- Warga dan Kelompok Tani Bekasi Utara resmi melaporkan PT Indra Prasta Indonesia ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) atas dugaan pembuangan limbah B3.
- Limbah beracun dibuang secara sengaja di Pintu Air Nomor 9, Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
- Dampak pencemaran mengakibatkan 20 hektare sawah rusak, matinya ikan tambak warga, serta memicu mual dan pusing bagi penduduk sekitar.
- Truk pembuang limbah beserta sopirnya telah ditangkap basah oleh warga dan saat ini diamankan di Polda Metro Jaya.
KELOMPOK TANI BEKASI WILAYAH UTARA secara resmi melaporkan PT Indra Prasta Indonesia ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Praktik pembuangan limbah ilegal tersebut terjadi di aliran Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Pemkab Bekasi, yang memicu kerusakan ekosistem parah hingga mengancam kesehatan warga setempat.
Skandal Limbah B3 Kabupaten Bekasi, Warga Tangkap Basah Truk PT Indra Prasta Indonesia
Bagaimana Kronologi Penangkapan Truk Pembuang Limbah di Sungai Sukaindah?
Warga menangkap basah sebuah truk Mitsubishi putih bernomor polisi B 9227 FXZ yang diduga kuat membuang cairan limbah B3 ke aliran sungai pada Jumat (11/09/2026) tepat pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan warga bermula sejak Kamis malam ketika bau menyengat tercium hingga radius 2 kilometer dari Pintu Air Nomor 9, Desa Sukaindah.
Sopir beserta truk pengangkut limbah tersebut langsung diamankan oleh warga ke Kantor Desa Sukaindah sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sukatani.

Merespons laporan warga, jajaran Polda Metro Jaya tiba di lokasi pembuangan pada pukul 02.30 WIB untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan milik PT Indra Prasta Indonesia langsung digiring ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sehari setelahnya, 20 perwakilan petani dan korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertegas laporan pidana lingkungan tersebut.
Apa Saja Dampak Pencemaran Limbah B3 bagi Petani dan Warga Sukakarya?
Dampak pencemaran limbah B3 ini sangat destruktif dan telah merugikan warga Desa Sukaindah sejak Minggu (06/09/2026).
Limbah hitam berbau menyengat tersebut tidak hanya mencemari aliran air, tetapi juga merusak sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.
Berikut adalah rincian kerugian akibat pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi:
- Kerusakan 20 hektare areal persawahan padi yang ditandai dengan daun menguning hingga mengering.
- Kematian massal budidaya ikan lele di kolam-kolam milik warga akibat pasokan air sungai yang beracun.
- Gangguan kesehatan akut pada penduduk sekitar, meliputi keluhan mual, muntah, iritasi kulit, sakit perut, hingga pusing pening.
- Terkontaminasinya sumber air baku, memaksa warga berhenti total menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci pakaian, hingga mencuci beras.
Tuntutan Keras Petani kepada Kementerian Lingkungan Hidup
“Kami menuntut tiga hal secara tegas: pertama, penutupan tempat usaha perusahaan tersebut. Kedua, pembekuan izin sekaligus pencabutan izin lingkungan yang dimiliki PT Indra Prasta Indonesia. Dan ketiga, pembayaran ganti rugi bagi seluruh korban serta tanggung jawab penuh perusahaan atas pemulihan lingkungan yang tercemar,” kata Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara, Muhamad Fauzi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung KLHK Jakarta, Senin (14/09/2026).

Bang Ozi sapaan karibnya, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat ulah korporasi pengelola limbah tersebut sudah sangat kasat mata.
“Sawah kami rusak, sumber air kami tercemar, dan kesehatan warga terganggu. Semua kerugian ini harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan yang bersalah,” tegas Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak PT Indra Prasta Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dijadwalkan segera menurunkan tim investigasi ke wilayah Pemkab Bekasi guna menindaklanjuti pengaduan warga.
Kasus pencemaran lingkungan ini menjadi alarm keras bagi lemahnya pengawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan KLHK kini menjadi tumpuan harapan untuk menyelamatkan ekosistem sungai dan nasib para petani Sukakarya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai tragedi pencemaran limbah ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini untuk menyuarakan nasib petani, dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















