- Pemkot Bekasi resmi melarang ASN memarkirkan kendaraannya di area terbuka lingkungan perkantoran Pemerintah Daerah.
- Kendaraan ASN setingkat Eselon 3, 4, dan staf lainnya wajib dialihkan ke Gedung Parkir dan area Rooftop GOR Stadion Patriot Candrabhaga.
- Pengecualian akses parkir internal hanya berlaku untuk Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon 2, unsur Forkopimda, serta tamu khusus.
- Pemindahan ini bertujuan merapikan kawasan, memaksimalkan kantung parkir luar, dan melatih kebugaran ASN dengan berjalan kaki melalui JPO.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi menerapkan kebijakan ketat terkait larangan parkir bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di area perkantoran Pemerintah Daerah.
Mulai hari ini, Senin (19/10/2026), sebagian besar kendaraan pegawai dialihkan paksa ke Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga guna mengatasi krisis lahan yang kian sempit.
Pengecualian fasilitas ini hanya diberikan kepada Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, dan Pejabat Eselon 2 selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Parkir Pemkot Bekasi Dirombak Total
Keterbatasan lahan di dalam area kantor Wali Kota Bekasi membuat penataan ruang tak lagi ideal.
Skema pengalihan kantung parkir ini menjadi solusi mutlak yang tak bisa ditawar agar kawasan pemerintahan kembali tertib.
Mengapa ASN Dilarang Parkir di Area Pemkot Bekasi?
Alasan utamanya adalah minimnya kapasitas daya tampung kendaraan di dalam kawasan kantor pemerintahan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan seluruh pegawai agar mulai membiasakan diri memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang telah disediakan di luar area perkantoran.
”Kita harus menyadari bahwa kapasitas lahan parkir kantor pemerintahan ini sangat minimalis, sehingga penggunannya harus dioptimalkan secara tertib,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (19/10/2026).
Siapa Saja yang Terdampak dan Dikecualikan dalam Kebijakan Ini?
Penertiban kantung parkir ini menyasar langsung kepada ASN setingkat Eselon 3, Eselon 4, beserta jajaran staf lainnya di lingkungan Pemkot Bekasi.
Mereka kini wajib memanfaatkan area Rooftop GOR Stadion Patriot Candrabhaga sebagai lokasi parkir utama.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa penataan ini adalah bentuk instruksi langsung pimpinan untuk merapikan kawasan secara menyeluruh.
”Pelaksanaan seruan parkir ini bersifat sepanjang hari. Intinya adalah teman-teman, yang selama ini seluruh aparatur dengan perlakuan tertentu. Mulai hari ini 19 Oktober 2026 atas arahan pimpinan Pak Wali Kota, dilakukan pengaturan ulang. Pengaturan ulang ini adalah seluruhnya parkir di gedung parkir GOR,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (19/10/2026).
Pengecualian khusus diberikan bagi kendaraan tertentu agar tetap bisa masuk ke area Gedung Pemkot Bekasi.
Pengecualian ini meliputi unsur Forkopimda, tamu pimpinan Kepala Daerah, serta pihak yang berkebutuhan khusus.
”Misal Eselon 2 di area Gedung Pemkot Bekasi yang bisa masuk 32 unit di bawah area basement kantor. Sementara sisanya beberapa parkir di area luar,” katanya.
Bagaimana Dampak Pemindahan Parkir ke GOR Patriot Candrabhaga?
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya berpusat pada penataan Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di lingkungan Pemkot Bekasi, tetapi juga memastikan kapasitas tata ruang luar dimanfaatkan secara proporsional.

Zeno menyoroti pentingnya efisiensi fasilitas gedung parkir yang sudah ada agar penggunaannya lebih optimal.
”Pertanyaannya, untuk apa? Tentu tidak hanya terkait dengan penataan K3 di Gedung Pemerintah Kota saja. Tetapi, juga pemaksimalan gedung parkir yang ada di area luar. Sehingga satuan ruang parkir yang hari ini sudah tersedia bisa maksimal,” tegasnya.
Benarkah Pemindahan Parkir Bertujuan Melatih Kebugaran ASN?
Selain urusan tata letak kawasan perkantoran, Dishub Kota Bekasi menyebut langkah pemindahan parkir ini memiliki nilai tambah bagi kesehatan pegawai.
Seluruh ASN kini diwajibkan menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan area stadion dengan kawasan perkantoran demi menjamin kelancaran lalu lintas dan keamanan pejalan kaki.
”Agar melatih kebugaran. Dan ada beberapa Bapak/Ibu rekan-rekan kita menyatakan terlalu jauh, saya pikir tidak teman-teman. Kan kesehatan, kebugaran, massa otot kan perlu juga kita latih,” paparnya.
Kebijakan tegas ini diharapkan mampu mengurai kesemrawutan parkir di area Pemkot Bekasi sekaligus menumbuhkan budaya hidup sehat dan disiplin bagi para ASN.
Pengawasan ketat dari instansi terkait akan terus berjalan guna memastikan aturan ini dipatuhi tanpa tebang pilih.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan baru ini? Baca juga rentetan berita terkini lainnya seputar kebijakan publik di Bekasi. Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru, silakan berdiskusi di kolom komentar dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















