KPU Kota Bekasi Buka Rekrutmen 7.131 Pantarlih untuk Coklit DPT Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran rekrutmen Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditugaskan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pembukaan rekrutmen terbuka Pantarlih sendiri dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Diketahui, KPU Kota Bekasi bakal merekrut 7.131 orang yang akan menjadi petugas Pantarlih guna melakukan Coklit data pemilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembukaan rekrutmen Pantarlih telah dibuka hingga tanggal 19 Juni 2024, pendaftar bisa datang langsung ke PPS Kelurahan dan Nanti akan di beri formulir dan mengupload data diri di aplikasi Siakba Online (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” ucap Afif saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (15/06/2024).

Berdasarkan data sementara, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jelang Pilkada, KPU Kota Bekasi telah melakukan pendataan yang kurang lebih terdapat sebanyak 3.671 TPS.

Kemudian, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 orang. Rinciannya, 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Tanggapi Santai Kritikan Fraksi Gerindra soal Infrastruktur dan Transportasi

Selain itu, adapun persyaratan administrasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih ialah mesti menyiapkan beberapa persyaratan antara lain, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berusia paling rendah 17 tahun beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berdomisili dalam wilayah kerja beserta kelengkapan dokumen data diri KTP.

Selain dokumen, calon Pantarlih juga harus sehat secara jasmani beserta kelengkapan persyaratan administrasi kesehatan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat beserta kelengkapan fotocopy ijazah terkait, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun beserta kelengkapan pernyataan tidak mengikuti sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota Parpol.

Baca Juga:  Bakar Sampah di Kota Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

Selanjutnya, Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

Visited 20 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat
KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali
Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati
Terima Laporan via Medsos, Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Jalan Rusak dan Banjir
Dukung Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi, Aliansi Guru TPQ Sampaikan Ini
Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Meski Tak Ada Larangan, Pj Gani Pinta Paslon Rangkul Forum RW dengan Bijak
Mampu Jaga NKRI, Ricky Tambunan Imbau Non Muslim Pilih Tri Adhianto – Harris Bobihoe

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:17 WIB

KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Terima Laporan via Medsos, Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Jalan Rusak dan Banjir

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Dukung Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi, Aliansi Guru TPQ Sampaikan Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!