- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyiapkan kapasitas total 346 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) di Gedung Parkir serta area Rooftop GOR Stadion Patriot Candrabhaga bagi ASN Pemkot Bekasi.
- Zonasi parkir dibagi per lantai sesuai jenjang jabatan, mulai dari Lantai 1 (137 unit), Lantai 1A dan 2 (103 unit), Lantai 2A (38 mobil), hingga Lantai 3 (68 kendaraan).
- Sebanyak 35 personel gabungan dari UPTD Kecamatan Bekasi Selatan dan Bidang Prasarana diterjunkan untuk mengawasi ketertiban parkir di lapangan.
- Tarif parkir di Gedung Parkir GOR Patriot digratiskan sepenuhnya bagi ASN, namun pegawai yang nekat parkir di area Kantor Pemkot Bekasi mulai Selasa (20/10/2026) akan dikenai sanksi kempes ban hingga derek.
DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI memastikan Gedung Parkir dan area Rooftop GOR Stadion Patriot Candrabhaga mampu menampung hingga 346 kendaraan roda dua maupun roda empat milik Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (19/10/2026).
Pemetaan kapasitas ini menyusul berlakunya larangan parkir di area terbuka perkantoran Pemkot Bekasi, bagi pegawai setingkat Eselon 3, Eselon 4, dan staf.
Saat ini, akses parkir internal kantor pemerintahan hanya dikhususkan bagi Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, dan Pejabat Eselon 2 selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema Zonasi Dishub Kota Bekasi di Gedung Parkir GOR Patriot
Pengalihan ribuan pegawai dari kompleks perkantoran Pemkot Bekasi membutuhkan pengaturan ruang yang terukur agar tidak memicu penumpukan baru di kawasan olahraga.
Berdasarkan kajian teknis Dishub Kota Bekasi, ketersediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga dinilai mencukupi untuk mengakomodasi kendaraan seluruh aparatur Pemerintah Daerah.
Berapa Kapasitas dan Pembagian Lantai Parkir ASN di GOR Patriot Candrabhaga?
Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga menyediakan kapasitas total 346 unit kendaraan bermotor yang terbagi ke dalam beberapa lantai sesuai jenjang jabatan struktural maupun fungsional ASN Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, merinci langsung distribusi kuota kendaraan di setiap lantainya:
- Lantai 1: Kapasitas 137 unit kendaraan (termasuk sepeda motor roda dua).
- Lantai 1A dan Lantai 2: Kapasitas 103 unit kendaraan khusus untuk Kepala Seksi (Kasi), Lurah, dan Kepala UPTD.
- Lantai 2A: Kapasitas 38 unit mobil khusus untuk Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bagian (Kabag), dan Camat.
- Lantai 3: Kapasitas 68 unit kendaraan khusus untuk Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Camat (Sekcam).
”Ya. Untuk lantai 2A itu kapasitas 38 mobil khusus buat Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, dan rekan-rekan Camat. Lantai 3 untuk Kepala Bidang dan Sekcam, totalnya 68 kendaraan. Lantai 1A dan 2 untuk Kepala Seksi, Lurah, Kepala UPTD 103 unit. Dan untuk lantai 1, 137 unit. Itu baik kendaraan roda dua,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (19/10/2026).
Bagaimana Pengawasan dan Sanksi bagi ASN yang Melanggar Aturan Parkir?
Pengawasan transisi parkir ini dikawal langsung oleh 35 personel gabungan di lapangan serta disertai ancaman sanksi represif berupa pengempesan ban hingga penderekan bagi kendaraan ASN yang masih membandel parkir di area Gedung Pemkot Bekasi.
Puluhan petugas tersebut dikerahkan dari Bidang UPTD Kecamatan Bekasi Selatan dan Bidang Prasarana untuk berjaga serta memonitor arus parkir sepanjang hari.
”Saat ini kami menugaskan 35 orang. Dari UPTD Selatan dan Bidang Prasarana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zeno mengingatkan bahwa batas toleransi sosialisasi telah berakhir sehingga bidang pengendalian operasional siap mengeksekusi penindakan fisik mulai Selasa (20/10/2026).
”Kami hari ini selaku Kepala Dinas sudah meminta bidang pengendalian, besok akan dilakukan pengempesan ban. Kenapa harus kita lakukan tindakan represif? Karena pengumuman ini sudah jauh, disosialisasikan selama sepekan. Kemudian kami menindaklanjuti. Jadi tindakan represif harus kita lakukan. Untuk kendaraan roda empat kita lakukan penderekan,” imbuhnya.
Apakah Parkir ASN di Area Rooftop GOR Patriot Dikenakan Biaya?
Seluruh fasilitas parkir di area Rooftop maupun gedung parkir khusus ASN di GOR Stadion Patriot Candrabhaga dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun bagi pegawai Pemkot Bekasi.
Sebaliknya, tarif parkir normal tetap berlaku bagi tamu dan masyarakat umum yang memarkirkan kendaraannya di area Lantai 1A.
Pembedaan ini diterapkan lantaran kawasan Stadion Patriot Candrabhaga tetap beroperasi melayani warga yang berolahraga maupun mengakses layanan publik lainnya.
”Tadi sudah disampaikan Pak Wali, seluruhnya gratis, kecuali di lantai 1A itu untuk tamu tetap berbayar karena di sana kan melayani juga masyarakat umum. Ada yang sedang berolahraga dan lain-lain,” tuturnya.
Penataan terpusat dengan kapasitas 346 kendaraan ini menjadi langkah konkret Pemkot Bekasi dalam membenahi ketertiban ruang perkantoran sekaligus menguji kepatuhan birokrat terhadap aturan internal.
Konsistensi pengawasan dari 35 personel Dishub Kota Bekasi kini menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak sekadar hangat di awal penerapan.
Apakah menurut Anda kapasitas 346 kendaraan di GOR Patriot ini cukup menampung seluruh ASN Pemkot Bekasi?
Bagikan artikel ini, sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dan baca terus laporan mendalam seputar kebijakan publik Bekasi lainnya. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update dengan berita terkini setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















