Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis aturan terbaru tata kelola parkir di Kantor Pemkot Bekasi.

Infografis aturan terbaru tata kelola parkir di Kantor Pemkot Bekasi.

  • ​Waktu Efektif: Aturan baru tata kelola parkir di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi (Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan) resmi berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026.
  • ​Relokasi Parkir ASN: Seluruh kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang parkir di area dalam Pemkot Bekasi dan dialihkan sepenuhnya ke Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga (Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan) tanpa dipungut biaya retribusi (gratis).
  • ​Zonasi Pejabat Eselon 2: Pejabat Eselon 2 di lingkungan dalam Pemkot parkir di basement Gedung 10 Lantai (Gedung Teknis Bersama/lantai 9), sedangkan Eselon 2 dari luar kompleks parkir di Lantai 2A Gedung Parkir Stadion.
  • ​Akses Satu Pintu: Keluar-masuk kendaraan dipusatkan satu pintu melalui Jalan Ir. H. Juanda, sementara titik drop-off aparatur dibatasi di koridor luar (Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Raya Rawa Tembaga I).

PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi memberlakukan Aturan Parkir Pemkot Bekasi terbaru di kompleks perkantoran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, mulai Senin (19/10/2026).

Melalui kebijakan sterilisasi ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras memarkirkan kendaraan pribadi di area dalam perkantoran dan wajib beralih ke Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga.

Langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ini diambil guna menata ulang kerapian kompleks pemerintahan sekaligus mengoptimalkan keterisian Satuan Ruang Parkir (SRP) milik daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Skema Lengkap Aturan Parkir Pemkot Bekasi dan Zonasi Kendaraan

​Penataan ulang lalu lintas internal di pusat pemerintahan Kota Bekasi ini bukan sekadar memindahkan lokasi parkir, melainkan mengubah pola mobilitas ribuan aparatur setiap harinya.

Selama ini, penumpukan kendaraan di halaman kantor kerap memicu kepadatan dan mengurangi estetika ruang pelayanan publik di kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ir. H. Juanda.

​Mengapa ASN Dilarang Parkir di Dalam Kompleks Pemkot Bekasi?

​Larangan parkir bagi kendaraan ASN di area dalam kompleks perkantoran Pemkot Bekasi bertujuan menciptakan ketertiban, kerapian, dan keamanan lalu lintas internal sekaligus memaksimalkan fungsi Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga.

Selain mengurai kepadatan di pusat layanan pemerintahan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong para pegawai menerapkan pola hidup aktif sebelum bekerja.

​Usai memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga, para aparatur diarahkan berjalan kaki menyeberangi Jalan Ahmad Yani melalui fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) menuju kompleks perkantoran Pemkot Bekasi.

​”Setelah memarkir kendaraan di gedung parkir stadion, bapak dan ibu aparatur dapat berjalan kaki melewati JPO untuk menuju kantor Pemda. Selain menjaga ketertiban, juga dalam upaya membiasakan gaya hidup sehat agar tubuh lebih bugar sebelum memulai aktivitas kerja,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (18/10/2026).

​Apakah ASN Dikenakan Tarif Retribusi di Gedung Parkir GOR Patriot Candrabhaga?

​Seluruh ASN Pemkot Bekasi yang memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga dipastikan bebas dari pungutan biaya atau gratis.

Kebijakan pembebasan tarif retribusi khusus aparatur ini telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.

​Sementara itu, pengenaan tarif retribusi parkir di gedung tersebut tetap berlaku normal bagi kendaraan milik masyarakat umum atau tamu yang menggunakan fasilitas parkir di lantai dasar.

​”Untuk retribusi parkir, hasil rapat koordinasi lingkup Setda dan perangkat daerah terkait memutuskan bahwa bagi para aparatur tidak dipungut biaya retribusi parkir. Retribusi hanya diberlakukan khusus untuk kendaraan tamu/umum yang memarkir kendaraan di lantai 1,” ungkapnya.

​Bagaimana Aturan Parkir Pejabat Eselon 2 dan Titik Drop-Off di Pemkot Bekasi?

​Dishub Kota Bekasi menetapkan klasifikasi khusus Aturan Parkir Pemkot Bekasi bagi jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) berdasarkan lokasi kantor operasional masing-masing serta memperketat titik penurunan penumpang (drop-off).

Pembagian zonasi ini diterapkan agar arus lalu lintas di pintu masuk utama tidak tersendat pada jam masuk maupun pulang kerja.

