- Praktik penguasaan bahu jalan protokol oleh juru parkir ilegal di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, masih berlangsung tanpa hambatan hingga Rabu (23/09/2026).
- Tarif parkir liar dipatok secara sepihak dengan harga fantastis mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
- Pembiaran praktik ini memicu kebocoran masif pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi tidak mengalir ke kas daerah Pemkot Bekasi.
- Rencana pengadaan kantung parkir alternatif di kawasan ruko sentra kuliner terbukti gagal direalisasikan oleh aparat terkait.
KINERJA DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI belum juga menunjukkan hasil nyata dalam melakukan penertiban parkir liar di bahu Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol kota. Berdasarkan pemantauan langsung redaksi di lapangan, praktik parkir liar masih berlangsung bebas dan terstruktur hingga Rabu (23/09/2026) malam.
Kondisi kesemrawutan ini mencerminkan lemahnya wibawa penegakan aturan di tingkat daerah, di mana badan jalan nasional justru dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab yang membebani masyarakat pengguna fasilitas publik.
Rapor Merah Kinerja Dishub Kota Bekasi dalam Menjaga Ketertiban Jalan Protokol
Langkah strategis penataan ruang dan ketertiban lalu lintas di jantung Kota Bekasi terus menuai sorotan tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiaran yang terjadi di sepanjang jalan utama ini membuktikan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap fasilitas publik masih sangat lemah.
Ketidakmampuan aparat dalam menekan dominasi juru parkir ilegal di pusat-pusat keramaian tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghancurkan potensi kemandirian ekonomi daerah dari sektor retribusi resmi.
Mengapa Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Dinilai Hanya Sebatas Isapan Jempol?
Penertiban parkir liar di Jalan Ahmad Yani dinilai hanya sebatas isapan jempol karena janji pembenahan dari otoritas terkait tidak pernah terealisasi di lapangan.
Pucuk pimpinan institusi perhubungan daerah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melakukan pengawasan melekat, pendampingan, hingga penindakan tegas di kawasan tersebut sejak Desember 2024 hingga awal 2025.
Namun pada kenyataannya, hingga menjelang akhir kuartal ketiga tahun 2026, ratusan kendaraan pengunjung sentra kuliner masih leluasa memadati lajur lalu lintas tanpa adanya teguran dari petugas.
Janji untuk mendorong masyarakat memarkirkan kendaraan di kantung-kantung parkir alternatif (ekstra parkir) yang berlokasi di area ruko sekitar kawasan tersebut juga gagal total.
Ketiadaan konsistensi patroli dan penindakan tegas membuat para juru parkir ilegal kembali beroperasi begitu operasi sesaat selesai dilakukan.
Pola pengawasan yang tidak berkesinambungan ini seakan menampar wajah institusi pemerintah, membuktikan bahwa penertiban hanya bersifat reaktif dan seremonial belaka.
Berapa Kerugian Pemkot Bekasi Akibat Tarif Mencekik Juru Parkir Ilegal?
Pemkot Bekasi menanggung kerugian pendapatan yang sangat masif setiap harinya akibat uang pungutan dari warga sepenuhnya masuk ke kantong pribadi para pengelola parkir tak resmi.
Pengunjung kawasan kuliner dipaksa merogoh kocek dalam-dalam karena tarif yang dipatok sama sekali tidak mengacu pada standar regulasi daerah.
Praktik ini secara langsung membunuh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tepi jalan umum.
| Jenis Kendaraan | Tarif Parkir Liar (Per Unit) | Legalitas dan Karcis | Status Retribusi Daerah |
|---|---|---|---|
| Sepeda Motor (Roda Dua) | Rp5.000 | Tanpa karcis resmi | Menguap (0% ke PAD) |
| Mobil (Roda Empat) | Rp10.000 | Tanpa karcis resmi | Menguap (0% ke PAD) |
Tabel di atas mengilustrasikan tingginya tarif yang dibebankan kepada masyarakat tanpa memberikan timbal balik terhadap kas daerah.
Jika diasumsikan terdapat ratusan kendaraan yang silih berganti terparkir setiap malam di kawasan Jalan Ahmad Yani, nilai perputaran uang gelap ini bisa mencapai angka yang sangat fantastis.
Kebocoran retribusi ini terus menjadi polemik tahunan, menunjukkan kegagalan birokrasi dalam menangkap potensi ekonomi yang seharusnya dikelola oleh instansi resmi untuk pembangunan kota.
