Dana Transfer Pusat Dipotong Rp156 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Strategi Efisiensi dan Genjot PAD

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersiap menghadapi tantangan fiskal signifikan setelah pemerintah pusat mengisyaratkan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran berikutnya. Diperkirakan, Kota Bekasi akan mengalami pengurangan dana transfer hingga Rp 156 miliar.

​Menyikapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemkot telah merumuskan strategi ganda untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Langkah tersebut berfokus pada efisiensi belanja di semua lini dan optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Antisipasi Pemkot Bekasi Hadapi Pemangkasan Rp 156 Miliar

​Dalam keterangan resminya pada Senin (29/09/2025), Tri Adhianto mengonfirmasi proyeksi pemotongan tersebut. Ia segera menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat. Kota Bekasi akan tereleminasi sekitar kurang lebih Rp 156 Miliar,” ungkap Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/09/2025).

Dua Strategi Utama: Efisiensi Belanja dan Optimalisasi PAD

​Untuk mengatasi potensi defisit tersebut, Tri Adhianto menguraikan dua pilar kebijakan utama:

  1. Efisiensi Belanja: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan untuk melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran. Setiap pos belanja akan dievaluasi untuk memastikan hanya program prioritas yang berjalan.
  2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemkot akan menggali potensi pendapatan yang ada secara lebih intensif, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

​”Kepada para OPD yang bertugas perihal pendapatan, harus melakukan langkah-langkah optimalisasi. Termasuk di dalamnya juga diperuntukkan kepada para jajaran BUMD agar melakukan efisiensi dan efektifitas, maupun gali potensi,” jelasnya.

Fokus Intensifikasi Pajak, Bukan Beban Baru

​Tri Adhianto menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak akan ditempuh dengan menaikkan tarif pajak atau menciptakan beban baru bagi masyarakat. Sebaliknya, fokus utama adalah pada intensifikasi dan penutupan celah kebocoran.

​”Bagaimana melakukan intensifikasi terkait dengan ruang-ruang pendapatan yang sudah ada. Kurangi betul tingkat kebocoran yang ada, dan pastikan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dapat ditagih. Itulah yang menjadi potensi yang kita selesaikan,” tegasnya.

Konfirmasi BPKAD dan Dasar Hukum Pemotongan

​Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menambahkan bahwa pengurangan TKD dari pemerintah pusat diperkirakan akan menyasar dua komponen utama.

​”Untuk pengurangan biaya transfer dari Pemerintah Pusat akan menyasar kepada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas Yudianto.

​Kebijakan pemotongan anggaran ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN, yang berdampak pada berbagai komponen TKD di seluruh Indonesia.

Gambaran APBD Perubahan 2025 di Tengah Tantangan Fiskal

​Di tengah bayang-bayang pemotongan anggaran di masa depan, Pemkot Bekasi saat ini juga tengah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang baru saja disahkan. Saat ini, draf APBD-P tersebut sedang menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

​Ironisnya, APBD-P 2025 justru menunjukkan kenaikan signifikan pada sisi pendapatan maupun belanja, yang menggambarkan dinamika kebutuhan pembangunan di tahun berjalan.

Rincian Kenaikan Anggaran dalam P-APBD 2025:

  • Pendapatan Daerah: Diproyesikan naik 6,55%, dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,2 triliun.
  • Belanja Daerah: Direncanakan naik 8,03%, dari Rp 6,984 triliun menjadi Rp 7,545 triliun.
  • Pembiayaan Neto Daerah: Direncanakan sebesar Rp 301,353 miliar.

​Kondisi ini menempatkan Pemkot Bekasi pada tantangan ganda: memenuhi target belanja yang sudah naik di tahun 2025, sambil mempersiapkan fondasi fiskal yang kuat untuk menghadapi pemotongan dana transfer di tahun berikutnya.

Ikuti terus perkembangan kebijakan fiskal dan anggaran Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru
Dishub Usulkan Rute Baru TransBeken, DPRD Ingatkan Potensi Gesekan dengan Organda
KAWALI Desak KLH Telusuri Pencemaran Kali Bekasi, Pemkot Terkendala Kewenangan Penindakan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!

Jumat, 4 September 2026 - 10:20 WIB

Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x