- Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi membongkar dugaan praktik prostitusi dan perdagangan orang berkedok panti pijat ‘Be Glow’ di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan.
- KOAR mengantongi bukti investigasi berupa rekaman video uji petik transaksi ilegal di lokasi tersebut.
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dinilai gagal melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Perda.
- Pelaporan tindak pidana ke kepolisian siap dilayangkan jika aparatur Pemkot Bekasi tidak segera menyegel tempat usaha tersebut.
PRAKTIK PROSTITUSI TERSELUBUNG dan dugaan perdagangan perempuan berkedok panti pijat ‘Be Glow’ di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, menuai sorotan tajam.
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menilai aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gagal mengendus bisnis ilegal yang beroperasi bebas di pusat kota tersebut.
Aktivis mendesak penindakan nyata dan mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum pidana jika tempat tersebut tak kunjung ditutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjamurnya Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bekasi Selatan
Mengapa Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bekasi Selatan Lolos Pengawasan?
Lemahnya pengawasan serta penindakan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjadi pemicu utama menjamurnya bisnis esek-esek terselubung.
Pengusaha hiburan malam dinilai sangat leluasa memanipulasi izin panti pijat kesehatan menjadi lokalisasi liar karena tumpulnya eksekusi Peraturan Daerah (Perda).
Pembiaran sistemik ini dikhawatirkan makin memperluas jaringan prostitusi di kawasan niaga utama Kota Bekasi.
Validasi izin dan aktivitas usaha semestinya dapat terdeteksi sejak dini jika instansi terkait rutin melakukan uji petik langsung ke lapangan.
”Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dengan lengkap, termasuk video uji petik prostitusi dan perdagangan orang di tempat tersebut,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kapan KOAR Melaporkan Panti Pijat Be Glow ke Ranah Pidana?
Pelaporan pidana resmi ke pihak kepolisian akan segera ditempuh apabila Satpol PP Kota Bekasi dan dinas teknis tidak kunjung menyegel lokasi panti pijat tersebut.
Jalur hukum formal dinilai menjadi instrumen terakhir guna mendobrak lambatnya birokrasi pengawasan perizinan hiburan di Kota Bekasi.
Dian menegaskan bahwa Disparbud Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi terkesan menutup mata terhadap operasional panti pijat ‘Be Glow’ yang berlangsung vulgar.
Ketegasan pemerintah daerah saat ini diuji untuk menertibkan tempat hiburan yang melanggar norma sosial dan hukum ketenagakerjaan.
”Satpol PP dan Disparbud jangan tidur, ayo kerja!,” tutup Dian.
Hingga laporan ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola panti pijat ‘Be Glow’ serta otoritas Disparbud Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi perihal desakan penertiban izin tempat hiburan tersebut.
Sampaikan pandangan Anda mengenai penegakan izin hiburan malam di kolom komentar. Agar tidak tertinggal perkembangan kasus ini serta agenda kebijakan publik daerah lainnya, ikuti pembaruan berita terkini melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















