- Kemenimipas tengah menyelidiki hilangnya sejumlah fasilitas mewah, termasuk minuman keras (miras) dan simulator golf, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Investigasi internal dipicu oleh perbedaan ekstrem antara temuan awal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan kondisi nyata saat pengecekan lanjutan.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan sanksi disiplin berat menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti memfasilitasi dan memindahkan barang terlarang tersebut.
- Proses pencarian fakta terus berjalan, dan Kemenimipas berkomitmen membeberkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN (KEMENIMIPAS) tengah menelusuri dugaan raibnya sejumlah barang terlarang dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah investigasi ini diambil menyusul adanya temuan mencolok dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait keberadaan minuman keras (miras) hingga simulator golf di area tahanan.
Inspeksi lanjutan yang dilakukan jajaran Kemenimipas justru mendapati barang-barang eksklusif tersebut telah lenyap dari lokasi semula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Hilangnya Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Hilangnya barang-barang terlarang dari dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Cibinong memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Kemenimipas kini memburu dalang di balik raibnya barang bukti tersebut pra-pemeriksaan lanjutan.
Apa Saja Fasilitas Mewah yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya merilis temuan mengejutkan terkait keberadaan perlengkapan tak wajar di Lapas Cibinong.
Sejumlah barang yang menjadi sorotan utama dan kini mendadak raib meliputi:
- Minuman keras (Miras)
- Simulator golf
- Televisi (TV)
- Kulkas
- Foto dan perlengkapan eksklusif lainnya.
Perbedaan drastis antara rekaman video inspeksi Ombudsman dan kondisi terkini di lapangan menjadi dasar kuat institusi kementerian untuk turun tangan langsung.
“Teman-teman sudah melihat semua video ORI-nya dan saya pun langsung melihat. Saya melihat ada perbedaan. Untuk itu, foto, barang-barang perlengkapan, TV, kulkas, semua yang disebutkan ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada awak media, Sabtu (26/09/2026).
Mengapa Barang Bukti di Lapas Cibinong Bisa Lenyap?
Indikasi adanya upaya penghilangan jejak pascasidak Ombudsman kini menjadi fokus utama pemeriksaan Kemenimipas.
Pemeriksaan lanjutan ini tidak hanya sekadar memastikan wujud fisik barang, tetapi juga mengusut tuntas rekam jejak pemindahannya.
Mantan Kapolrestro Bekasi Kota ini pun memastikan bahwa tim pengawas internal sedang bekerja keras melacak siapa oknum yang berani memindahkan barang-barang milik narapidana tersebut.
“Di mana kok sekarang enggak ada itu, siapa yang memindahkan. Tentunya yang memindahkan ini yang bertanggung jawab. Kenapa kok dipindahkan, nanti akan bertemu, saya memindahkan karena apa, dipindahkannya ke mana barangnya,” ujar Rudi.
Menyikapi wewenang penuh dalam pengusutan insiden memalukan ini, pihaknya menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di dalamnya.
“Nanti kita akan selidiki semuanya, karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal,” ungkap Rudi.
Bagaimana Sanksi bagi ASN yang Terbukti Memfasilitasi Tahanan?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak ada ruang toleransi bagi oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang dan memberikan perlakuan istimewa kepada warga binaan.
“Arahan Pak Menteri jelas dan kuat. Komitmen beliau, kalau ada yang melanggar, semuanya kita punya aturan,” ungkapnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap petugas pemasyarakatan di Lapas Cibinong terikat kuat oleh aturan hukum, kedisiplinan, serta batasan kewenangan yang mutlak dihormati.
“Kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin. Semua ASN ada Pasal 3-nya, wajib melakukan beberapa hal, dan Pasal 5-nya dilarang melakukan beberapa hal,” jelas Rudi.
Kapan Hasil Investigasi Kemenimipas Diumumkan ke Publik?
Kemenimipas berkomitmen untuk menjaga muruah institusi dan memegang prinsip transparansi dalam penyelesaian skandal Lapas Cibinong.
Publik menanti langkah nyata pemerintah dalam membersihkan penjara dari praktik diskriminasi pemberian fasilitas.
Rudi berjanji bahwa perkembangan dan hasil dari proses pengusutan internal ini tidak akan ditutup-tutupi dari pantauan khalayak luas.
“Kami terus menyampaikan update dan melakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Rudi.
Praktik penyelundupan dan penyediaan fasilitas mewah di Lapas terus menjadi ironi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kemenimipas dalam membongkar jaringan oknum yang merusak integritas lembaga pemasyarakatan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai skandal hilangnya barang sitaan di Lapas Cibinong ini? Mari sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel berita ini kepada rekan-rekan.
Agar selalu update dengan informasi pemerintahan, politik, dan layanan publik terkini, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan berikut: [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















