- Dasar Instruksi: Surat Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.6.2/5595/BKPSDM.PKA tertanggal 4 November 2026 perihal Pengiriman Peserta Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat Tahun 2026.
- Waktu & Lokasi: Sabtu, 7 November 2026 pukul 19.00 WIB hingga selesai di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Mekanisme Kewajiban: Aparatur wajib mengenakan pakaian olahraga dan melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi kepegawaian BeeTRI.
- Kuota Pengerahan OPD: Setiap Perangkat Daerah dipatok kuota kehadiran spesifik, mulai dari 20 hingga 180 pegawai per instansi (tertinggi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sebanyak 180 orang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi sebanyak 150 orang).
KEBIJAKAN WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO TJAHYONO yang mewajibkan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seremoni Pembukaan Porprov Jabar 2026 menuai sorotan kritis publik.
Melalui surat resmi, Pemkot Bekasi menginstruksikan pengerahan aparatur dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu (07/11/2026) malam.
Kewajiban di luar jam kerja reguler ini bahkan diperketat dengan pemantauan kehadiran melalui aplikasi presensi digital BeeTRI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi Wali Kota Bekasi terkait Pengerahan ASN di Pembukaan Porprov Jabar 2026
Pelaksanaan Grand Opening Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 yang digelar Pemkot Bekasi pada Sabtu (07/11/2026) malam di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, diwarnai kebijakan mobilisasi birokrasi.
Alih-alih sekadar imbauan partisipatif, kehadiran aparatur pemerintah daerah dalam agenda seremonial olahraga tingkat provinsi tersebut dipatok secara mengikat melalui surat resmi yang diteken secara elektronik oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.6.2/5595/BKPSDM.PKA bersifat “Penting” yang diterbitkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada 4 November 2026 perihal Pengiriman Peserta Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
”Sehubungan dengan pelaksanaan acara Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Kota Bekasi, dengan ini dimohon agar Saudara/i menghadirkan aparaturnya untuk mengikuti kegiatan dimaksud yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 7 November 2026 pukul 19.00 sampai dengan selesai bertempat di Stadion Patriot Candrabhaga,” demikian lampiran Surat Edaran tersebut memberikan keterangan, seperti yang terlihat oleh RakyatBekasi.com, Jumat (06/11/2026).
Mengapa Kewajiban Kehadiran ASN di Pembukaan Porprov Jabar 2026 Menuai Sorotan?
Kewajiban kehadiran ASN pada Pembukaan Porprov Jabar 2026 menjadi sorotan tajam karena disertai instruksi presensi wajib menggunakan aplikasi absensi pegawai BeeTRI di luar jam kerja kedinasan reguler.
Seluruh aparatur yang ditugaskan juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan hadir sesuai kuota masing-masing perangkat daerah.
Pengerahan massa dari kalangan birokrasi ini memantik pertanyaan publik mengenai urgensi pelibatan aparatur secara masif.
Muncul spekulasi kritis apakah instruksi wajib ini murni bentuk dukungan kelembagaan tuan rumah, atau justru langkah darurat Pemkot Bekasi untuk mengisi tribun Stadion Patriot Candrabhaga yang dikhawatirkan sepi peminat dari kalangan masyarakat umum.
Penggunaan instrumen penilaian kinerja dan disiplin pegawai seperti aplikasi BeeTRI untuk kegiatan seremonial malam akhir pekan dinilai mengaburkan batas antara tugas pelayanan publik dan mobilisasi acara seremonial.
Bagaimana Mekanisme Pengerahan dan Rincian Kuota ASN Pemkot Bekasi?
Mekanisme pengerahan aparatur dilakukan melalui penjatahan jumlah personel pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diteruskan melalui Surat Perintah (SP) internal di masing-masing instansi.
Informasi dari kalangan internal aparatur di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi menyebutkan bahwa instruksi tersebut bersifat mengikat bagi pegawai yang namanya masuk dalam daftar penugasan.
”Tembusan surat itu merupakan turunan dari Surat Perintah (SP) yang ditujukan ke masing masing dinas,” ucap salah satu pegawai yang namanya tidak ingin disebutkan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (06/11/2026).
Berdasarkan dokumen lampiran Surat Nomor 800.1.6.2/5595/BKPSDM.PKA tertanggal 4 November 2026 yang ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, berikut rincian kuota pengiriman peserta per OPD yang tercantum dalam daftar:
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi: 180 orang.
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi: 150 orang.
- Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi: 100 orang.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi: 60 orang.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kota Bekasi: 50 orang.
- Inspektorat Daerah Kota Bekasi: 50 orang.
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bekasi: 50 orang.
- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi: 50 orang.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi: 30 orang.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi: 25 orang.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi: 20 orang.
Apa Dampak Penggunaan Presensi BeeTRI dalam Acara Seremonial di Luar Jam Kerja?
Penggunaan presensi BeeTRI dalam kegiatan seremonial di luar rutinitas pelayanan pemerintahan berdampak langsung pada status kedinasan dan beban waktu kerja aparatur Pemkot Bekasi.
Kehadiran yang dipantau secara digital melalui sistem BKPSDM Kota Bekasi mengubah sifat partisipasi dari sukarela menjadi kewajiban administratif yang berpotensi memengaruhi rekam jejak kehadiran pegawai.
Sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov Jabar 2026, Pemkot Bekasi memang membutuhkan dukungan luas agar acara berlangsung semarak.
Namun, publik kini menantikan penjelasan transparan dari Wali Kota Bekasi dan BKPSDM Kota Bekasi mengenai dasar regulasi pengenaan wajib presensi BeeTRI pada malam hari libur kerja, agar pelaksanaan Porprov Jabar 2026 tidak menyisakan polemik tata kelola kepegawaian di internal birokrasi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi RakyatBekasi.Com masih berupaya mengonfirmasi pihak BKPSDM Kota Bekasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait konsekuensi administratif bagi ASN yang berhalangan hadir dalam agenda pembukaan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pengerahan ASN menggunakan presensi BeeTRI untuk meramaikan acara seremonial di akhir pekan ini? Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan baca laporan mendalam lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini dan tajam seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















