- Mulai pekan depan, seluruh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang memarkirkan kendaraan di area terbuka lingkungan perkantoran.
- Kendaraan pegawai diwajibkan parkir secara terpusat di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.
- Terdapat sekitar 223 mobil aparatur yang masih terparkir di luar area resmi berdasarkan hasil pantauan langsung kepala daerah.
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditugaskan untuk menetapkan dan mengatur area drop-off khusus di bagian depan perkantoran.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO secara tegas menginstruksikan seluruh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di area terbuka lingkungan perkantoran mulai pekan depan.
Langkah strategis ini diambil guna menata kawasan pusat pemerintahan agar lebih tertib, bersih, rapi, dan terbebas dari kesemrawutan lalu lalang kendaraan pegawai.
Nantinya, seluruh kendaraan aparatur wajib diparkirkan terpusat di area gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegasan Wali Kota Bekasi Menata Kawasan Pemerintahan
Pemerintah daerah kini tengah serius membenahi tata ruang dan kedisiplinan di lingkungan internal. Pemindahan lokasi parkir ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang wajib dijalankan oleh seluruh pegawai.
”Mulai minggu depan, seluruh kendaraan di lingkungan kantor pemerintah tidak boleh parkir di dalam area terbuka. Tadi saya hitung ada 223 mobil di luar sepeda motor. Semua wajib parkir di gedung parkir,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (12/10/2026).
Mengapa ASN Pemkot Bekasi Dilarang Parkir di Area Terbuka?
Alasan utama pelarangan ini adalah untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka dan menciptakan lingkungan perkantoran yang nyaman bagi masyarakat maupun pegawai.
Kendaraan tidak harus selalu berhenti tepat di depan pintu kantor, mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas gedung parkir yang sangat memadai.
”Jangan manja harus turun persis di depan pintu,” tegasnya.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus mulai beradaptasi, mengubah kebiasaan lama, dan tidak enggan berjalan kaki dari area parkir yang telah disediakan demi menunjang penataan kawasan.
Bagaimana Dampak Kebijakan Ini terhadap Alur Kendaraan?
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di pintu masuk, skema pengaturan lalu lintas baru akan segera diterapkan.
Wali Kota telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk mengatur arus masuk dan keluar kendaraan secara ketat, termasuk titik penurunan penumpang.
”Dishub tolong koordinasikan agar area drop-off hanya ada di depan, tidak ada lagi di dalam,” katanya.
Melalui skema ini, area dalam perkantoran Pemkot Bekasi akan dipastikan steril dari mobilitas kendaraan yang sekadar melintas atau mencari tempat parkir sembarangan.
Apa Harapan Pemkot Bekasi dari Penataan Parkir Ini?
Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu membangun budaya disiplin di kalangan aparatur. Pemanfaatan fasilitas yang ada, seperti gedung parkir, menjadi bukti bahwa penataan birokrasi dan estetika kantor tidak selalu membutuhkan anggaran besar.
”Kantor pemerintahan harus tertata rapi dan bersih. Bersih bukan berarti harus mahal,” tuturnya.
Kawasan yang representatif pada akhirnya diharapkan mampu mencerminkan keseriusan dan kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kebijakan relokasi parkir ini menjadi langkah awal yang positif dalam mereformasi wajah birokrasi dan tata ruang perkantoran di Kota Bekasi.
Kedisiplinan aparatur akan menjadi cerminan langsung dari kualitas pelayanan publik yang dihadirkan bagi warga.
Jangan lewatkan perkembangan informasi terbaru seputar kebijakan Pemkot Bekasi dan layanan publik lainnya. Bagikan artikel ini dan pastikan Anda selalu update dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















