Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak sejumlah ASN hendak memarkirkan kendaraannya di Warung Asem yang berlokasi di Jalan Rawa Tembaga 1 tepat di samping Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi, Senin (19/10/2026).

Nampak sejumlah ASN hendak memarkirkan kendaraannya di Warung Asem yang berlokasi di Jalan Rawa Tembaga 1 tepat di samping Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi, Senin (19/10/2026).

  • ​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyiapkan sanksi pengempesan ban (roda dua) dan penderekan (roda empat) bagi ASN yang melanggar larangan parkir di area Kantor Pemkot Bekasi mulai Selasa (20/10/2026).
  • ​Larangan parkir di area terbuka perkantoran Pemkot Bekasi resmi berlaku sejak Senin (19/10/2026) khusus bagi ASN Eselon 3, Eselon 4, dan staf.
  • ​Area parkir internal Pemkot Bekasi hanya diperuntukkan bagi Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon 2 (Kepala OPD), unsur Forkopimda, tamu pimpinan, dan penyandang disabilitas.
  • ​Fasilitas parkir di area Rooftop Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga digratiskan sepenuhnya bagi ASN, sementara lantai 1A tetap berbayar khusus bagi tamu dan masyarakat umum.

DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI menyiapkan tindakan tegas berupa pengempesan ban hingga penderekan paksa bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel parkir di area Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Terhitung mulai Senin (19/10/2026), seluruh pegawai setingkat Eselon 3, Eselon 4, dan staf dilarang keras memarkirkan kendaraannya di area terbuka lingkungan perkantoran.

Seluruh kendaraan aparatur kini wajib dialihkan ke Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga guna menertibkan tata ruang kawasan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah Tegas Dishub Kota Bekasi Tertibkan Parkir Aparatur

​Keterbatasan lahan parkir di kompleks perkantoran Jalan Jenderal Ahmad Yani memaksa Pemkot Bekasi merombak kebiasaan lama para pegawainya.

Petugas pengamanan bersama personel Dishub Kota Bekasi kini memperketat penjagaan di pintu akses masuk guna menghalau kendaraan ASN yang tidak memiliki hak parkir prioritas.

​Mengapa Dishub Kota Bekasi Mengalihkan Parkir ASN ke Stadion Patriot Candrabhaga?

​Pengalihan lokasi parkir bertujuan menata Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di lingkungan Gedung Pemkot Bekasi sekaligus mengoptimalkan daya tampung fasilitas Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga yang berada di seberang kompleks perkantoran.

Selama ini, penumpukan kendaraan pegawai di area terbuka membuat ruang gerak di kantor pemerintahan menjadi semrawut.

​Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa hanya kelompok tertentu yang mendapatkan pengecualian akses masuk ke area dalam gedung pemerintahan.

  • ​Pejabat Internal: Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, dan Pejabat Eselon 2 selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • ​Tamu & Akses Khusus: Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu pimpinan Kepala Daerah, serta pegawai maupun warga berkebutuhan khusus (disabilitas).

​”Pertanyaannya, untuk apa? Tentu tidak hanya terkait dengan penataan K3 di Gedung Pemerintah Kota saja. Tetapi, juga pemaksimalan gedung parkir yang ada di area luar. Sehingga satuan ruang parkir yang hari ini sudah tersedia bisa maksimal,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (19/10/2026).

​Apa Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan Parkir di Pemkot Bekasi?

​ASN yang masih nekat memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area Kantor Pemkot Bekasi akan langsung dijatuhi sanksi represif berupa pengempesan ban untuk sepeda motor dan penderekan untuk mobil pribadi.

Tindakan tegas ini mulai dieksekusi oleh bidang pengendalian operasional pada Selasa (20/10/2026) menyusul berakhirnya masa sosialisasi.

​Keputusan menerapkan sanksi gembos ban dan derek diambil agar aturan baru ini tidak sekadar menjadi macan kertas di kalangan birokrat.

​”Kami hari ini selaku Kepala Dinas sudah meminta bidang pengendalian, besok akan dilakukan pengempesan ban. Kenapa harus kita lakukan tindakan represif? Karena pengumuman ini sudah jauh, disosialisasikan selama sepekan. Kemudian kami menindaklanjuti. Jadi tindakan represif harus kita lakukan. Untuk kendaraan roda empat kita lakukan penderekan,” jelasnya.

​Apakah Parkir ASN di Gedung Parkir GOR Patriot Candrabhaga Dikenakan Biaya?

​Seluruh ASN Pemkot Bekasi yang memarkirkan kendaraannya di area Rooftop Gedung Parkir GOR Stadion Patriot Candrabhaga dipastikan bebas biaya alias gratis.

Sebaliknya, tarif parkir normal tetap diberlakukan bagi masyarakat umum dan tamu yang menggunakan area lantai bawah gedung tersebut.

​Pemisahan zonasi tarif ini diterapkan agar fasilitas publik di kawasan olahraga tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa membebani pengeluaran harian pegawai.

​”Tadi sudah disampaikan Pak Wali, seluruhnya gratis, kecuali di lantai 1A itu untuk tamu tetap berbayar karena di sana kan melayani juga masyarakat umum. Ada yang sedang berolahraga dan lain-lain,” tuturnya.

​Penegakan disiplin parkir tanpa pandang bulu ini menjadi ujian komitmen bagi para ASN Pemkot Bekasi dalam memberi teladan ketertiban kepada masyarakat luas.

Publik kini menanti konsistensi Dishub Kota Bekasi di lapangan dalam menindak tegas kendaraan aparatur yang masih mencoba mengakali aturan.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai ancaman sanksi kempes ban dan derek bagi kendaraan ASN ini? Bagikan artikel ini, tuliskan komentar Anda di bawah, serta baca terus berita terkini seputar kebijakan publik Bekasi lainnya. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu update dengan informasi terbaru setiap hari!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!
Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot
Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!
Aktivasi IKD Kota Bekasi untuk Perlinsos Digital Baru 10 Ribu, Disdukcapil Soroti Rendahnya Partisipasi Warga!
Batal Tembus Kali Sasak Jarang, DBMSDA Kota Bekasi Bangun Long Storage Redam Keberatan Warga BKP
Ancam Nyawa Pengendara, DBMSDA Kota Bekasi Siapkan Pemotongan Kabel Fiber Optik Menjuntai
Tembus 12.344 KK, Data Perlinsos Digital Kota Bekasi Saring Kelayakan Warga via Aplikasi
Kejar Target 800 Ribu KK, Perlinsos Digital Kota Bekasi Libatkan 4.624 Agen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Aktivasi IKD Kota Bekasi untuk Perlinsos Digital Baru 10 Ribu, Disdukcapil Soroti Rendahnya Partisipasi Warga!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x