Empat Terpidana Kasus Suap Rahmat Effendi Berkumpul di Lapas Sukamiskin

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Empat terpidana suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijebloskan ke Hotel Prodeo Kelas I Sukamiskin, Bandung. Empat orang ini termasuk penerima suap bersama Rahmat Effendi.

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Kamis (03/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (05/11/2022).

Berikut adalah rincian empat terpidana tersebut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
  2. Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
  3. Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.
  4. Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

Sebelumnya, Rahmat Effendi sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen sapaan akrabnya, dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah
Tambah 600 Pelanggan, Perumda Tirta Patriot Kelola SPAM Perumahan Vida Bantargebang Mulai 1 Mei 2025
Efisiensi APBD 2025 Capai Rp 200 Miliar, Pemkot Bekasi Fokus pada Perbaikan Jalan dan Reformasi Pengelolaan Sampah
Jelang Muscab III, BPC HIPMI Kota Bekasi Mencari Ketua Baru, Ini Dia Syarat-syaratnya
Demi Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi ASN, IMS Dukung Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi dan Rotasi
Aktivis Tuding Proses Rekrutmen SPI RSUD CAM Kota Bekasi Tidak Transparan
Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu, Kadis LH Kota Bekasi Bilang Begini

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:23 WIB

Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Tambah 600 Pelanggan, Perumda Tirta Patriot Kelola SPAM Perumahan Vida Bantargebang Mulai 1 Mei 2025

Selasa, 22 April 2025 - 06:53 WIB

Efisiensi APBD 2025 Capai Rp 200 Miliar, Pemkot Bekasi Fokus pada Perbaikan Jalan dan Reformasi Pengelolaan Sampah

Senin, 21 April 2025 - 16:36 WIB

Demi Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi ASN, IMS Dukung Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi dan Rotasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!