​”Uang Bau” Terancam Turun, Aktivis Desak Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Kontrak TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Forkads Syahrul E Dasopang (kanan) bersama Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata (kiri) saat merumuskan tuntutan evaluasi kontrak TPST Bantar Gebang di Kedai Kopi Peneleh, Pengasinan, Kota Bekasi, Sabtu (26/09/2026).

Koordinator Forkads Syahrul E Dasopang (kanan) bersama Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata (kiri) saat merumuskan tuntutan evaluasi kontrak TPST Bantar Gebang di Kedai Kopi Peneleh, Pengasinan, Kota Bekasi, Sabtu (26/09/2026).

  • ​Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang akan berakhir pada 30 Oktober 2026.
  • ​Kebijakan baru DKI Jakarta yang hanya akan mengirim sampah residu berpotensi menurunkan drastis jumlah kompensasi “uang bau” warga.
  • ​Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menuntut transparansi, perhitungan kompensasi yang lebih adil, dan pelibatan publik sebelum PKS diperpanjang.
  • ​Warga juga mendesak penyelesaian kasus hukum terkait insiden longsor sampah yang diduga melibatkan mantan Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

​PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait operasional TPST Bantargebang akan segera berakhir pada 30 Oktober 2026.

Merespons hal krusial tersebut, gabungan aktivis dan tokoh masyarakat menggelar konsolidasi di Kedai Kopi Peneleh, Kota Bekasi, guna merumuskan tuntutan peninjauan ulang kompensasi kerugian lingkungan yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada warga terdampak.

​Transparansi Pemkot Bekasi dalam Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang Disorot

​Kurangnya pelibatan publik dalam wacana pembaruan kontrak pengelolaan sampah menjadi sorotan tajam kelompok masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terdampak langsung bukan hanya mereka yang menetap di sekitar Kelurahan Bantargebang, melainkan juga masyarakat di sepanjang jalur perlintasan truk sampah seperti Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur yang setiap hari menghirup aroma busuk.

​Para tokoh yang hadir dalam konsolidasi darurat sampah ini di antaranya adalah Syahrul E Dasopang (Forkads), Fuad Adnan (Koalisi Keadilan), Azwar Anas (Tokoh Masyarakat Bantargebang), Ariyanto Hendrata (Komunitas Gerakan Cinta Bekasi), Imron Nasution (Lembaga Dakwah Asy-Syam), Reza Maulana (Pemuda ICMI Kota Bekasi), Wayan (Pemuda Bantar Gebang), dan Rangga (Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu).

​Mengapa Uang Bau Bantargebang Terancam Turun Drastis?

​Ancaman penurunan nilai kompensasi ini terjadi akibat adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang rencananya hanya akan membuang sampah residu ke area TPST.

Kebijakan tersebut secara otomatis akan mengurangi total tonase sampah yang masuk, sehingga berimbas langsung pada pemangkasan tipping fee atau uang kompensasi bau yang selama ini dibayarkan sebesar Rp400 ribu per Kepala Keluarga (KK).

​Padahal, penyusutan tonase harian ini tidak akan serta-merta menghilangkan bau busuk karena jutaan ton gunungan sampah warisan DKI Jakarta sudah kadung menumpuk di Bantargebang. Risiko penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan ancaman metana tetap menjadi teror harian warga.

​”Bagaimana masyarakat mau sehat dan produktif, jika udara sarat dengan polusi dan metana,” tegas Syahrul E Dasopang, Koordinator Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kedai Kopi Peneleh Kota Bekasi, Sabtu (26/09/2026).

​Apa Dampak Lingkungan Jangka Panjang bagi Warga Bekasi?

​Keberadaan pusat pembuangan sampah regional ini secara nyata telah merampas hak asasi warga untuk menikmati hidup di lingkungan dengan udara yang bersih dan sehat.

Tokoh Masyarakat Bantargebang, Azwar Anas, menuntut dengan keras agar Wali Kota Bekasi tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu dalam tata kelola kesepakatan yang selalu meminggirkan hak-hak kesehatan warga Bantargebang.

​Bahkan, ada dorongan kuat agar lahan pembuangan tersebut ditutup total dan dialihfungsikan menjadi kawasan industri yang lebih ramah lingkungan.

​”Pengorbanan ini sebenarnya tidak sebanding dengan kompensasi yang disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ariyanto Hendrata, Ketua Komunitas Gerakan Cinta Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi yang sama, Sabtu (26/09/2026).

​”Kita selalu dibodohi oleh DKI dan kita nyatakan, cukup,” tambahnya.

​Bagaimana Tuntutan Hukum dan Transparansi Kontrak ke Depannya?

​Para aktivis secara tegas menuntut agar draf Perjanjian Kerjasama (PKS) yang baru dibuka seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi riil dari masyarakat bawah.

Saat ini, mereka sedang merumuskan kerangka tuntutan baku agar kompensasi kerugian lingkungan hidup warga Kota Bekasi dibayar dengan nilai yang lebih setimpal dan berkeadilan.

​”Harus ditinjau ulang formula dan rumusan kerjasama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang. Kami minta, sebelum kesepakatan itu ditandatangani, penyerapan aspirasi publik terlebih dahulu dilakukan,” kata Rangga, tokoh Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (26/09/2026).

​”Menurut kami sejauh ini tidak setimpal dan tidak adil,” kata Reza Maulana, pemuda ICMI Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com.

​Selain menyoal isi kontrak, kelompok aktivis ini juga mendesak penegak hukum untuk membuka kembali penyelidikan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Mereka mencurigai adanya indikasi “kongkalikong” hukum yang membuat mantan pejabat yang sempat berstatus tersangka itu bisa lolos dari jerat peradilan terkait tragedi maut longsornya tumpukan sampah Bantargebang beberapa waktu silam.

​Pemerintah Daerah, khususnya Pemkot Bekasi, kini dihadapkan pada ujian transparansi terkait bagaimana mereka membela hak kesehatan serta lingkungan warganya dari hegemoni masalah sampah Ibu Kota. Publik menanti sikap tegas para pemangku kebijakan jelang berakhirnya kontrak PKS pada akhir 2026 nanti.

​Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru mengenai isu politik, layanan publik, dan kebijakan Pemkot Bekasi. Silakan bagikan artikel ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [di sini] agar selalu update dengan berita faktual terpercaya!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Ramaikan HUT ke-81 PMI Kota Bekasi, Ajang Cetak Relawan Muda Peduli Kemanusiaan
Kemarau Panjang Mencekik, Kasus ISPA di Kota Bekasi Tembus 20 Ribu Jiwa, Pemkot Bunyikan Alarm Waspada!
Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti
Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius
Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda
Kemarau Panjang Cekik Daya Beli, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Meroket Sentuh Rp80 Ribu!
Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan
Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:54 WIB

​”Uang Bau” Terancam Turun, Aktivis Desak Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Kontrak TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta

Minggu, 27 September 2026 - 14:30 WIB

Ratusan Pelajar Ramaikan HUT ke-81 PMI Kota Bekasi, Ajang Cetak Relawan Muda Peduli Kemanusiaan

Minggu, 27 September 2026 - 14:14 WIB

Kemarau Panjang Mencekik, Kasus ISPA di Kota Bekasi Tembus 20 Ribu Jiwa, Pemkot Bunyikan Alarm Waspada!

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WIB

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti

Sabtu, 26 September 2026 - 15:04 WIB

Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x