​”Pejabat Eselon 2 yang berkantor di dalam lingkungan Pemda dapat memarkirkan kendaraan di basement gedung lantai 9. Sementara bagi pejabat Eselon 2 yang kantornya di luar area perkantoran Pemda, diperbolehkan drop-off di pintu masuk dan langsung memarkirkan kendaraannya di gedung parkir stadion lantai 2A,” jelas Zeno.

​Untuk memudahkan pengawasan di lapangan, Dishub Kota Bekasi membagi skema zonasi parkir dan akses keluar-masuk ke dalam rincian berikut:

  • ​ASN dan Non-ASN Umum: Wajib parkir di Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga (gratis retribusi) dan berjalan kaki melalui JPO Jalan Ahmad Yani.
  • ​Pejabat Eselon 2 (Kantor di Dalam Kompleks Pemkot): Parkir di basement gedung lantai 9.
  • ​Pejabat Eselon 2 (Kantor di Luar Kompleks Pemkot): Diperbolehkan drop-off di pintu masuk utama, lalu kendaraan wajib parkir di Gedung Parkir Stadion lantai 2A.
  • ​Tamu Umum / Masyarakat: Parkir di Lantai 1 Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga (dikenakan tarif retribusi resmi).
  • ​Titik Drop-Off Aparatur yang Diantar: Dibatasi hanya di koridor luar, meliputi sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Raya Rawa Tembaga I, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

​Dampak Sistem Satu Pintu di Jalan Ir. H. Juanda terhadap Akses Tamu Pemkot Bekasi

​Penerapan sistem satu pintu (one gate system) memusatkan seluruh pergerakan keluar-masuk kendaraan ke dalam kompleks Pemkot Bekasi hanya melalui gerbang Jalan Ir. H. Juanda.

Konsekuensinya, kendaraan pengantar pegawai tidak lagi diizinkan masuk ke halaman dalam kantor pemerintahan untuk menurunkan penumpang.

​Pembatasan ketat ini hanya memberikan pengecualian akses masuk langsung bagi unsur pimpinan dan tamu prioritas demi menjamin kelancaran pelayanan serta protokol keamanan.

​”Akses keluar-masuk seluruh kendaraan terintegrasi melalui pintu Jalan Ir. H. Juanda. Adapun akses drop-off langsung ke dalam kompleks Pemkot dibatasi secara ketat, hanya diperuntukkan bagi Pimpinan Daerah, Forkopimda, tamu VIP/VVIP, serta tamu yang memiliki agenda pertemuan lingkup Setda yang telah terjadwal dan tamu berkebutuhan khusus,” pungkas Zeno Bachtiar.

​Melalui penataan ulang tata kelola parkir ini, Pemkot Bekasi menargetkan kawasan perkantoran daerah menjadi lebih tertib, asri, dan representatif bagi warga yang mengurus layanan publik, sekaligus menghidupkan fungsi fasilitas Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga secara maksimal.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ASN wajib parkir di GOR Patriot Candrabhaga dan berjalan kaki lewat JPO ini?

Bagikan artikel ini dan tulis tanggapan Anda di kolom komentar. Jangan lupa baca berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan follow WhatsApp Channel RakyatBekasi agar Anda selalu update dengan informasi terpercaya setiap hari!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot
Aktivasi IKD Kota Bekasi untuk Perlinsos Digital Baru 10 Ribu, Disdukcapil Soroti Rendahnya Partisipasi Warga!
Batal Tembus Kali Sasak Jarang, DBMSDA Kota Bekasi Bangun Long Storage Redam Keberatan Warga BKP
Ancam Nyawa Pengendara, DBMSDA Kota Bekasi Siapkan Pemotongan Kabel Fiber Optik Menjuntai
Tembus 12.344 KK, Data Perlinsos Digital Kota Bekasi Saring Kelayakan Warga via Aplikasi
Kejar Target 800 Ribu KK, Perlinsos Digital Kota Bekasi Libatkan 4.624 Agen
Gebrakan Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Rakit Perahu Elektrik hingga Lukisan Daur Ulang Bikin Mensos Gus Ipul Terpukau
​Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Tutup Ponpes, Yusril Nager: Tindak Tegas Pelakunya, Bukan Lembaganya!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Aktivasi IKD Kota Bekasi untuk Perlinsos Digital Baru 10 Ribu, Disdukcapil Soroti Rendahnya Partisipasi Warga!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Batal Tembus Kali Sasak Jarang, DBMSDA Kota Bekasi Bangun Long Storage Redam Keberatan Warga BKP

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Ancam Nyawa Pengendara, DBMSDA Kota Bekasi Siapkan Pemotongan Kabel Fiber Optik Menjuntai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x