- Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi dari pihak swasta pada Jumat (30/10/2026) terkait perkara dugaan korupsi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
- Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut dengan PT Pertamina EP sepanjang tahun 2009 hingga 2024.
- Saksi yang kembali diperiksa di akhir pekan ini adalah Sdr. HIS, petinggi dari mitra swasta Foster & Oil Energy Pte. Ltd..
- Pemanggilan Sdr. HIS ini merupakan pemeriksaan ulang setelah dirinya sempat diperiksa penyidik pada Rabu (14/10/2026) pekan lalu.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG RI) terus mengebut penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pada Jumat (30/10/2026), Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa satu saksi kunci lagi.
Kejagung kembali menggarap unsur swasta untuk mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan Intensif Saksi Soroti Kebijakan BUMD di Era Wali Kota Bekasi
Audit dan pengusutan yang dilakukan Kejagung di BUMD Kota Bekasi ini memicu atensi besar publik, khususnya terkait fungsi pengawasan dan persetujuan kepala daerah.
Mengingat KSO ini beroperasi dalam kurun 15 tahun terakhir (2009–2024), kebijakan para pemimpin daerah terdahulu, termasuk mantan Wali Kota Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam penyidik guna mencari tahu bagaimana penyimpangan administratif dan operasional yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini bisa terus berjalan tanpa evaluasi ketat.
Siapa Saksi yang Diperiksa Kejagung pada Jumat 30 Oktober 2026?
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yakni Sdr. HIS dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. pada Jumat (30/10/2026).
Kehadiran HIS ke Gedung Kejaksaan Agung, merupakan pemeriksaan kedua kalinya untuk dirinya setelah sebelumnya sempat digarap penyidik pada Rabu (14/10/2026) lalu.
Sdr. HIS menambah daftar panjang riwayat pemeriksaan saksi maraton Kejagung sepanjang Oktober 2026 ini:
- Jumat, 30 Oktober 2026: Pemeriksaan Sdr. HIS dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd..
- Kamis, 29 Oktober 2026: Pemeriksaan kembali Sdr. BS dari PT PHE.
- Rabu, 28 Oktober 2026: Sdr. K (Pemkot Bekasi) dan Sdr. MAS (PT SP Kota Bekasi).
- Selasa, 27 Oktober 2026: HLS dan EHL dari Kementerian ESDM.
- Senin, 26 Oktober 2026: BS (PT PHE), serta NR dan DAS (KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi).
- Jumat, 23 Oktober 2026: Sdr. HR dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd..
- Rabu, 21 Oktober 2026: MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.
- Selasa, 20 Oktober 2026: HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd..
- Rabu, 14 Oktober 2026: HIS dan HR dari Foster Oil & Energy.
- Selasa, 13 Oktober 2026: IAB (Foster Oil & Energy), FR (ASN Pemprov Jawa Barat), dan AW (PT Migas Kota Bekasi).
- Senin, 12 Oktober 2026: MR (Sekretaris DPRD Kota Bekasi 2017), AF (Sekretariat Kemendagri), dan CMS (Sekretaris DPRD Kota Bekasi 2009).
Mengapa Kejagung Kerap Memeriksa Ulang Saksi dari Foster & Oil Energy?
Pemeriksaan intensif terhadap HIS dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyelewengan tata kelola KSO.
Sebagai mitra strategis swasta, keterangan pihak Foster & Oil Energy sangat dibutuhkan jaksa penyidik untuk melacak alur kerja, transaksi, serta komitmen yang mendasari KSO antara BUMD PT Migas (Perseroda) Bekasi dengan PT Pertamina EP yang disinyalir menyalahi ketentuan regulasi hulu migas.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Dipanggilnya kembali saksi-saksi dari pihak swasta dan BUMD pada penghujung Oktober 2026 mengisyaratkan bahwa Kejagung sudah semakin dekat dalam menyusun konstruksi dakwaan dan menetapkan tersangka pada kasus ini.
Terus kawal dan awasi jalannya pengungkapan megakorupsi di Kota Bekasi ini bersama kami. Bagikan artikel ini kepada warga lainnya, berikan komentar Anda, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu mendapatkan informasi yang paling tajam, akurat, dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