Bagaimana Aturan Hukum dan Perda Kota Bekasi Mengatur Tata Kelola Parkir?
Implementasi regulasi terkait tata kelola parkir berjalan tumpul, padahal kerangka hukumnya telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal.
Regulasi ini secara gamblang mewajibkan setiap bentuk penyelenggaraan fasilitas parkir untuk tunduk pada aturan perpajakan dan retribusi daerah.
Selain itu, pemanfaatan ruang publik tidak boleh mengabaikan fungsi utama dari fasilitas jalan tersebut.
Namun dalam praktiknya, regulasi hukum ini gagal ditegakkan oleh perangkat daerah di lapangan. Penguasaan bahu jalan raya tanpa perizinan yang sah jelas melanggar ketentuan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.
Ketidaktegasan aparat penegak Perda dan instansi perhubungan dalam menindak para pelanggar ini menciptakan preseden buruk.
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap supremasi aturan daerah ketika pelanggaran yang kasat mata dibiarkan berlangsung setiap hari di depan mata penegak hukum.
Apa Dampak Sistemik Kesemrawutan Bahu Jalan Terhadap Lalu Lintas di Kecamatan Bekasi Selatan?
Kesemrawutan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang terparkir memakan lajur utama ini memicu dampak sistemik berupa penyempitan jalan dan kemacetan kronis di Kecamatan Bekasi Selatan.
Jalan Ahmad Yani yang berstatus sebagai jalan nasional memiliki peran vital sebagai urat nadi mobilitas warga, baik menuju pusat pemerintahan, kawasan komersial, maupun sebagai akses utama menuju fasilitas olahraga seperti Stadion Patriot Candrabhaga.
Pembiaran terhadap okupasi bahu jalan ini secara dramatis mengurangi kapasitas tampung jalan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas harian.
Sebagai kontras, pemerintah daerah sebelumnya sempat bertindak tegas dengan menggembok kendaraan dan menertibkan parkir liar di Jalan Tangkuban Perahu Raya demi mendukung kelancaran akses Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Selain itu, pemasangan rumble strip (pita penggaduh) juga dilakukan di beberapa titik di Jalan Ahmad Yani untuk mencegah balap liar.
Namun, upaya penataan fisik infrastruktur ini menjadi sia-sia jika pengelolaan ketertiban ruang jalannya sendiri justru diserahkan kepada juru parkir ilegal yang seenaknya menyusun kendaraan hingga ke tengah jalan.
Mengapa Digitalisasi Retribusi Parkir Menjadi Solusi Mendesak bagi Pemkot Bekasi?
Digitalisasi sistem pembayaran parkir menjadi solusi mutlak dan mendesak untuk memutus mata rantai pungutan liar serta menyelamatkan PAD Pemkot Bekasi yang bocor.
Konsep pembayaran non-tunai melalui sistem QRIS, yang telah sukses diimplementasikan di berbagai kota besar seperti Surabaya, seharusnya segera diadopsi secara masif di titik-titik rawan Kota Bekasi.
Transisi menuju tata kelola digital ini akan meminimalkan celah korupsi di lapangan, mengingat seluruh transaksi akan tercatat secara langsung real-time ke sistem perbankan daerah.
Dorongan dari pihak legislatif daerah agar institusi terkait tidak hanya panas di awal saat melakukan penertiban harus segera direspons dengan tindakan nyata yang terstruktur.
Pemerintah kota di bawah kepemimpinan Wali Kota bersama jajaran terkait dituntut untuk merumuskan ulang manajemen pungutan retribusi yang modern dan transparan.
Tanpa adanya pembenahan sistemik dan keberanian untuk membasmi akar mafia parkir liar, target kemandirian fiskal Kota Bekasi akan terus terhambat oleh kebocoran dari jalanan.
Tingginya volume kendaraan yang terparkir sembarangan tanpa legalitas ini merupakan bukti empiris kegagalan manajemen ruang publik oleh pemerintah daerah.
Sulit rasanya menuntut kesadaran tertib lalu lintas dari masyarakat jika ketegasan aparatur pemerintahnya saja terkesan setengah hati, musiman, dan membiarkan aturan diinjak-injak demi keuntungan oknum tertentu.
Jangan biarkan hak Anda atas kenyamanan ruang publik terus dirampas! Bagikan berita ini, sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar, dan ikuti terus perkembangan kebijakan publik terkini dengan bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















