Parkir Liar Menjamur Gegara Akses Masuk Pemkot Bekasi Dibatasi

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023, demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Namun nampaknya pengoperasian sistem palang parkir ini membuat sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak memarkirkan kendaraannya di lingkungan perkantoran.

Terlihat ratusan sepeda motor terparkir di luar perkantoran Pemerintah Kota Bekasi yang secara resmi memberlakukan palang pintu parkir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sengaja parkir di luar, karena belum ada kartu untuk masuk lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi,” ucap pegawai TKK yang tidak mau disebutkan namanya.

Senada dengan itu, Roni bukan nama sebenarnya, mengaku dirinya sempat tertahan tak bisa memasuki area plaza Pemkot Bekasi. Hal tersebut menyebabkan dirinya turun dari kendaraannya dengan berlari-lari kecil untuk memasuki area perkantoran di tengah turunnya hujan.

Baca Juga:  Buntut “Nyanyian” Camat, Tiga TKK Pemkot Bekasi Diberondong Puluhan Pertanyaan oleh Bawaslu

“Pagi-pagi sudah lari-lari kecil ke dalam situ, karena gerimis, asem,” tutur Roni.

Lebih lanjut Roni mengatakan bahwa dia akhirnya bisa memasuki area Plaza Pemkot Bekasi sambil mengendarai tunggangannya dengan berbekal kartu akses masuk milik Kepala Bagiannya.

“Akhirnya bisa masuk juga, minjem kartu akses sama Kabag. (Pembatasan akses masuk) ini ngga pas untuk kantor pemerintahan untuk rakyat,” tutup Roni.

Seperti diketahui, Penetapan Palang Parkir Otomotis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;

Baca Juga:  Polisi Masih Dalami Kecelakaan yang Tewaskan Suami Istri di Bekasi, Pelaku Tabrak Lari Belum Terungkap

2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;

3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;

4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;

5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.

6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

Baca Juga:  Terkait 13 Ribu TKK, Plt Wali Kota Bekasi Minta Maksimalkan Kinerja

8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;

9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;

10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen
Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!