Catatan Indisipliner Pegawai Pemkot Bekasi 2024: 114 PNS dan 3 PPPK Terkena Teguran dan Sanksi

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad telah menegakkan disiplin kepegawaian kepada 114 ASN dan 3 PPPK sepanjang tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad telah menegakkan disiplin kepegawaian kepada 114 ASN dan 3 PPPK sepanjang tahun 2024.

Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 114 pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi mengalami catatan indisipliner. Pelanggaran ini dilakukan oleh pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa pihaknya telah menegakkan disiplin kepegawaian sepanjang tahun 2024, dengan jumlah PNS yang terkena teguran atau sanksi berjumlah 114 orang.

“Sedangkan, jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terkena teguran berjumlah 3 orang. Saya berharap bahwa kita tetap sesuai dengan pendekatan normatif yang berprestasi, selayaknya mendapatkan apresiasi, kita berikan apresiasi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (12/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pj Gani, pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing satuan kerja, agar kembali ke jalan yang benar.

“Utamanya agar sesuai dengan aturan, dan itu tugas Kepala OPD untuk lebih membina ASN kita, termasuk TKK (Tenaga Kerja Kontrak) yang akan menjadi PPPK. Tidak akan ada lagi pembeda seragam ke depannya saat TKK sudah menjadi PPPK di Kota Bekasi. Karena ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK. Setiap aturan yang mengikat juga berlaku bagi TKK yang sudah lolos menjadi PPPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menambahkan bahwa catatan indisipliner bagi pegawai Pemerintah Daerah terbagi ke dalam hukuman ringan, sedang, dan berat.

“Pada dasarnya bagi ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, kami tetap melakukan pembinaan. Bagi mereka yang tercatat, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data, jumlah seluruh pegawai berstatus ASN di Pemkot Bekasi berjumlah 11.279 orang, terdiri dari 8.555 PNS dan 2.724 PPPK.

Selain itu, terdapat 11.249 pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan penegakan disiplin ini, diharapkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat meningkat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aparatur yang berprestasi pun diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Bekasi


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Polemik Dualisme DPP, GMNI Bekasi Bersatu Gelar Konfercab VII
Indonesia Menggugat: Api Perjuangan Aktivis Buruh Ermanto Usman Tak Boleh Padam
Diskon 80% dan Bertabur Bintang! Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan ‘Sanctuary of Ramadan’ 2026
Raih Keberkahan! Perumda Tirta Bhagasasi Gelar Nuzulul Quran 1447 H dan Santuni Anak Yatim
Keren! Ribuan Warga Kota Bekasi Pecahkan Rekor MURI Menulis Mushaf Al-Qur’an jelang HUT ke-29
Sejak 2003 Jadi Catatan! Pemkot Bekasi Kebut Penyelesaian Ribuan Temuan BPK, Target 93% Rampung Semester Ini
Inovatif! Tirta Patriot Rilis ‘Forum Komunikasi Air Bersih Pelanggan’, Aduan Air Bersih Tertangani Maksimal 3 Jam
Terbongkar! Ini Modus Licik Oknum Pembina Pramuka Pelaku Rudapaksa Siswi SMK hingga Tiga Kali

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:36 WIB

Akhiri Polemik Dualisme DPP, GMNI Bekasi Bersatu Gelar Konfercab VII

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:05 WIB

Indonesia Menggugat: Api Perjuangan Aktivis Buruh Ermanto Usman Tak Boleh Padam

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:50 WIB

Diskon 80% dan Bertabur Bintang! Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan ‘Sanctuary of Ramadan’ 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:35 WIB

Raih Keberkahan! Perumda Tirta Bhagasasi Gelar Nuzulul Quran 1447 H dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:59 WIB

Keren! Ribuan Warga Kota Bekasi Pecahkan Rekor MURI Menulis Mushaf Al-Qur’an jelang HUT ke-29

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca