Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infografis.

infografis.

Mendekati masa pensiun Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada Oktober 2026, Wali Kota Tri Adhianto didesak untuk tidak terburu-buru menggelar lelang jabatan. Pengangkatan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas disarankan agar Panitia Seleksi memiliki cukup waktu untuk menjaring kandidat terbaik secara terukur.

Jabatan Sekretaris Daerah sangat krusial karena berperan mengoordinasikan aparatur sipil negara dan memegang pengelolaan keuangan daerah. Proses seleksi terbuka ini sepenuhnya merupakan wewenang pihak eksekutif, sehingga terbebas dari intervensi DPRD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

WAKTU YANG SEMAKIN SEMPIT jelang masa pensiun Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi pada Oktober 2026 mendatang, membuat bursa kursi nomor wahid di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kian hangat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengantisipasi proses seleksi yang tergesa-gesa, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didesak untuk tidak mengambil keputusan keliru, apalagi memilih pejabat definitif yang diibaratkan sekadar membeli “kucing dalam karung”.

Pengamat Politik sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI), Ricky Tambunan, menyarankan agar kepala daerah segera menyiapkan opsi pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) demi menjaga muruah birokrasi di Kota Bekasi.

​Keputusan Krusial Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jelang Masa Transisi Birokrasi

​Keputusan strategis terkait siapa yang akan memimpin komando ASN kini berada penuh di tangan eksekutif.

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, mencari figur Sekretaris Daerah yang mumpuni untuk mendampingi kinerja kepala daerah selama lima tahun ke depan bukanlah perkara mudah.

​Mengapa Pemkot Bekasi Membutuhkan Plh dan Plt Sekda Saat Ini?

​Pemkot Bekasi membutuhkan Plh dan Plt karena mepetnya waktu pelaksanaan open bidding (lelang jabatan) menjelang pensiunnya Junaedi, sehingga Pansel tidak perlu bekerja tergesa-gesa di bawah tekanan waktu.

Mengangkat pejabat sementara dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan aturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.

​”Karena terdesak oleh mepetnya waktu pelaksanaan open bidding, Saya mengingatkan kepada Wali kota bekasi tri adhianto agar jangan sampai memilih Sekretaris Daerah secara asal-asalan, ibarat memilih Sekda seperti kucing dalam karung?” kata Ricky Tambunan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (09/09/2026).

​Setelah penunjukan awal, mekanisme transisi kepemimpinan birokrasi ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan izin Gubernur.

​”Plh bertugas dengan waktu hitungan hari itu, selanjutkan dilanjutkan dgn PLT, berdurasi waktu 3 sampai 6 bulan,” tutur Ricky.

​Seberapa Vital Peran dan Fungsi Sekda Kota Bekasi?

​Peran Sekretaris Daerah amat sangat vital karena posisinya merupakan “tangan kanan” mutlak bagi Wali Kota Bekasi dalam segala urusan birokrasi, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang meramu APBD dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Jabatan strategis ini tidak bisa diserahkan kepada sembarang figur tanpa rekam jejak yang jelas.

​Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan dan fungsi Sekda secara teknis meliputi:

  • ​Menjadi koordinator administrasi pemerintahan dan membantu penyusunan kebijakan kepala daerah.
  • ​Mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, hingga level badan dan kantor tingkat kota.
  • ​Melakukan pembinaan kedisiplinan dan kapabilitas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
  • ​Berperan sebagai jembatan penghubung utama antara Wali Kota, DPRD, instansi vertikal, serta masyarakat luas.

​Bagaimana Proses Lelang Jabatan (Open Bidding) Sekda Berlangsung?

​Proses open bidding berlangsung melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menyaring ketat para kandidat hingga menghasilkan tiga figur calon Sekda terbaik.

Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada Wali Kota Bekasi untuk diteruskan guna mendapat persetujuan Gubernur, sebelum akhirnya dikerucutkan menjadi satu pejabat definitif.

​Besarnya tanggung jawab jabatan Sekda di tingkat II menuntut kejelian ekstra. Jika Sekda mengurusi seluruh teknis tata kelola ASN dan anggaran secara profesional, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dapat lebih fokus mengawal kebijakan dan janji politik.

Perlu dicatat, seluruh proses penjaringan ini adalah domain murni birokrasi eksekutif; DPRD Kota Bekasi sesuai Undang-Undang tidak diizinkan untuk cawe-cawe dalam seleksi ini.

​Proses pergantian Sekda Kota Bekasi bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan penentu arah kebijakan, kecepatan pelayanan publik, dan tata kelola birokrasi yang bersih di masa depan.

Keputusan Tri Adhianto dalam waktu dekat akan menjadi ujian kepemimpinan nyata yang hasilnya ditunggu-tunggu oleh seluruh warga Kota Patriot.

​Terus kawal dinamika birokrasi Pemkot Bekasi dan berita politik paling tajam lainnya dengan membagikan artikel ini ke rekan atau grup lingkungan Anda.

Pastikan Anda tidak tertinggal isu-isu krusial dengan bergabung dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update setiap hari!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI), Ricky Tambunan

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x