- Sorotan Utama: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi mengkritik keras lambannya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dalam menindak perusahaan (PT) bodong terduga pelaku penipuan rekrutmen kerja.
- Temuan Sidak (30 September 2026): Sidak gabungan membuktikan perusahaan tersebut beroperasi tanpa legalitas resmi dan terdapat bukti pungutan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban.
- Lokasi Masih Beroperasi (16 Oktober 2026): Meski telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kantor terduga penipuan kerja di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi masih aktif membuka rekrutmen.
- Respons Birokrasi: Disnaker Kota Bekasi beralasan kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang dinilai GMNI terlalu normatif dan membiarkan potensi korban terus bertambah.
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) KOTA BEKASI mengecam sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi yang dinilai ragu dan lamban dalam menindak perusahaan (PT) bodong terduga pelaku penipuan lowongan kerja, Jumat (16/10/2026).
Pasalnya, perusahaan tanpa legalitas yang beroperasi di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi tersebut masih bebas menjalankan aktivitas rekrutmen meski telah disidak lebih dari dua pekan lalu.
Kelambanan birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi ini dikhawatirkan membuat jumlah pencari kerja yang menjadi korban pemerasan terus bertambah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kinerja Disnaker Kota Bekasi Disorot Tajam Terkait Penanganan PT Bodong
Kasus dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja kembali mencoreng wajah perlindungan pencari kerja di wilayah hukum Kota Bekasi.
Alih-alih mendapatkan kepastian penutupan operasional pascainspeksi mendadak (sidak), publik justru disuguhkan lempar kewenangan administratif di tengah kerugian materiil yang dialami para pencari kerja.
Bagaimana Kronologi Sidak PT Bodong Penipuan Kerja di Jalan Cut Mutia Bekasi Timur?
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat DPC GMNI Kota Bekasi bersama korban dan petugas Disnaker Kota Bekasi melakukan sidak gabungan ke lokasi perusahaan di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam inspeksi langsung tersebut, ditemukan fakta bahwa entitas perusahaan itu sama sekali tidak mengantongi izin maupun legalitas operasional yang sah.
”Pada tanggal 30 September 2026, kami bersama korban dan pihak Disnaker Kota Bekasi sudah mendatangi tempat beroperasinya PT bodong tersebut untuk melakukan sidak bersama,” kata Ketua DPC GMNI Kota Bekasi, Nicolas Tamba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (16/10/2026).
Selain ketiadaan dokumen legalitas, pihak pendamping korban juga membeberkan barang bukti transaksi pemungutan sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja.
”Dan terbukti bahwa legalitas dari PT tersebut tidak ada, bahkan bukti uang yang diminta kepada korban senilai Rp2.500.000 juga sudah kita perlihatkan, hingga di hari yang sama kami juga mendampingi korban untuk membuka laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Nicolas.
Adapun fakta-fakta krusial yang ditemukan sejak sidak gabungan hingga saat ini meliputi:
- Tanggal Sidak Gabungan: Rabu, 30 September 2026 (melibatkan DPC GMNI Kota Bekasi, korban, dan Disnaker Kota Bekasi).
- Status Hukum Perusahaan: Terbukti tidak memiliki dokumen legalitas perusahaan maupun izin penyaluran tenaga kerja.
- Kerugian Materiil Korban: Bukti pungutan biaya rekrutmen sebesar Rp2.500.000 per korban yang belum dikembalikan hingga kini.
- Langkah Hukum: Laporan kepolisian resmi telah dilayangkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada 30 September 2026.
- Kondisi Terkini (16 Oktober 2026): Kantor di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur masih buka dan melakukan aktivitas rekrutmen kerja.
Mengapa Disnaker Kota Bekasi Belum Menutup Operasional PT Bodong Tersebut?
Disnaker Kota Bekasi belum melakukan penutupan paksa maupun pencegahan operasional karena berdalih tidak memiliki wewenang penindakan langsung dan masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Akibat ketiadaan langkah taktis di lapangan, perusahaan ilegal tersebut terpantau masih leluasa menerima pelamar kerja baru.
”Namun sayang, hingga hari ini tidak ada langkah penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi terhadap terduga pelaku penipuan kerja tersebut. Tempat yang berlokasi di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur itu masih beroperasi dan melakukan aktivitas rekrutmen kerja,” tegasnya.
Nicolas menjelaskan bahwa pihaknya terus menagih ketegasan instansi terkait pascasidak, namun selalu terbentur alasan birokrasi lintas pemerintahan.
”Pascasidak dilakukan, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Kota Bekasi terkait tindak lanjut mereka dalam menyikapi hal ini. Namun, Disnaker hanya menjawab sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat karena mengaku tidak bisa melakukan penindakan,” imbuh Bung Nico, sapaan akrabnya.
Apa Dampak Jika PT Bodong di Bekasi Timur Dibiarkan Terus Beroperasi?
Pembiaran operasional perusahaan tanpa legalitas secara berlarut-larut berdampak langsung pada hilangnya jaminan pengembalian uang korban serta membuka celah jatuhnya korban baru dari kalangan pencari kerja.
Terlebih, aduan masyarakat menunjukkan bahwa lokasi di Jalan Cut Mutia tersebut sudah berulang kali dikeluhkan dengan modus serupa.
”Sungguh kami sangat kecewa dengan Disnaker Kota Bekasi, karena kami nilai jawaban mereka terlalu normatif dan cenderung administratif. Sedangkan hak korban belum dikembalikan, padahal banyak informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami bahwa tempat tersebut memang sudah familiar melakukan aktivitas penipuan seperti itu,” ungkap Nico dengan nada kecewa.
GMNI menilai ketidakterbukaan Disnaker Kota Bekasi dalam mempublikasikan hasil sidak kepada publik menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di bawah naungan Pemkot Bekasi.
Tanpa pengumuman resmi atau pemasangan plang peringatan di lokasi, masyarakat luas tidak memiliki informasi pencegahan dini.
”Artinya korban bisa jadi bukan hanya satu, dan hari ini kalau dibiarkan terus tempat itu beroperasi tanpa ada tindakan tegas—bahkan Disnaker Kota Bekasi tidak berani melakukan rilis hasil sidak yang sudah dilakukan—sama saja Disnaker membiarkan korban terus bertambah,” tutup Nico.
Hingga berita ini ditayangkan, publik dan para pencari kerja masih menanti langkah konkret dari Pemkot Bekasi melalui Disnaker Kota Bekasi bersama jajaran pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jawa Barat serta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi Kota untuk menghentikan praktik rekrutmen ilegal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menyerahkan sejumlah uang dalam proses melamar pekerjaan.
Punya pengalaman serupa terkait lowongan kerja mencurigakan di wilayah Bekasi? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini agar tidak ada lagi pencari kerja yang tertipu, serta baca liputan investigasi layanan publik lainnya di RakyatBekasi.Com.
Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















