Pemkot Bekasi Lakukan Efisiensi Besar-Besaran, Imbas Pemangkasan TKD Rp153 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersiap melakukan efisiensi besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp153 Miliar.

Kebijakan “mengencangkan ikat pinggang” ini akan menyasar sejumlah pos belanja perangkat daerah yang dinilai tidak menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian anggaran.

​Kebijakan Efisiensi Berdasarkan Surat Kemenkeu

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026.

​”Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah penyesuaian terhadap belanja daerah sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal. Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan penyesuaian total belanja sebesar Rp153 Miliar,” ucap Tri Adhianto melalui keterangan resminya, Selasa (07/10/2025).

​Menurutnya, efisiensi ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

​Pos Anggaran yang Dipangkas

​Pemkot Bekasi akan melakukan pembatasan secara selektif pada beberapa jenis belanja di seluruh perangkat daerah. Pos-pos anggaran yang menjadi target utama efisiensi antara lain:

  • ​Belanja perjalanan dinas;
  • ​Belanja makanan dan minuman rapat;
  • ​Belanja cetak dan penggandaan;
  • ​Belanja alat tulis kantor (ATK);
  • ​Belanja jasa penyelenggara acara (event organizer);
  • ​Belanja jasa konsultansi;
  • ​Belanja pemeliharaan yang tidak mendesak; serta
  • ​Belanja modal untuk peralatan dan mesin.

​Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik Diamankan

Meskipun melakukan pemotongan signifikan, Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak semua belanja akan dikurangi .Anggaran yang bersifat wajib, mengikat, dan esensial bagi pelayanan publik akan tetap diamankan.

​”Pengurangan belanja tidak dilakukan pada dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), serta belanja wajib seperti belanja pegawai, belanja utilitas (telepon, air, listrik, internet), belanja kemasyarakatan, dan kegiatan pelayanan dasar,” jelasnya.

​Strategi Ganda: Efisiensi dan Optimalisasi Pendapatan

​Selain memotong belanja, Pemkot Bekasi juga menjalankan strategi kedua, yaitu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

​Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Wali Kota menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD terkait untuk menggali potensi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ia menekankan bahwa langkah ini tidak akan membebani masyarakat.

​”Peningkatan PAD dilakukan dengan mengintensifkan ruang-ruang pendapatan yang sudah ada. Kurangi betul tingkat kebocoran, dan lihat betul apa yang menjadi kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak,” tegas Tri.

​Rincian Pemotongan TKD dari Pusat

​Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menambahkan bahwa pemotongan TKD dari pusat akan lebih menyasar pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

​Kebijakan pemangkasan TKD ini merupakan bagian dari efisiensi APBN yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berlaku secara nasional dan berdampak pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

​Langkah efisiensi ini diambil di tengah proses finalisasi APBD Perubahan 2025 yang baru saja disahkan dan kini menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x