KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan sebanyak empat jenis logistik perlengkapan Pemilu 2024 telah dikirimkan oleh KPU RI untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, berkaitan dengan logistik sesuai dengan Peraturan KPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dukungan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Dengan nantinya kami akan mengelola sebanyak 26 jenis logistik pemilu,” ucap Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menambahkan, sejauh ini. KPU Kota Bekasi kurang lebih sudah menerima sebanyak 4 jenis pengiriman logistik yang terdiri dari Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta Suara maupun Segel.
“Dimana untuk Kotak Suara kami sudah menerima lengkap sebanyak 35,414 Kotak, Bilik Suara kami juga sudah menerima lengkap sebanyak 28.312, Ketiga kami sudah menerima lengkap tinta suara sebanyak 14.156, lalu yang keempat kami sudah menerima segel sebanyak 679.681,” terangnya.
Sehingga, kata dia, baik kekurangan logistik dalam persiapan Pemilu mendatang masih ada sebanyak 22 jenis logistik lainnya yang kini masih ditunggu oleh KPU Kota Bekasi melalui pengiriman lanjutan dari KPU RI.
“Masih ada 22 jenisnya lagi lainnya yang masih kami tunggu, karena pengadaannya dari atas (KPU RI). Kami menerima mengelola, lalu mendistribusikan,” ungkapnya
Sementara itu terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi membeberkan 22 jenis logistik lainnya yang kini masih ditunggu oleh pihaknya.
“Diantaranya terdiri dari beberapa jenis, seperti
Alat untuk mencoblos dan Bantalan, Tempat Pemungutan Suara, Formulir, Sampul Kertas, Surat Suara, Tanda Pengenal, Karet Pengikat Surat Suara, Lem, Kantong plastik ziplock, Pulpen berwarna biru, Segel plastik, Spidol kecil, Stiker nomor kotak suara, Label identitas kotak suara,” sambungnya
“Sedangkan sisanya terdiri dari Tali Pengikat alat pemberi pilihan, Alat Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, Salinan Daftar pemilih tetap,
Salinan Daftar Pemilih Tambahan, Kantong plastik. Besar sedang, kecil dan Spidol besar,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, yang akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kab dan Provinsi di seluruh Indonesia.
Pada waktu bersamaan, akan dilaksanakan pula Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. (mar)