- Pedagang UMKM di lingkungan Pemkot Bekasi mengeluhkan pungutan wajib Rp50 ribu untuk setiap kegiatan bazar.
- Dana pungutan diduga kuat ditransfer ke sebuah nomor rekening pribadi, bukan melalui kas daerah atau instansi resmi.
- Pengelolaan bazar yang kini diambil alih oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi dinilai tumpang tindih dengan Tupoksi Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bekasi.
- Pelaku UMKM mendesak transparansi Wali Kota Bekasi dan pimpinan Dekranasda terkait kepastian hukum dan tata kelola dana operasional.
PARA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) di wilayah Pemkot Bekasi kini tengah menyoroti transparansi pengelolaan kegiatan bazar.
Pasalnya, kegiatan yang baru-baru ini diambil alih oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi tersebut membebankan kutipan wajib sebesar Rp50 ribu per lapak kepada para pedagang.
Ironisnya, setoran para pedagang kecil tersebut diduga mengalir langsung ke sebuah nomor rekening pribadi, bukan ke kas daerah atau rekening resmi instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergeseran pengelolaan yang minim transparansi ini memicu protes keras dari kalangan pelaku usaha karena dinilai sangat memberatkan, mengingat sebelumnya kegiatan serupa selalu difasilitasi secara gratis.
Polemik Pungutan Bazar UMKM Kota Bekasi oleh Dekranasda
Saat kegiatan bazar masih ditangani langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bekasi, para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak pernah dipungut biaya operasional apa pun. Kebijakan pungutan ini muncul tiba-tiba tanpa landasan hukum yang jelas.
”Dulu di bawah Dinas UMKM semuanya gratis. Sekarang tiba-tiba ada aturan bayar, tapi tidak ada surat edaran resminya. Pengumuman cuma lewat selebaran dan grup WhatsApp, lalu uangnya disuruh transfer ke rekening pribadi atas nama Sulastri. Ini kan janggal,” kata salah satu perwakilan pelaku UMKM Kota Bekasi yang enggan disebutkan namanya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (21/09/2026).
Mengapa Pungutan Bazar UMKM Dekranasda Dinilai Janggal?
Pungutan bazar UMKM dinilai sangat janggal karena regulasi yang diterapkan oleh pihak Dekranasda Kota Bekasi kerap berubah-ubah secara sepihak dan tidak disosialisasikan secara resmi.
Beberapa kejanggalan sistem penarikan iuran tersebut meliputi:
- Awalnya, pedagang dikenakan biaya kebersihan Rp15 ribu (non-anggota) dan Rp5 ribu (anggota).
- Terdapat penerapan sistem bagi hasil (profit sharing) sebesar 10 persen dari total omzet mingguan pedagang.
- Setelah memicu gelombang protes keras, aturan direvisi menjadi kutipan tetap Rp50 ribu per lapak yang pembayarannya diarahkan ke rekening pribadi.
Apa Dampak Dualisme Kepengurusan bagi UMKM Kota Bekasi?
Dampak dualisme kepengurusan ini membuat para pedagang kehilangan kepastian payung hukum serta arah pembinaan yang terstruktur.
Dekranasda Kota Bekasi dinilai telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yang sejatinya difokuskan untuk membina sektor kerajinan daerah, seperti pengrajin Batik Bekasi.
Saat ini, institusi tersebut justru mengintervensi pedagang sektor makanan dan minuman (mamin) yang porsinya mencakup 90 persen dari total pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Langkah Dekranasda yang secara sepihak membentuk Koordinator Kecamatan (Korcam) hingga tingkat kelurahan di seluruh penjuru Kota Bekasi juga berbenturan langsung dengan keberadaan Paguyuban UMKM yang sah.
Paguyuban ini sejatinya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Bekasi. Namun ironisnya, menjelang masa berlaku SK tersebut habis, pihak dinas terkait justru enggan merekomendasikan perpanjangan.
”Kami merasa ada upaya pengambilalihan peran Paguyuban secara paksa. Kami para pedagang hanya butuh kepastian payung hukum dan pembinaan yang jelas, bukan beban pungutan yang tidak transparan arah dananya,” keluh sumber anonim tersebut.
Ke Mana Aliran Dana Kutipan Bazar di Lahan Pemkot Bekasi?
Pertanyaan ke mana aliran dana kutipan tersebut bermuara kini menjadi sorotan tajam. Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai mencekik pedagang kecil ini.
Ia menegaskan, selama satu dekade terakhir di bawah naungan Diskop UMKM Kota Bekasi, tidak ada pungutan sepeser pun.
”Dulu saat dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semuanya gratis karena didanai APBD. Sekarang, setelah diambil alih Dekranasda, pedagang malah dipatok tarif Rp50.000 per kegiatan untuk bazar di lahan Pemkot. Ini jelas sangat memberatkan pedagang kecil,” ungkap Afif Ridwan.
Afif menyoroti kejanggalan operasional di mana Dekranasda seolah tidak mengeluarkan modal karena memanfaatkan fasilitas negara.
Lahan dan petugas kebersihan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bekasi, namun pedagang tetap harus berjuang membawa meja, kursi, dan tenda masing-masing.
”Bayangkan, lahan gratis, kebersihan gratis dari Pemkot, tapi ada pungutan puluhan ribu rupiah per pedagang. Jika dikalkulasi dari rata-rata 40 peserta, putaran uangnya bisa mencapai puluhan juta per tahun. Pertanyaannya, uang hasil kutipan UMKM di lahan Pemkot itu larinya ke mana?” tegas Afif mempertanyakan transparansi dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku usaha mendesak Pemkot Bekasi dan pimpinan Dekranasda Kota Bekasi untuk segera membuka ruang komunikasi.
Mereka menuntut kejelasan regulasi terkait tata kelola bazar agar pedagang kecil tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan sistem birokrasi di lapangan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai polemik pungutan bazar UMKM ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan informasi serta investigasi terbaru seputar Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















