3-5 Miliar, Wali Kota Bekasi Gratiskan SD – SMP Swasta bagi Warga Miskin

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Kota Bekasi Prioritaskan Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 hingga 5 miliar untuk menanggung biaya pendidikan bagi warga miskin yang bersekolah di sekolah swasta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menggratiskan pendidikan dasar bagi siswa tingkat SD dan SMP, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Komitmen Pemerintah Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran untuk mendukung kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini kalau tidak salah kita anggarkan hampir Rp 3 – 5 miliar untuk kemudian mengcover warga miskin yang tidak bisa masuk ke dalam sekolah swasta,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di wilayah Bekasi Selatan, Rabu (28/05/2025).

Dukungan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut MK, pembatasan pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga negara.

Sumber Dana dan Implementasi Bertahap

Tri Adhianto menjelaskan bahwa anggaran bantuan pendidikan ini berasal dari Dana BOS Daerah, yang dialokasikan untuk mendukung program pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP.

“Walaupun tidak gratis murni, SD dan SMP itu sudah kita berikan Dana BOS Daerah bentuknya dan tentu disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Daerah. Pun demikian, program ini sendiri juga sudah berjalan,” paparnya.

Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan bahwa implementasi program ini dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pendidikan masyarakat.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan anak-anak mereka di sekolah swasta.

Dengan adanya subsidi pendidikan, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi fasilitas sekolah, tenaga pengajar, maupun kurikulum pendidikan agar tetap kompetitif dan sesuai dengan standar nasional.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x