- Tim gabungan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Rawa Tembaga 1, 2, dan 3 pada Senin (21/09/2026).
- Sanksi tegas berupa penggembosan ban langsung diterapkan di tempat sebagai efek jera bagi pemilik kendaraan.
- Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Sub Denpom Jaya/2-1, dan Subkogartap 0507/Bks.
- Penertiban difokuskan untuk mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar di sekitar Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
TIM GABUNGAN yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Rawa Tembaga 1, 2, dan 3, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/09/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas tidak lagi sekadar memberi teguran, melainkan langsung memberikan sanksi penggembosan ban di tempat guna menekan angka pelanggaran parkir liar di sekitar Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Langkah Tegas Dishub Kota Bekasi Atasi Parkir Liar
Mengapa Penertiban Parkir Liar Sasar Kawasan Pemkot Bekasi?
Kawasan pusat pemerintahan kerap menjadi titik rawan kesemrawutan lalu lintas akibat banyak pengendara yang nekat memarkir kendaraannya di bahu jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi gabungan yang digelar secara komprehensif ini bertujuan merubah kebiasaan buruk pengendara sekaligus menata ulang kawasan strategis tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah.
”Penertiban parkir liar ini adalah sebagian upaya pemerintah melalui Dinas Perhubungan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan mengingat ruas jalan rawa tembaga 1,2,3 merupakan ruas jalan yang terletak dekat pusat pemerintahan,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi operasi penertiban, Senin (21/09/2026).
Apa Sanksi dan Dampak bagi Pelanggar Parkir Liar?
Petugas di lapangan tak lagi menggunakan pendekatan teguran lisan kepada para pelanggar. Tindakan penggembosan ban dipilih sebagai shock therapy atau terapi kejut agar pengendara tidak lagi mengabaikan rambu lalu lintas.
Pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan dinilai harus dibarengi dengan ketegasan nyata di lapangan.
”Edukasi dan imbauan telah berulang kali kami sampaikan.Hari ini , tim gabungan mengambil langkah tegas. Kami harap sanksi kempis ban ini bisa menumbuhkan kesadaran dan memberi efek jera. Trotoar dan bahu jalan kita kembalikan sebagaimana fungsi nya,” paparnya lebih lanjut.
Bagaimana Rencana Lanjutan Penertiban Lalu Lintas Ke Depannya?
Operasi gabungan penertiban parkir liar ini diproyeksikan akan menjadi agenda rutin di berbagai ruas jalan utama Kota Patriot. Dishub Kota Bekasi menargetkan beberapa hal signifikan ke depannya:
- Peningkatan disiplin berkendara dan kesadaran masyarakat mematuhi rambu lalu lintas.
- Pembebasan ruang jalan dan trotoar yang selama ini disita secara ilegal oleh kendaraan parkir.
- Penciptaan kelancaran dan ketertiban lalu lintas sebagai kunci utama kota yang nyaman.
Langkah ini sekaligus menjadi cerminan komitmen Pemkot Bekasi untuk mewujudkan tata kota yang lebih baik, teratur, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Kesemrawutan lalu lintas akibat parkir liar perlahan dapat ditekan apabila masyarakat turut berpartisipasi mematuhi aturan dan menghargai hak pengguna jalan lain.
Sikap tegas dari petugas di lapangan diharapkan menjadi pemicu kedisiplinan bersama demi kenyamanan berkendara di Kota Bekasi.
Ingin tahu informasi terkini seputar kebijakan publik dan berita terhangat lainnya? Bagikan artikel ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















