- Akselerasi & Evaluasi Birokrasi: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaktifkan kembali Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031 setelah menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tertinggal dalam merespons perubahan regulasi.
- Fokus Non-Akademik: Selain mendongkrak mutu akademik, lembaga ini ditargetkan merumuskan mekanisme penanganan kasus perundungan (bullying), tindakan asusila, dan pembentukan karakter siswa di Kota Bekasi.
- Payung Hukum Baru: Pembentukan lembaga mandiri ini berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 13 Tahun 2026, mengakhiri masa vakum sejak dinonaktifkan pada era transisi Pilkada tahun 2023.
- Komposisi Independen: Pendaftaran anggota periode 2026–2031 dibuka bagi unsur masyarakat luas, meliputi pakar pendidikan, organisasi profesi, hingga komite sekolah di wilayah Kota Bekasi.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO mengambil langkah kritis dengan menghidupkan kembali Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031 yang sempat dibekukan pada masa transisi kepemimpinan daerah tahun 2023 lalu.
Kebijakan strategis yang terpusat di lingkungan Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan ini diambil menyusul evaluasi tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang dinilai gagap menghadapi dinamika perubahan aturan.
Kehadiran lembaga independen tersebut ditargetkan menjadi kompas sekaligus mitra diskusi luar birokrasi guna merumuskan terobosan kebijakan dan mengatasi persoalan darurat karakter peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Strategis Wali Kota Bekasi Mengaktifkan Kembali Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Keputusan Pemkot Bekasi membuka kembali seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031 bukan sekadar rutinitas administratif.
Langkah ini merupakan respons atas menumpuknya pekerjaan rumah dunia pendidikan di Kota Bekasi yang membutuhkan perspektif segar dari luar kerangka birokrasi pemerintahan.
Mengapa Wali Kota Bekasi Menilai Disdik Kota Bekasi Butuh Dewan Pendidikan?
Wali Kota Bekasi menilai Disdik Kota Bekasi membutuhkan Dewan Pendidikan karena instansi tersebut masih tertinggal dalam beradaptasi dengan regulasi pendidikan nasional yang terus berubah secara dinamis.
Tanpa adanya panduan strategis dan masukan objektif dari pihak eksternal, perumusan kebijakan pendidikan di daerah berisiko jalan di tempat.
“Dinas yang hari ini masih ketinggalan dan kemudian aturannya selalu berubah itu adalah Dinas Pendidikan. Jadi, kita harus ada guidance-nya terkait dengan bagaimana harus ada terobosan-terobosan baru, termasuk proses pembentukan karakter,” tegas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (14/10/2026).
Kondisi birokrasi yang cenderung kaku membuat Disdik Kota Bekasi memerlukan mitra kritis. Kehadiran Dewan Pendidikan diproyeksikan mampu mendobrak kebuntuan inovasi di sekolah-sekolah negeri maupun swasta se-Kota Bekasi.
Dampak Apa yang Diharapkan dari Kehadiran Dewan Pendidikan terhadap Kasus Perundungan di Sekolah?
Dampak utama yang diharapkan dari kehadiran Dewan Pendidikan Kota Bekasi adalah terciptanya mekanisme pencegahan dan penanganan tegas terhadap kasus perundungan (bullying) serta tindakan asusila di lingkungan sekolah.
Pemkot Bekasi menyadari bahwa ukuran keberhasilan pendidikan tidak lagi relevan jika hanya diukur dari capaian nilai akademik semata, sementara krisis moral dan kekerasan di sekolah masih mengancam siswa.
”Penanganan persoalan tersebut membutuhkan mekanisme yang jelas dan keterlibatan berbagai pihak. Sebab, tanggung jawab dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi multipihak, pengawasan terhadap iklim keamanan dan pembentukan karakter peserta didik di setiap jenjang sekolah dasar hingga menengah di Kota Bekasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Bagaimana Peran dan Regulasi Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2026–2031?
Peran utama Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031 adalah menjadi ruang konsultasi independen dan mitra diskusi strategis bagi Disdik Kota Bekasi sebelum mengeksekusi suatu kebijakan publik.
Lembaga ini berfungsi memberikan tinjauan dari sudut pandang masyarakat dan praktisi agar kebijakan yang lahir tepat sasaran.
”Termasuk di dalamnya turut memberikan masukan dari pihak luar birokrasi, sebagai teman diskusi. Kalau mau bikin ini, apa langkahnya? Mungkin kalau orang yang ada di luar itu kacamatanya lebih luas,” sambungnya.
Secara legalitas dan historis, pengaktifan kembali lembaga ini memiliki sejumlah fakta krusial yang wajib diketahui publik:
- Dasar Hukum Kuat: Beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan.
- Unsur Keanggotaan Mandiri: Beranggotakan elemen masyarakat non-birokrasi yang peduli terhadap pendidikan, mencakup pakar pendidikan, perwakilan organisasi profesi, dan komite sekolah.
- Rekam Jejak Vakum 3 Tahun: Dewan Pendidikan sebelumnya pernah aktif di Kota Bekasi, namun dinonaktifkan pada tahun 2023 di masa transisi menjelang Pilkada 2024 oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad.
- Visi Akselerasi 2026–2031: Dihidupkan kembali oleh Tri Adhianto pada tahun 2026 untuk mengurai tumpukan persoalan pendidikan melalui arahan kebijakan yang lebih bijak dan komprehensif.
Dengan dibukanya pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031, publik kini menanti sejauh mana independensi dan ketajaman lembaga ini dalam mengawal reformasi birokrasi di tubuh Disdik Kota Bekasi, alih-alih sekadar menjadi lembaga stempel kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana menurut Anda mengenai kinerja pendidikan di Kota Bekasi saat ini? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan baca juga ulasan mendalam kami terkait Evaluasi Layanan Publik dan Kinerja OPD Pemkot Bekasi.
Jangan lewatkan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Bekasi dengan mengikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi.Com di sini.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















