- Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sukatenang diduga menarik pungutan berkedok “dana partisipasi” senilai Rp40 juta hingga Rp50 juta per calon.
- Warga mendesak transparansi anggaran, mengingat Perbup Bekasi menetapkan biaya Pilkades sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bekasi.
- Kejanggalan kredibilitas P2KD juga disorot terkait tahapan seleksi bakal calon hingga desain surat suara.
- Praktik pungutan serupa diduga menjalar hingga ke Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan.
PESTA DEMOKRASI TINGKAT DESA di wilayah Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi telah usai, namun menyisakan polemik serius terkait integritas penyelenggaranya.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sukatenang kini menjadi sorotan tajam publik lantaran diduga menarik pungutan ilegal hingga puluhan juta rupiah dari para kandidat.
Isu liar mengenai aliran dana gelap ini pun memicu gelombang protes warga yang mendesak transparansi mutlak dari pihak panitia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pungutan Liar Pilkades Sukatenang Mencuat
Berdasarkan informasi yang beredar luas di lapangan, besaran dana partisipasi yang dipungut panitia mencapai angka yang cukup fantastis.
Dua calon kepala desa dikabarkan harus merogoh kocek masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara itu, satu calon lainnya disebut menyetor dana sekitar Rp40 juta.
Beredarnya desas-desus mengenai kelengkapan bukti transfer semakin memperkuat kecurigaan warga Sukatenang.
Hal ini membuat publik secara terbuka mempertanyakan akuntabilitas P2KD sebagai panitia penyelenggara.
Salah satu warga Sukatenang berinisial IZ (40), dengan tegas mendesak pihak P2KD untuk membuka tabir misteri aliran dana tersebut kepada publik.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar tentang besaran angka, melainkan landasan hukum penarikan uang itu sendiri.
”Yang kami pertanyakan bukan semata nominalnya, tetapi dasar pembayarannya. Kalau memang ada aturan dan kesepakatan, seharusnya jelas siapa yang menetapkan, untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada ruang gelap dalam proses demokrasi di desa kami,” kata IZ kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (30/09/2026).
Mengapa Warga Menyoal Dana Partisipasi di Pilkades Sukatenang?
Warga secara kritis menyoal pungutan ini karena secara regulasi, biaya pemilihan kades di Kabupaten Bekasi sepenuhnya ditanggung oleh uang negara. Tuntutan protes warga tersebut jelas memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, khususnya Pasal 41 ayat (1). Aturan itu secara gamblang menyebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa serentak sepenuhnya dibebankan pada APBD Pemkab Bekasi.
Fakta regulasi ini mendorong warga mendesak agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pagu anggaran Pilkades Sukatenang dibuka secara transparan.
Masyarakat ingin mengetahui secara pasti siapa penerima dana partisipasi tersebut, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta realisasi penggunaannya di lapangan.
Apa Saja Kejanggalan Lain Selain Isu Pungutan?
Tidak hanya urusan kantong panitia, kredibilitas P2KD dalam menyelenggarakan Pilkades juga disorot terkait tahapan seleksi bakal calon.
Dari total enam pendaftar, panitia meloloskan lima orang dan menggugurkan satu kandidat secara kontroversial.
Warga pun mendesak P2KD untuk segera merilis berita acara, kriteria seleksi, dan nilai para peserta ke ruang publik.
Langkah ini dianggap penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi demokrasi desa.
Selain itu, desain surat suara untuk calon nomor urut 5 juga turut dikritik oleh masyarakat. Transparansi dokumen penghitungan dan rekapitulasi suara yang diserahkan kepada para saksi menjadi rentetan catatan panjang yang wajib dievaluasi.
Apakah Praktik Serupa Terjadi di Desa Lain di Kabupaten Bekasi?
Rupanya, isu pungutan berkedok dana partisipasi ini disinyalir tidak hanya terjadi di wilayah Sukatenang. Gejala serupa dikabarkan mulai tercium dalam perhelatan Pilkades di Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan.
Penelusuran sementara mendapati adanya informasi mengenai tarikan dana kepada para calon kades di wilayah pesisir tersebut. Nominal yang dipatok panitia pun bervariasi, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai temuan tersebut masih bersumber dari aspirasi warga dan membutuhkan verifikasi serta investigasi lebih lanjut.
Publik kini menanti ketegasan sikap dari P2KD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, hingga Pemkab Bekasi untuk memberikan klarifikasi resmi.
”Pilkades memang sudah selesai, tetapi pertanyaan masyarakat belum selesai. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan pertanggungjawabannya perlu dibuka secara transparan,” pungkas.
Meski kotak suara telah dihitung dan kepala desa baru akan segera memimpin, pekerjaan rumah terkait transparansi pihak penyelenggara tetap harus diselesaikan.
Hal ini mutlak diperlukan demi menjaga muruah dan integritas demokrasi di tingkat akar rumput Pemkab Bekasi.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dan liputan eksklusif seputar pemerintahan dan politik Bekasi. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita-berita tajam, objektif, dan terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















