- Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) resmi melakukan investigasi dugaan pencemaran limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir pada Rabu (23/09/2026).
- Petugas mengambil sampel uji laboratorium dari tiga titik utama: aliran badan sungai, lahan persawahan, dan tambak ikan di Desa Sukaindah serta Sukamurni, Kecamatan Sukakarya.
- Petani dan warga dari empat kecamatan (Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, Sukawangi) bersatu mengawal ketat penegakan hukum kasus ini.
- Warga menuntut transparansi hasil lab dan sanksi pidana maksimal bagi korporasi yang terbukti membuang limbah B3 sesuai regulasi UU Lingkungan Hidup.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLHK) REPUBLIK INDONESIA akhirnya menerjunkan tim penegakan hukum untuk menginvestigasi skandal pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir, Kecamatan Sukakarya, Pemkab Bekasi.
Peninjauan lapangan pada Rabu (23/09/2026) ini merupakan tindak lanjut resmi atas laporan warga terkait insiden pembuangan limbah ilegal yang merusak ekosistem sejak Jumat (11/09/2026) lalu.
Dalam operasi tersebut, tim KLHK menyisir area badan sungai, sawah warga, hingga kolam penduduk di Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni untuk proses pengambilan sampel laboratorium.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawal Penindakan Limbah B3 Kabupaten Bekasi, Ribuan Petani Menuntut Keadilan
Bagaimana Proses Investigasi KLHK di Lokasi Pencemaran Sukakarya?
Proses investigasi KLHK berfokus pada pengambilan sampel air dan tanah secara komprehensif di tiga episentrum kerusakan lingkungan yang berada di wilayah Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni.
Sampel-sampel esensial tersebut akan diuji secara mendalam di laboratorium guna memastikan tingkat toksisitas limbah, yang nantinya menjadi landasan kuat untuk menentukan langkah hukum dan prosedur pemulihan.
Di sela-sela pengambilan sampel, tim penegak hukum KLHK juga mewawancarai sejumlah warga terdampak.
Upaya pemetaan ini sangat penting untuk mengetahui seberapa parah jangkauan pencemaran tersebut merusak urat nadi pertanian lokal, memutus pasokan air bersih, dan mengancam stabilitas kesehatan masyarakat setempat.
Apa Tuntutan Warga Terkait Pencemaran Sungai Bendung Srengseng Hilir?
Warga secara tegas menuntut transparansi publik atas hasil uji laboratorium dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Kerusakan ekosistem ini telah memicu solidaritas masif, menyatukan Penggerak Gotong Royong lintas wilayah mulai dari Kecamatan Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, hingga Sukawangi.
”Kehadiran tim di sini menunjukkan suara kami didengar. Namun ini baru awal. Kami dari Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi bersatu — tidak akan diam jika sumber kehidupan kami dirusak,” kata Muhamad Fauzi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi investigasi, Rabu (23/09/2026).
Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara tersebut menambahkan bahwa limbah beracun ini sangat mengancam hasil panen, keamanan pangan, dan kesehatan warga di sepanjang sungai.
“Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Jika terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Apa Dasar Hukum Pidana Bagi Pembuang Limbah B3?
Praktik pembuangan limbah ilegal di Kabupaten Bekasi dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda berlapis yang sangat berat.
Masyarakat berharap Pemkab Bekasi, Polres Bekasi, dan Dinas Lingkungan Hidup turut mengawal kasus ini berdasarkan landasan hukum berikut:
- UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur larangan penanganan limbah B3 yang melanggar ketentuan (Pasal 59) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun atau denda Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 98 melarang keras pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, didukung Pasal 87–93 yang menjamin hak ganti rugi bagi warga terdampak.
- PP No. 101 Tahun 2014: Memberlakukan prosedur ketat pengelolaan hingga pengangkutan limbah B3, serta larangan mutlak membuang limbah langsung ke badan air maupun lahan.
- PP No. 22 Tahun 2021: Memuat ketentuan baku mutu air, persyaratan operasional izin lingkungan, dan kewajiban mutlak pemulihan ekosistem yang tercemar.
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Menggarisbawahi tata cara teknis pengelolaan, mulai dari metode pengambilan sampel, pelaporan, hingga standar pemantauan lingkungan.
Turunnya KLHK ke lokasi pencemaran memberi secercah harapan bagi masyarakat Sukakarya dan sekitarnya untuk mendapatkan keadilan lingkungan.
Solidaritas petani dari empat kecamatan kini menjadi garda terdepan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan korporasi perusak lingkungan tidak lolos dari jerat pidana.
Mari kawal terus integritas lingkungan di Kabupaten Bekasi! Bagikan artikel ini untuk menyuarakan tuntutan para petani, berikan opini Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan perkembangan investigasi terbaru.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















