- Desakan Hukuman Mati: Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan menuntut hukuman mati bagi Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan komplotannya karena dituding melakukan kejahatan luar biasa terhadap kepala negara.
- Tuduhan Makar & Kudeta: Tindakan melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping) menggunakan alat dan prajurit Polri dinilai sebagai upaya makar dan “kudeta dari dalam”.
- Desakan ke Polri: Polri didesak untuk transparan membongkar aktor intelektual, sutradara, serta elite/kelompok politik (domestik atau asing) yang memesan hasil sadapan tersebut.
DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL (ILLEGAL TAPPING) terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan komplotannya memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, secara lantang mendesak Polri untuk tidak berkompromi dalam mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum hingga ke aktor intelektualnya.
Mengingat taruhannya adalah keselamatan kepala negara, Kornas menuntut agar para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati atas dugaan makar dan upaya kudeta dari dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto Dianggap sebagai Upaya Makar dan Kudeta?
Tindakan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap Presiden dianggap sebagai ancaman langsung yang berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan dan membahayakan keselamatan fisik kepala negara.
”Tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) memerintahkan penyadapan Ilegal (illegal tapping), memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan file hasil sadapan (menghapus jejak) adalah kejahatan luar biasa,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (05/11/2026).
Sutrisno menegaskan bahwa Presiden sendiri, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, dilarang menggunakan alat negara—seperti TNI, Polri, dan peralatan penyadapan—di luar prosedur yang sah. Penyalahgunaan wewenang ini dinilai sangat membahayakan keselamatan kepala negara.
Ia menguraikan beberapa dampak fatal dari penyadapan ilegal tersebut:
- Berpotensi mengakibatkan kepala negara terbunuh atau dirampas kemerdekaannya.
- Melumpuhkan roda pemerintahan akibat bocornya informasi strategis dan rahasia negara.
- Memanfaatkan fasilitas serta personel kepolisian (alat negara) bukan untuk keselamatan negara, melainkan untuk kepentingan sekelompok pihak tertentu.
Oleh karena itu, Sutrisno menyimpulkan bahwa penyadapan ilegal yang menyasar Presiden dari dalam institusi itu sendiri adalah bentuk kudeta dari dalam.
“Sutradara dan aktor intelektualnya harus dituntut hukuman mati,” tegasnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komplotannya Harus Diusut Tuntas
Apa Saja Tuntutan Kornas Terhadap Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Kornas menuntut Polri agar segera terbuka, menyatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan komplotannya sebagai pelaku kudeta atau makar, serta menyelidiki seluruh pihak yang memberi perintah maupun yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut.
Sutrisno meminta Polri bersikap transparan mengenai siapa pihak atau elite politik yang memfasilitasi dan mengambil untung dari hasil penyadapan ilegal ini.
Menurutnya, publik harus tahu apakah orderan ini datang dari dalam negeri maupun aktor luar negeri.
”Maka Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan siapa yang difasilitasi LSP dalam penyadapan ilegal,” ujarnya.
Sutrisno membedah dua kemungkinan di balik pesanan penyadapan ini:
- Jika dari dalam negeri: Elite politik atau kelompok politik mana yang berkepentingan terhadap hasil penyadapan ilegal komplotan LSP?
- Jika dari luar negeri: Dari negara mana dan untuk kepentingan apa hasil penyadapan komplotan LSP digunakan?
Bagaimana Dampak Hukum bagi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komplotannya yang Terlibat?
Dampak hukum bagi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan komplotannya harus berupa penegakan hukum tanpa kompromi hingga ancaman hukuman mati, mengingat kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kepala negara.
Sutrisno menyatakan tidak ada toleransi maupun kompromi bagi kejahatan yang dituduhkan kepada mantan Kapolri tersebut.
”Maka tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan LSP dan komplotannya. Tidak ada kompromi bagi tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan LSP dan komplotannya. Sehingga Polri harus segera menyatakan bahwa LSP dan komplotannya adalah pelaku kudeta, makar terhadap Presiden Prabowo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan,” pungkas Sutrisno.
Polri kini dituntut untuk terbuka menjelaskan untuk kepentingan politik elite mana dan kelompok politik mana penyadapan ilegal dilakukan oleh LSP dan komplotannya, hingga akhirnya sutradara, aktor intelektual, LSP, dan komplotannya dapat diancam hukuman mati.
Bagikan pendapat Anda mengenai kasus ini pada kolom komentar di bawah. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terpercaya, objektif, dan kritis dengan mengikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi di Sini agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Sutrisno Pangaribuan (Presidium Kornas)
Editor : Bung Ewox


















