Kasus Korupsi Pertamina Merembet ke Daerah, Gamib Desak Kejagung Tuntaskan Skandal BUMD Migas Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Bekasi guna mengumpulkan bukti dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) BUMD PT Migas Kota Bekasi, baru-baru ini.

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Bekasi guna mengumpulkan bukti dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) BUMD PT Migas Kota Bekasi, baru-baru ini.

  • ​Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib) mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan migas di BUMD PT Migas Kota Bekasi.
  • ​Skandal ini diduga kuat terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina (2018-2023) yang melibatkan pengusaha buron Mohammad Riza Chalid.
  • ​Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd disinyalir melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
  • ​Tim Jampidsus Kejagung telah mengambil alih kasus ini dari Kejari Kota Bekasi dan melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Pemkot Bekasi.

​PUSARAN KASUS MEGA KORUPSI tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 terus bergulir dan kini merembet ke daerah.

Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Kerja Sama Operasi (KSO) BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

​Mengapa Kasus Korupsi Pertamina Merembet ke BUMD PT Migas Kota Bekasi?

​Kasus yang awalnya berpusat pada dugaan mufakat jahat transaksi impor BBM, skema ‘broker’, dan penjualan solar nonsubsidi di tubuh Pertamina ini ternyata memiliki benang merah dengan pengelolaan migas di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skandal mega proyek yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga ratusan triliun rupiah ini tak hanya menyeret pengusaha Mohammad Riza Chalid dan anaknya, tetapi juga berdampak langsung pada BUMD PT Migas Kota Bekasi.

​”Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik,” ujar Ketua Gamib, El Gusti kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (23/09/2026).

​Langkah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang memperluas penyidikan hingga ke KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil dinilai sebagai pijakan tepat. Hal ini krusial untuk mengurai benang kusut kasus sekaligus melacak keberadaan Riza Chalid.

​”Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid,” tegasnya.

​Apa Peran Foster Oil & Energy dalam Skandal Migas Kota Bekasi?

​BUMD PT Migas Kota Bekasi yang mengelola sumur migas di Lapangan Jatinegara diketahui menggandeng Foster Oil & Energy Pte Ltd pada tahun 2010. Perusahaan asal British Virgin Islands ini diduga kuat terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid.

​Kerjasama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) ini disinyalir menabrak aturan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian ESDM. Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 2 triliun.

​Guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut, penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Tim Jampidsus Kejagung.

​Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Skandal Ini?

​Dalam pusaran kasus korupsi Pertamina, anak kandung Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bertindak sebagai pihak swasta yang diduga mengondisikan alur pengadaan minyak. Pada Februari 2026, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto beserta kewajiban membayar uang pengganti miliaran hingga triliunan rupiah.

​Sementara itu, sang ayah, Riza Chalid, hingga kini masih berstatus buron di luar negeri dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

​Terkait pengembangan kasus di Kota Bekasi, Tim Jampidsus Kejagung telah melakukan langkah tegas. Sejumlah lokasi strategis telah digeledah untuk mengumpulkan bukti, di antaranya:

  • ​Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi
  • ​Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
  • ​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
  • ​Kantor BUMD PT Migas Kota Bekasi
  • ​Kantor Foster Oil & Energy di Jakarta

​Langkah proaktif Kejagung ini diharapkan dapat membongkar tuntas praktik lancung pengelolaan migas yang tak hanya merugikan negara secara nasional, tetapi juga menguras kekayaan daerah di Kota Bekasi.

​Terus ikuti perkembangan kasus ini dan berita penting lainnya seputar Kota dan Kabupaten Bekasi. Bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda tidak ketinggalan informasi terbaru dan terpercaya!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor
Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras
Wali Kota Bekasi Rombak Total Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan, Lapak Jadi Satu Jalur dan 150 Gerobak Diseragamkan
Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi Capai 85 Persen, Dedi Mulyadi Dijadwalkan Gunting Pita 10 November 2026
Siap Beroperasi, JPO Stasiun Bekasi Tinggal Tunggu Mesin Lift dan Bongkar Kaca Akses Stasiun
Dari Bekasi Tembus Inggris! Ikuti Pelatihan Digital Printing Bareng CALMA Indonesia, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
​Waspada Jebakan Mafia Lowongan Kerja Bodong Berbayar Berkedok Biaya Seragam dan Diklat!
Disnaker Kota Bekasi Tepis Isu Oknum “A” Jadi Beking Loker Bodong Berbayar di Jalan Cut Meutia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Wali Kota Bekasi Rombak Total Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan, Lapak Jadi Satu Jalur dan 150 Gerobak Diseragamkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi Capai 85 Persen, Dedi Mulyadi Dijadwalkan Gunting Pita 10 November 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Dari Bekasi Tembus Inggris! Ikuti Pelatihan Digital Printing Bareng CALMA Indonesia, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x