- Kornas mendesak Polri segera mengusut tuntas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh kelompok perwira tinggi pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
- Tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menggunakan perangkat negara tersebut dinilai memenuhi unsur makar (Pasal 191 & 193 KUHP Baru) serta pelanggaran HAM berat.
- Polri dituntut mengejar seluruh oknum (Pati, Pamen, Pama, ASN) dan aktor intelektual, serta mendeteksi dini potensi gejolak sosial dari pihak-pihak yang terusik.
JAMINAN KEAMANAN SIBER dan kehormatan kepala negara kini tengah diuji di tengah pusaran kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak cepat dan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Langkah ini dianggap krusial demi memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di tanah air.
”Maka Polri harus segera mengusut tuntas tindakan penyadapan ilegal (illegal wiretapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang dilakukan gerombolan perwira tinggi Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP),” tegas Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (04/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Penyadapan Ilegal oleh Jenderal LSP Dikategorikan sebagai Makar dan Pelanggaran HAM Berat?
Tindakan penyadapan terhadap Presiden dinilai telah melampaui batas pelanggaran hukum biasa dan mengarah pada upaya delegitimasi kekuasaan negara.
Menurut Sutrisno Pangaribuan, rencana serta tindakan yang menyasar Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan memerintah secara sah telah diatur dalam Pasal 191 KUHP Baru dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelakunya, dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya berdasarkan Pasal 193 KUHP Baru.
Selain dugaan makar, tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan penggunaan perangkat serta personel lembaga kepolisian tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Aksi penyadapan ilegal terhadap pejabat maupun warga negara yang tidak sedang dalam perkara hukum telah merampas jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12/2005).
Tuntutan Publik Terhadap Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto
Bagaimana Langkah Hukum yang Harus Diambil Polri untuk Menuntaskan Kasus Ini?
Polri dituntut untuk bersikap transparan dan agresif dengan memburu seluruh jaringan yang terlibat, baik dari aktor intelektual, pemberi perintah, hingga penerima manfaat data sadapan.
Sutrisno juga mempertanyakan fokus penyadapan yang hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto tanpa melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta mendesak penyelidikan apakah ada keterlibatan atau sepengetahuan pihak luar, termasuk dugaan keterkaitan kepentingan dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Berikut adalah delapan catatan kritis yang diajukan oleh Kornas demi menjamin keadilan dan kepastian hukum:
- Pertama: Penyadapan ilegal oleh kelompok LSP harus diklasifikasikan sebagai makar dan pelanggaran HAM berat karena merusak rasa aman dan merampas kemerdekaan pemerintahan.
- Kedua: Polri harus menjelaskan secara terbuka alasan mengapa penyadapan ilegal tersebut hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, serta mengusut apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengetahui aksi tersebut.
- Ketiga: Polri wajib mengejar, menangkap, dan mengungkap siapa pemberi perintah serta pengguna (penerima manfaat) dari informasi hasil penyadapan ilegal ini.
- Keempat: Semua pihak yang terlibat di internal Polri, baik Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), prajurit, ASN, maupun non-ASN harus segera ditangkap dan diproses hukum.
- Kelima: Diduga kuat ada keterkaitan kepentingan antara kelompok LSP dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, sehingga Polri wajib memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait.
- Keenam: Aksi penyadapan ilegal ini murni untuk kepentingan elite politik dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat, sehingga dipastikan tidak akan memicu gejolak sosial alami di daerah maupun Jakarta.
- Ketujuh: Jika terjadi dinamika atau gejolak sosial pasca-penahanan kelompok LSP, aksi tersebut dipastikan digerakkan oleh pihak-pihak yang kepentingannya terganggu, sehingga Polri harus proaktif melakukan deteksi dini.
- Kedelapan: Masyarakat saat ini berada dalam kondisi aman dan kondusif, sehingga tidak memerlukan pergerakan alat-alat negara seperti TNI, karena rakyat sepenuhnya memercayai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
”Penyadapan ilegal gerombolan LSP harus diusut tuntas, sehingga rakyat mendapatkan kepastian hukum, dan rasa keadilan,” pungkas Sutrisno Pangaribuan.
Bagikan pendapat Anda mengenai kasus ini di kolom komentar di bawah! Jangan lupa untuk terus memperbarui informasi tepercaya Anda dengan mengikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi agar tidak ketinggalan berita politik, hukum, dan layanan publik terbaru lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















