- Konstruksi fisik Flyover Bulak Kapal ditargetkan mulai akhir Oktober 2026 dengan total anggaran Rp360 miliar.
- Disperkimtan Kota Bekasi mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mencairkan uang ganti rugi untuk 48 bidang tanah yang telah tervalidasi.
- Sebanyak 78 Kepala Keluarga (KK) dari Kelurahan Duren Jaya, Aren Jaya, dan Margahayu di Kecamatan Bekasi Timur terdampak pembebasan lahan seluas 1,2 hektare.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berpacu dengan waktu jelang pelaksanaan konstruksi fisik Flyover Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur.
Proyek infrastruktur penawar kemacetan ini mensyaratkan percepatan pembayaran ganti rugi lahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pengerjaan fisik pada akhir Oktober 2026 tidak meleset dari jadwal.
Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Kejar Target Konstruksi Akhir Oktober
Kapan Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Dibayarkan BPN?
Menjawab desakan waktu proyek yang semakin sempit, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menegaskan bahwa eksekusi pencairan ganti rugi sepenuhnya tengah menunggu validasi akhir pihak BPN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Percepatan ini mutlak diperlukan mengingat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah diterbitkan.
”Posisinya masih di BPN. Ada 48 Bidang Tanah sudah oke. Tinggal nunggu dari BPN untuk proses pembayaran,” kata Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (12/10/2026).
Upaya koordinasi dan lobi terus dilakukan instansi daerah agar birokrasi pertanahan tidak menghambat dimulainya pembangunan fisik.
”Jadi kita sudah koordinasi dengan BPN terkait dengan proses-proses tersebut, Agar sediaanya meminta percepatan proses biaya ganti rugi lahan ke BPN. Sehingga begitu validasi sudah oke, tinggal proses pembayaran,” jelasnya.
Widayat menargetkan puluhan bidang tanah yang berkasnya sudah dinyatakan valid bisa segera dilunasi haknya pada pekan pertengahan Oktober ini.
”Saya penginnya sebetulnya minggu ini semoga sudah bisa dibayarkan paling tidak. Targetnya diharapkan 48 itu sudah oke, minggu ini bisa kebayar. Dan, bagi yang masih kurang arsip sedikit-sedikit juga bisa ke validasi minggu ini segera,” tuturnya.
Apa Saja Syarat Pencairan Dana untuk Warga di Bekasi Timur?
Tahapan finalisasi pembebasan lahan sejatinya telah diserahkan Disperkimtan Kota Bekasi kepada BPN sejak bulan lalu.

Verifikasi administrasi kepemilikan menjadi pintu masuk yang harus dilalui sebelum negara mentransfer hak kompensasi kepada masyarakat terdampak.
”Kita serahkan semua administrasi ke sana. Baik, itu kekurangan-kekurangan kita sudah lengkapi. Tinggal kita menunggu saja sifatnya dari BPN Kota Bekasi,”
Verifikasi faktual secara ketat tetap diutamakan untuk memastikan legalitas dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
”Diverifikasi bisa valid dan bisa dicairkan. Begitu udah validasi dari sana, langsung kita proses pembayaran. Begitu dari BPN udah oke validasi, semua surat administrasi semua udah oke, langsung kita cairkan,” jelasnya.
Berapa Luas Lahan dan Anggaran Konstruksi Flyover Bulak Kapal?
Pembangunan jembatan layang ini dirancang membentang membelah Jalan Joyo Martono hingga ke Jalan Pahlawan.
Proyek ini tidak hanya untuk mengurai simpul kemacetan menahun, namun juga mendesak direalisasikan pascainsiden kecelakaan di pelintasan kereta api Stasiun Bekasi Timur akhir April lalu serta menyelaraskan proyek Double-Double Track (DDT) dari PT KAI.
Berikut adalah rincian data dan statistik dari proyek tersebut:
- Total Kebutuhan Lahan: ±1,2 Hektare (10.637 meter persegi).
- Panjang Trase Flyover: 768 meter.
- Wilayah Terdampak: Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Margahayu.
- Jumlah Bidang Tanah: 96 Titik (meliputi lahan warga, lahan negara, PSU Pemkot Bekasi, lahan Perkeretaapian, dan PJT).
- Warga Terdampak: Bertambah dari 74 menjadi 78 Kepala Keluarga (KK).
- Total Anggaran Proyek: Rp360 Miliar (Rp107 Miliar untuk pengadaan lahan dan Rp253 Miliar untuk biaya konstruksi).
Kabar baiknya, proses appraisal dan negosiasi harga ganti rugi telah mendapat lampu hijau dari seluruh komponen warga yang terdampak, sehingga kini murni bergantung pada kecepatan birokrasi di tubuh BPN.
”Semua para pemilik lahan sudah pada setuju, dari apprasial ketentuan dan kesepakatan harga yang ditawarkan mereka sudah pada bersedia intinya. Kalau itu sudah, maka segera dibayarkan, dan kita saat ini tengah menunggu lagi dari pihak BPN,” tuturnya.
Kini, masyarakat luas beserta jajaran Pemkot Bekasi berharap BPN dapat merespons urgensi ini dengan sigap demi kelancaran mega proyek yang telah lama dinantikan guna memecah kebuntuan lalu lintas di sisi timur Kota Bekasi.
Punya saran, kritik, atau keluhan terkait pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bekasi? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar! Bagikan informasi ini kepada keluarga, dan pastikan Anda ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update dengan berita-berita tajam dan akurat dari kami.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















